Diduga Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Abaikan Intruksi Kapolri, "Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE"

/ 6 September 2025 / 9/06/2025 01:16:00 PM

.


Red, policewatch.news,- Dengan dipanggilnya KH salah satu wartawan dari media baraktime.com oleh pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dengan NO: 2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim,  menambah catatan buruk kinerja Aparatur Penegak Hukum,Hal ini meningkatnya kekhawatiran tentang penyalahgunaan UU ITE untuk mengintimidasi jurnalis yang melaporkan informasi publik yang sensitif, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Juga Kangkangi ataupun abaikan Intruksi Kapolri, unkap M Rodhi irfanto S.H. Salah satu Pencetus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) dan juga Pimpinan Redaksi policewatch.news

Lebih lanjut Rodhi menjelaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya. Dalam pasalnya, UU Pers menegaskan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi, yang menjadi dasar bagi wartawan untuk menyampaikan berita tanpa ancaman hukum. Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers papar Rodhi di jakarta 06/09/25


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa, Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan, Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait. Senin 16 Desember 2024, lalu ujar Rodhi.

Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan


Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*

Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.pungkas Rodhi *** AU***




Komentar Anda

Berita Terkini