Penulis : M Rodhi irfanto S.H.
Editor : Bambang MD
Red, policewatch.news,- Kasus Hogi Minaya di
Sleman makin bikin geger publik hingga geleng-geleng kepala, Seorang Suami
korban jambret yang berniat melindungi istrinya, Mempertahankan harta bendanya
Korban Penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat
itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita.
Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan
sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok dan
Keduanya tewas
Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan
dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Segenap urat Tangan
hukum dengan begitu kuatnya malah
menjamah dan mencengkram Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Sleman..
Hogi Minaya pun dijerat dengan
Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor 22 Tahun 2009.
Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain
meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang
membahayakan nyawa
Kehebohan Kasus Hogi, menjadi atensi
publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah
pilunya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover.
Perkara itu memang tak akan berlanjut
di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative
juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah
dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Pada Senin (26/1/), gelang GPS yang melingkar di
kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas, Status tahanan kota Hogi
pun sudah dicabut, Mereka lega. Akan
tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai
oleh ironi yang terlampau pahit dan getir.
Sungguh sangat menyesakkan, Seorang korban
kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan
meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku.
Sungguh Suatu Hal yang tak lumrah itu
dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan dan
menjeratnya.
Dalam duka yang belum benar-benar mengendap,
Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa
keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh
cara hukum ditegakkan.
Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan,
konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan
bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita
tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi
korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.
Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang
kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks,
menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat,
dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat..
Kasus semacam itu bukan kali pertama.
Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua
pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi
pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan
hanya diperiksa sebagai saksi.
Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M
setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M
dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022.
Ada pula
Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi,
pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris
dibui.
"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan
hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP
Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP,.
Pasal 34 KUHP Baru secara tegas melindungi
tindakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan yang melawan hukum.
Oleh karena itu, perlawanan yang dilakukan Hogi tidak dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana.
Dalam penegak hukum mustinya APH tidak kaku dan hanya terpaku pada kepastian
hukum formal semata dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat sebagaimana
amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP.
"Penegakan hukum itu bukan hanya soal
menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban
kejahatan mustinya tidak boleh dikriminalisasi,"
Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang
berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan.
Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung
sebagaimana mestinya.
Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap
menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.....? Aneh betul ketika ada warga yang mau dan
berani bertindak, mereka malah ditindak.
Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif.
Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.
Jika memang begitu, barangkali negara perlu
memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat
berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat
jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan,
pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan Hal
serupa itu tak terulang lagi......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar