Tampilkan postingan dengan label EDITORIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDITORIAL. Tampilkan semua postingan

Firli, Kegaduhan dan Prahara Di KPK

Oleh: M Rodhi Irfanto SH
Pimpinan Redaksi policewatch.news
Ketua HARIAN DPN LIDIK KRIMSUS RI
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Penggiat Anti KORUPSI

Red, policewatch.news,- Sejak 2019 dipimpin Firli, KPK terus mengalami kegaduhan, Kegaduhan dimulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes ini dibaca publik sebagai cara efektif untuk menendang para penyidik idealis di KPK

Idealis artinya penyidik yang berani menolak terhadap intervensi kepentingan. Dengan TWK ini, orang seperti Novel Baswedan, dkk ditendang dari KPK.

 Bagaimana mungkin penyidik yang selalu sukses melakukan OTT terhadap para koruptor kakap itu tidak lolos TWK? Sungguh Sangat Nyata ini sebuah kejanggalan.

Setelah TWK sukses mengusir Novel Baswedan dkk, babak baru KPK telah dimulai, Ekspektasi publik terhadap lembaga anti rusuah drastis turun. 

Publik mulai tidak percaya, Terutama ketika sejumlah nama yang disebut sebagai pelaku korupsi lolos. Koruptor yang telah ditetapkan jadi tersangka menghilang.

 Harun Masiku misalnya, aktor yang dianggap saksi kunci untuk membongkar tokoh-tokoh penting lainnya, justru menghilang. 

Hilangnya Harun Masiku telah memutus mata rantai korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negeri ini. 

Dimana Harun Masiku sekarang berada...? Kenapa presiden Jokowi tidak ikut mendesak KPK agar Harun Masiku dicari sampai ketemu? 

KPK pun nampaknya sudah melupakan nama ini, Apakah harus menunggu pimpinan KPK yang baru untuk menangkap Harun Masiku.....?

Belum juga kasus hilangnya Harun Masiku terlupakan, Firli, ketua KPK sebagaimana diungkap oleh Majalah Tempo berupaya memaksakan Formula E untuk mentersangkakan Anies. 

Delapan kali gelar perkara Formula E, para penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, Formula E Clear dan tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. Tapi, Firli terus mendorong dan mendesak kepada para penyidik untuk menaikkan Anies jadi tersangka. 

Mereka menolak, Akibatnya....? Tiga senior penyidik KPK dipecat dari jabatannya dan dikembalikan ke institusi asalnya. 

Mereka adalah Fitroh, Karyoto dan Endar. Fitroh dikembalikan ke kejaksaan, Karyoto dan Endar ke polri. 

Kapolri menerima Karyoto dan dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. 

Sementara pengembalian Endar ditolak oleh Kapolri. Dua kali Kapolri kirim surat ke KPK agar Endar tetap berada di KPK. 

Firli kekeuh ingin mendepak Endar dari KPK, Dari sini, prahara di KPK mulai Gaduh dan meledak. 

Sepak terjang Firli oleh banyak pihak, termasuk oleh para pegawai KPK  dianggap melampaui batas. 

Keterlaluan..! Rekaman voice note yang beredar ke publik menunjukkan mulai adanya pembangkangan para pegawai KPK terhadap Firli. 

Siapa yang membocorkan voice note itu? Sumbernya dipastikan dari internal, Ini tidak mungkin terjadi jika Firli tidak dianggap keterlaluan.

Endar telah melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh Irjen Karyoto, mantan kolega Endar di KPK yang selama ini dikenal sangat tegas dan tegak lurus. 

Firli dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua KPK, Apakah proses hukum di Polda Metro Jaya akan memenjarakan Firli? 

Sekuat apa Firli bisa menghindari laporan pidananya di Polda Metro Jaya?

Firli juga dituduh melanggar pasal lain kerena diduga membocorkan sprindik kasus korupsi di ESDM. 

Sejumlah mantan pimpinan KPK juga sedang bersiap untuk mempolisikan Firli.

Akibat ulah Firli, KPK kini gonjang ganjing, KPK harus menghadapi prahara yang entah akan bagaimana ujungnya. 

Inilah situasi terburuk yang pernah dialami selama KPK lahir.

Gedung KPK juga mulai dikepung mahasiswa, Mereka menuntut Firli mundur. 

Firli dianggap tidak cocok memimpin KPK. Firli diduga sebagai aktor yang menjadikan KPK sebagai alat politik praktis.

Firli di mata publik dituduh sebagai operator politik yang berperan menghabisi tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan kepentingan praktis dari kekuasaan.

Dengan prahara yang semakin membesar di tubuh KPK, apakah Firli akan kekeuh melanjutkan operasinya? 

Atau ia akan mundur dari ketua KPK untuk mengurangi beban dari tekanan banyak pihak yang semakin membesar gelombangnya...? 

Jakarta 14 April 2023

Rodhi: Tak Hanya Terperangkap "Dalam Bermain Api" dengan Copot Brigjen Endar, Firli Bahuri Bak Menggali Kuburannya Sendiri

  

Red,policewatch.news,- Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesi) M Rodhi Irfanto SH,Salah satu Pegiat  Anti Korupsi ini menyoroti polemik yang melanda Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi

 Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, Rodhi menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah Terperangkap dalam bermain api dan tidak menutup kemungkinan Firli pun sedang menggali Kuburannya Sendiri dengan mencopot Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Rodhi menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru merespons dengan permainan cantiknya.

"Firli bermain api dengan tendang Endar dan Karyoto. Namun direspons Sigit yang bermain cantik dengan kembalikan Endar ke KPK, seraya lantik Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya yang ditugaskan selidiki kebocoran dokumen KPK," ungkap Rodhi, Selasa (11/4).

"Ibarat bermain catur, Kapolri Listyo Sigit terlihat lebih cerdik memainkan bidak," imbuhnya.

Sementara itu, diketahui bahwa akibat penolakan keduanya dalam menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan, Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk keduanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022.

Kapolri Listyo Sigit hanya mengabulkan promosi Irjen pol Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Listyo pun menolak menarik Endar dan memerintahkan agar Endar tetap bekerja di KPK.

Listyo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri Listyo pun menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Hal tersebut membuat Publik Berang dan kemarin beberapa mantan pejabat Tinggi KPK pun Turun ke jalan melakukan Aksi Demo dan menyerukan akan pencopotan Firly sebagai Ketua KPK 

Sebelumnya, MAKI melaporkan oknum pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya pada Kamis 7/4/23 lalu  atas dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementrian ESDM. Dalam laporannya, MAKI menyebut pimpinan KPK itu diduga menghalangi penyidikan, membocorkan dokumen yang dirahasiakan, dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihak terlapor dalam laporan itu adalah oknum KPK. Ia menyebutkan, laporannya itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya. "Terlapornya oknum KPK Dalam Penyelidikan, saya tidak sebut nama. Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta," kata Boyamin kepada awak media

Terpisah, kini Kapolda Metro jaya Irjen Karyoto memastikan akan mendalami laporan terkait dugaan adanya pimpinan KPK yang membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. 

Laporan itu sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI ke Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi enggan berkomentar tentang polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Persoalan internal di KPK saya tidak komen," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Meski demikian, Irjen Karyoto merespons soal laporan yang disampaikan MAKI mengenai dugaan adanya pimpinan KPK yang membocorkan dokumen hasil penyelidikan. Karyoto memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tetapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa," katanya.

"Kami sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," imbuhnya.(Bamb MD)


MENJEMPUT ASA DI SINGARAJA

 

Prof. Dinn Wahyudin. 
Guru Besar UPI




  Red, policewatch.news,- Sejuk dan memukau. Itu kesan pertama yang dialami ketika menatap riak air di pinggiran danau. Kawasan danau Tamblingan di Bali bagian utara memang tak setenar danau Batur di Kintamani Bali Selatan. Danau ini pun tak seartistik Danau Beratan yang menawarkan pesona romantis di Bedugul Bali.

    Danau Tamblingan yang terletak di lereng gunung Lesung kecamatan Banjar Buleleng   Bali, ternyata memiliki nuansa  dan panorama alam yang unik dan memesona. Suguhan pemandangan alam yang indah dengan perbukitan hijau memukau, menjadikan  impian bagi semua pengunjung.    Danau Tamblingan  memiliki panorama indah bertema religius magis. Di sekitar danau berdiri beberapa Pura tua yang konon peninggalan Kerajaan Hindu  sejak abad ke 10 sebelum masehi. Ini salah satu ciri Danau Tamblingan Buleleng yang legendaris dan magis.

   "Sesekali para guru dan siswa pada sekolah kami, datang  berkunjung ke   kawasan danau ini. Kami ajak siswa untuk lebih mencintai alam." Demikian dikatakan seorang sahabat  bapak _I Nyoman Arsana, S.Pd. SD._ Ia sebagai Kepala SDN 2 Gesing Kecamatan  Banjar Kabupaten Buleleng.

     Selain para siswa belajar kurikulum muatan lokal,  seperti budaya bersih, mengenal adat istiadat dan budaya dan bahasa Bali,  mereka juga diajak untuk belajar merawat alam sekitar,  dan berkhidmat  mensyukuri  karunia Sang Pencipta. Siswa juga dilatih untuk bisa "merangkai sesajen" sebagai implementasi guna meningkatkan keimanan dan kepatuhan kepada Sang Pencipta Alam.

    Hal  yang sama dikemukakan  _Gusti Ayu Putu Sukma Trisna, M.Pd._ dosen Undiksha yang saat ini sedang menulis Disertasi  pada Prodi Pengembangan Kurikulum di FIP UPI. Penelitian yang sedang dilakukannya tentang  Implementasi kearifan lokal Bali  berbasis Heutagogi  pada kurikulum Sekolah Dasar di Kabupaten Buleleng Bali.



*Pantai lovina*

   Pulau Bali sangat memesona. Bila sahabat berlibur di Bali, jangan hanya puas berlibur di area Bali selatan, seperti Kuta, Legian, Jimbaran. Sisihkan waktu beberapa hari untuk berkunjung ke area liburan di Bali Utara. Selain kita bisa menikmati pemandangan alam yang masih asri dan sunyi,  pegunungan dan bukit hijau dengan danau indah memukau, juga wilayah pantai utara yang tenang dan adem.

   Datanglah ke pantai Lovina. Pantai sepanjang Singaraja Buleleng ini unik dan berbeda. Pantai yang dipenuhi    pasir hitam pekat. Daya tarik pantai Lovina bukan hanya pada pantainya yang khas, tetapi juga pantai Lovina memberikan suguhan  spektaler alami. Atraksi lumba lumba liar yang beraksi melenggang lenggok di tengah laut lepas. Di pagi hari, terkadang sekumpulan lumba lumba  liar bercanda mendekat pantai.

   Bila pengunjung ingin melihat atraksi alami lumba lumba liar di tengah laut, teman teman bisa menyewa perahu tradisional menuju ke tengah laut, dengan jarak 3 - 5 km dari pantai.  Nelayan lokal dengan ramah bisa mengantar para pengunjung ke tengah laut untuk menyaksikan pertunjukan alami atraksi lumba lumba berenang ria di laut lepas. Dengan perjalanan pulang pergi  3 - 4 jam di pagi hari, pengunjung dapat menikmati atraksi sensasional alami. Serombongan Lumba lomba seolah "menyapa" para pengunjung dengan gaya, gerakan, dan liuk tubuh gempal yang menggoda. Mereka berenang dan bercanda di laut lepas.


*Dolphin falls in love*

    Lumba lumba ternyata binatang mamalia yang memiliki romantisme tinggi. Lumba lumba merupakan jenis binatang yang senang bercinta sepanjang waktu _(all seasons)._ Ia mahluk hidup mamalia yang sangat romantis. Seekor Lumba lumba jantan  rela menghabiskan waktu berhari- hari atau puluhan jam, hanya untuk mencari dan mendapatkan rumput laut _(seaweed)_ terbaik, guna dipersembahkan kepada calon kekasihnya lumba lumba betina. 

   Rob Pilley (2013) melaporkan bahwa  _male dolphin will swim away in the ocean, to search the best seaweed bouquet to give to his female._ _After getting it, the male dolphin will wear it and show off his skills in playing  a bouquet of seaweed in the tail, fins, and nose._

    Setelah rumput laut didapat, lumba lumba jantan memamerkan kepiawaiannya "memainkan" karangan rumput  laut tadi di antara ekor, sirip dan hidungnya. Apabila  lumba lumba betina menyukainya, ia akan menerima "pinangan"  dan mendekat dengan sirip yang bergerak menuju lumba lumba jantan. Gayungpun bersambut. Ia tak bertepuk sebelah tangan. Afair ala lumba lumba dimulai. Itulah perjalanan panjang  petualangan cinta dua sejoli lumba lumba.

   Lagi lagi ini bukan fitnah. Ternyata, lumba lumba betina bukan tipe binatang yang setia pada pasangannya.  _Female dolphin is not the kind of loyal creature on her partner. When the mate season, the female dolphins could have date with multiple males within a day._  Bila sudah merasa puas, sang lumba lumba betina dengan enteng menghentikan kencannya. Ia lalu mencari pasangan lain. Sang lumba lumba betina tak henti hentinya berenang dengan mengibaskan kedua siripnya yang ramping. Ia terus menggerakkan lekuk tubuhnya yang gemulai untuk "menggoda" lumba lumba jantan lainnya.


*Jalak Bali*

   Bali sangat spektakuler. Pulau dengan sebutan _Pulau Dewata_  ini menyisakan sejuta kenangan dan impian. Bali tak hanya hanya  kaya ragam budaya dan kearifan lokal, Bali juga kaya akan flora dan fauna. Salah satu fauna yang terkenal adalah Jalak Bali _(Bali Starling)._

Menurut IUCN (2018), jalak bali termasuk satwa yang terancam punah _(threatened),_ dengan status "extinct in the wild". Artinya burung Jalak Bali sudah punah di alam liar, dan hanya ada di tempat penangkaran atau  hanya terdapat di habitat Taman Nasional.

_Jalak bali is uniquely endemic on the island of Bali and found nowhere else in Indonesia._

    Bila sahabat penasaran ingin melihat  burung Jalak Bali di alam bebas, menginaplah di _Pelataran Menjangan Resort and Spa_ di Kawasan Taman Nasional Bali Barat. Para tamu akan disuguhi berbagai satwa liar langka antara lain ayam hutan, rusa, hingga Jalak Bali yang langka. Bila beruntung, para tamu bisa melihat dan kicauan jalak bali di hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat.


*Singaraja: Kota Pendidikan*

   Singaraja sebagai kota pendidikan _(the City of Education)_ sudah melekat sejak dulu. Kota ini sangat cocok disebut kota pelajar. Masyarakat dan warga kotanya sangat ramah. Kota  adem, jauh dari kebisingan, jauh dari hiruk pikuk masyarakat urban seperti hal nya kota kota dan lokasi wisata di  wilayah Bali Selatan.

   Di kota ini telah berdiri Universitas yang legendaris. Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dan beberapa perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Panji Sakti, dan  STKIP Agama Hindu. Kehidupan malam  warga kota yang tak glamour seperti di Bali Selatan.  Bagi para generasi muda yang ingin belajar dengan suasana yang nyaman, dan hening, tak salah apabila menetapkan tujuan untuk belajar di berbagai satuan pendidikan menengah, SMA/SMK termasuk Universitas di Singaraja.

    Itulah selintas Menjemput asa di Singaraja. Kota pendidikan dengan spirit lokal yang mendunia: _Singa Ambara Raja!_

Penulis: Prof. Din Wahyudin
Editor :Dewi Rahmasari

Husni Chandra SH M Hum : “Arogansi dan Kesewenang-Wenangan Bagi Pencari Keadilan”



Laporan Bambang MD

Husni Chandra SH M Hum


PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWSKami menamakan Pembelaan (Pledoi) ini dengan,  “AROGANSI DAN KESEWENANG-WENANGAN BAGI PENCARI KEADILAN”, sebagai jawaban dan penilaian  terhadap rangkaian upaya hukum yang dilakukan kepada Terdakwa secara menyeluruh, dari proses penyelidikan, penyidikan, Upaya Praperadilan, Pelimpahan, Dakwaan hingga sampai pada Tuntutan.

Hal tersebut disampaikan Husni Chandra SH M Hum secara tertulis ke media ini, dimana dalam kapasitasnya selaku Kuasa Hukum atas kasus yang didakwakan mantan Direktur BPR Palembang, H Armansyah SE MM terkait fakta persidangan serta rangkaian proses hukum yang menurutnya, adanya arogansi dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan juga apa yang dituntutkan JPU PN Palembang kepada tersangka yang menuntut tersangka dengan Tuntutan 10 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar dikurangi Masa Tahanan 6 bulan pada Senin, (07/06/2021)

Dalam keterangan pers Husni Chandra menilai bahwa rangkaian proses hukum tersebut,  terdapat adanya arogansi dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Yang dalam hal ini Penyidik OJK dan Penuntut Umum dalam hal ini tidak  menerapkan KUHAP secara komprehensif dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia,”tulisnya.

Sambung nya, “Kami juga menilai telah terjadi pelanggaran asas akusator dan etik serta norma hukum restorative justice yang diterapkan oleh Penyidik OJK,”

“Mengingat Pelapor dan Ahli Perbankan pada perkara ini semuanya pun sama-sama pegawai pada OJK, dengan demikian justru menguntungkan bagi kepentingan OJK yang seolah-olah OJK-lah merasa benar dihadapan hukum dalam menerapkan hukum perbankan, sedangkan Tersangka/Terdakwa tetap senantiasa dianggap bersalah apapun ketentuan yang disangkalkan oleh OJK meskipun tidak terbukti bersalah di dalam dakwaan maupun tuntutan, apalagi peranan JPU pada persidangan hanya sebagai pelengkap dari kebenaran yang dianggap OJK benar,” sambung Husni Chandra dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Masih dalam keterangan tersebut juga Husni Chandra menyebutkan,“ Akusator merupakan salah satu asas pada hukum pidana yang menerapkan aturan atau norma yang berisi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam hal memperlakukan Tersangka/Terdakwa terhadap kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai harkat dan martabat,”tegasnya.


“Sedangkan Restorative Justice, lanjutnya, “ yakni suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri”.

Selain itu dia juga menyebutkan, “Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku, ini yang dimaksud arogan dan sewenang-wenang dalam penerapan hukum terhadap Pencari Keadilan / Terdakwa Sdr. Armansyah Bin Syamsuddin”.

Kata Husni Chandra dalam Keterangnya ini, “Persidangan yang dihadapi oleh Terdakwa ini juga merupakan fatamorgana terhadap penerapan prinsip-prinsip pemidanaan dengan permasalahan keperdataan yang berawal dari perjanjian pinjam-meminjam di bank, namun dapat dialihkan menjadi suatu peristiwa pidana terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principles) / Prinsip 5 C dalam memberikan kredit kepada nasabah dengan tolak ukur penilaian yakni meliputi: Penilaian watak (character), Penilaian kemampuan (capacity), Penilaian modal (capital), Penilaian agunan (collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha debitur (condition of economy) yang diterapkan pada perbankan pada umumnya, “ungkapnya.

Terlepas dari perbedaan posisi antara Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, namun kita semua ada disini bersama-sama menggali dan berusaha menemukan hukum (rechtsvinding) yang bersandarkan pada kebebasan eksistensial (existential freedom) terhadap fakta fakta yang terungkap,

Terlepas dari perbedaan posisi antara Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, namun kita semua ada disini bersama-sama menggali dan berusaha menemukan hukum (rechtsvinding) yang bersandarkan pada kebebasan eksistensial (existential freedom) terhadap fakta fakta yang terungkap di persidangan guna untuk mencapai kebenaran materiil sejati sebagai suatu keadilan dalam bingkai hukum yang sebenarnya (het recht der werkelulcheid) dan dalam upaya penegakan hukum progresif yang konsepnya sekarang digaungkan dengan istilah Restoratif Justice.

“Dan Restoratif Justice yang dimaksud, imbuhnya, “ yang meliputi: Kepastian hukum (rechtssicherheit), Keadilan (gerechtgkeit) dan Kemanfaatan (zweckmassigkeit),” tambahnya.

Lebih lanjut ditulisnya tentang apa yang diperkarakan oleh Pihak OJK terhadap Kliennya H Armansyah Bin Syamsuddin,“Bahwa Pemberian kredit modal kerja kepada PT AGDS dengan plafon kredit sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) yang tidak serta merta hanya dilakukan oleh Terdakwa melainkan disetujui oleh Komite Kredit,” tegas Husni Chandra.

Sambungnya, “Dibuktikan pada fakta persidangan atas pemberian kredit tersebut Kemudian tidak pula menimbulkan kerugian apa pun pada PT BPR Palembang, hal ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principles) menurut Pedoman Pelaksanaan Kredit dan Penerapan Standar Prosedur Operasional Perkreditan,“beber dia.

Bukti bukti tersebut ungkap Husni Chandra, “Antara lain meliputi: terdapat adanya aplikasi permohonan kredit dan company profile PT AGDS, perjanjian kredit, perjanjian pengadaan pasir antara PT AGDS dengan CV Sinar Amrec, surat perjanjian charter antara PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri dengan PT AGDS,” urai nya dalam keterangan tertulisnya tersebut.

“Dan telah dibuktikan dalam fakta persidangan, lanjut Husni Chandra, “Terdapat adanya Sertipikat Hak Milik Nomor: 268 di Kelurahan 16 Ulu, Sertipikat Hak Milik Nomor: 00082 di Desa Talang Pangeran Ulu, Sertipikat Hak Milik Nomor: 00084 di Desa Talang Pangeran Ulu, Sertipikat Hak Milik Nomor: 00376 di Talang Pangeran Ulu yang kesemuanya itu memperoleh Sertipikat Hak Tanggungan dan dilakukan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 210/2018 dihadapan Notaris YUHENDRATEDY, S.H., dan terdaftar di Kantor Pertanahan Palembang, serta dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) TEGUH HERMAWAN YUSUF & Rekan,” bebernya.

Husni Chandra juga manyampaikan untuk diketahui, “Dalam perkara tindak pidana perbankan yang didakwakan kepada Terdakwa, hingga kini belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa menganggap PT. BPR Palembang melanggar Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya, “bebernya.

“ Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada PT. BPR Palembang yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan,”tulisnya dalam keterangan nya tersebut.

“Dengan demikian, tegasnya, “secara logika sederhana jika langkah-langkah yang diperintahkan oleh pengawas bank tidak ada, maka berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BPR Palembang dan mana mungkin juga tidak ada suatu pelanggaran tetapi dapat dirumuskan sebagai tindak pidana perbankan,” tulis nya.

Husni Chandra juga menegaskan,“ Justru di dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa telah dinyatakan tidak aktif atau diberhentikan secara tidak hormat sebelum proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak OJK dengan kondisi Fasiltas Kredit milik PT. AGDS dalam posisi “LANCAR” sampai dengan Juni 2018 dan setelah berlangsungnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas OJK barulah fasilitas kredit a quo dalam kondisi MACET / COLL 5, “ungkapnya.

Dijelaskannya juga,  Langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan rekening penampung (esrow account) dan agunan berada dibawah kekuasaan PT BPR Palembang, merupakan langkah-langkah dibenarkan dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) huruf d beserta Penjelasannya di dalam ketentuan UU PT, yakni melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian pada PT BPR Palembang.

Menurut Husni Chandra, apalagi PT. BPR Palembang bukanlah sama setara dengan bank umum pada umumnya, maka diperlukan kebijakan-kebijakan yang dipandang tepat untuk kepentingan PT. BPR Palembang yang selaras sebagaimana dikemukakan pada Pasal 92 UU PTdan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principles).

Masih dalam keterangannya tersebut Husni Chandra kembali menegaskan, “Sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menilai Terdakwa tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan ketentuan perundang undangan lainnya, ironisnya Klien kami tidak pernah sama sekali ditunjukan atau diperlihatkan mengenai dokumen mana yang dipalsukan ATAU dokumen yang mana yang semestinya, yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan di dalam aktivitas perbankan terhadap pelaksanaan kredit menurut Otoritas Jasa Keuangan,”beber nya.

“Padahal, katanya, “Nilai agunan yang nilainya diatas plafon kredit, bahkan sudah pula diikat dengan Hak Tanggungan (HT) dan langkah-langkah pemberian kredit ini pun diterapkan dengan prinsip kehati hatian atau sebagai upaya second way out, “ ungkapnya.

Masih dalam keterangan Husni Chandra Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum H Armansyah Mantan Diretur BPR Palembang yang juga mengungkapkan,“ Tidak adanya hal-hal yang meringankan di dalam tuntutan Penuntut Umum, hal ini bertentangan UUD 1945 pasal 28 yang juga mengatur tentang hak asasi manusia dan juga semangat UU Hak Asasi manusia nomor 39 THN 1999.

“Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan terhadap Perkara Tindak Pidana Perbankan Nomor Perkara : 120/PID.SUS/2021/PN.PLG Atas Nama Armansyah Bin Syamsuddin, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan pertimbangan dengan permohonan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, berpendapat unsur di dalam dakwaan pertama ”Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: (a) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a”TIDAK TERPENUHI, hal ini selaras dengan keterangan saksi-saksi di persidangan dan barang bukti dalam perkara ini bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan upaya penyelamatan dan penyehatan perbankan dari timbulnya kredit macet, dan kemudian penuntut umum tidak dapat pula membuktikan Pasal 49 ayat (1) huruf a tersebut dengan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, berpendapat unsur di dalam dakwaan kedua ”Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: (b) Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang berlaku bagi bank” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b” TIDAK TERPENUHI, hal ini tidak juga diperjelas secara komprehensif baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan tidak pula diberitahukan terlebih dahulu dengan surat peringatan atau teguran baik kepada diri Terdakwa maupun kepada PT BPR Palembang, akan tetapi dengan serta merta melakukan upaya hukum pidana;

Menimbang, penyidik, pelapor dan ahli perbankan yang kesemuanya itu merupakan pegawai-pegawai pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),maka akan mempersulit dalam menemukan kebenaran materiil yang hakiki pada tindak pidana perbankan dan justru menghilangkan hak-hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, padahal aparat penegak hukum itu bebas dan

Pasal 97 ayat (5) huruf d beserta Penjelasannya di dalam ketentuan UU PT, yakni melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian pada PT BPR Palembang.

Menurut Husni Chandra, apalagi PT. BPR Palembang bukanlah sama setara dengan bank umum pada umumnya, maka diperlukan kebijakan-kebijakan yang dipandang tepat untuk kepentingan PT. BPR Palembang yang selaras sebagaimana dikemukakan pada Pasal 92 UU PTdan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principles).

Masih dalam keterangannya tersebut Husni Chandra kembali menegaskan, “Sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menilai Terdakwa tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan dan ketentuan perundang undangan lainnya, ironisnya Klien kami tidak pernah sama sekali ditunjukan atau diperlihatkan mengenai dokumen mana yang dipalsukan ATAU dokumen yang mana yang semestinya, yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan di dalam aktivitas perbankan terhadap pelaksanaan kredit menurut Otoritas Jasa Keuangan,”beber nya.

“Padahal, katanya, “Nilai agunan yang nilainya diatas plafon kredit, bahkan sudah pula diikat dengan Hak Tanggungan (HT) dan langkah-langkah pemberian kredit ini pun diterapkan dengan prinsip kehati hatian atau sebagai upaya second way out, “ ungkapnya.

Masih dalam keterangan Husni Chandra Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum H Armansyah Mantan Diretur BPR Palembang yang juga mengungkapkan,“ Tidak adanya hal-hal yang meringankan di dalam tuntutan Penuntut Umum, hal ini bertentangan UUD 1945 pasal 28 yang juga mengatur tentang hak asasi manusia dan juga semangat UU Hak Asasi manusia nomor 39 THN 1999.

“Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan terhadap Perkara Tindak Pidana Perbankan Nomor Perkara : 120/PID.SUS/2021/PN.PLG Atas Nama Armansyah Bin Syamsuddin, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan pertimbangan dengan permohonan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, berpendapat unsur di dalam dakwaan pertama ”Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: (a) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a”TIDAK TERPENUHI, hal ini selaras dengan keterangan saksi-saksi di persidangan dan barang bukti dalam perkara ini bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan upaya penyelamatan dan penyehatan perbankan dari timbulnya kredit macet, dan kemudian penuntut umum tidak dapat pula membuktikan Pasal 49 ayat (1) huruf a tersebut dengan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, berpendapat unsur di dalam dakwaan kedua ”Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: (b) Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang berlaku bagi bank” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b” TIDAK TERPENUHI, hal ini tidak juga diperjelas secara komprehensif baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan tidak pula diberitahukan terlebih dahulu dengan surat peringatan atau teguran baik kepada diri Terdakwa maupun kepada PT BPR Palembang, akan tetapi dengan serta merta melakukan upaya hukum pidana;

Menimbang, penyidik, pelapor dan ahli perbankan yang kesemuanya itu merupakan pegawai-pegawai pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),maka akan mempersulit dalam menemukan kebenaran materiil yang hakiki pada tindak pidana perbankan dan justru menghilangkan hak-hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, padahal aparat penegak hukum itu bebas dan

perbankan dan justru menghilangkan hak-hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, padahal aparat penegak hukum itu bebas dan mandiri dalam penegakan hukum dan keadilan agar dapat menghormati hak-hak asasi bagi Pencari Keadilan;

Menimbang, hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa tidak diuraikan di dalam tuntutan, maka dipandang perlu meringankan bagi Terdakwasebagai berikut:

Terdakwa Bukan Merupakan Pelaku Yang OTT (Operasi Tangkap Tangan); – Terdakwa Bukan Pelaku Koruptor; – Terdakwa Tidak Pernah Dipidana Dengan Tindak Pidana Apa Pun; – Terdakwa di Umur 56 Tahun Memiliki Tanggungan Istri Dan Anak Yang Masih Kecil Perlu Dinafkahi dan Butuh Perhatian; – Terdakwa Pernah Berbuat Sebagai Tenaga Ahli Pemulihan Ekonomi Di Badan Rekonstruksi Dan Rehabilitasi Aceh Pasca Gempa Tsunami; – Terdakwa Pernah Masuk Majalah Info Bank / Bank Sehat; – Sampai saat ini PT BPR Palembang Tidak Bubar Atau Bangkrut;

Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan maupun tuntutan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti, maka secara hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) dan tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) Tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), maka hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan atau direhabilitir dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka dalam amar putusan ini tidak diperlukan adanya perintah agar terdakwa dibebaskan; Hormat kami,”tutupnya.

Sumber : Rilis Tim Kuasa Hukum

Disaat Jokowi GOYAH


Tambahkan teks

Oleh : M Rodhi irfanto SH

Red,POLICEWATCH,-  Ketika pembangunan infrastruktur dan investasi gagal mencapai target. Ketika pertumbuhan ekonomi semakin merosot di zona minus, utang terus membengkak, dan covid memporak-porandakan dana APBN, maka resesi menuju krisis bahkan depresi ekonomi hanya persoalan waktu.

Ketika aturan hukum pendukung agenda ekonomi membentur perlawanan yang menguras enerji. UU KPK, UU Minerba, Perppu Covid, RUU HIP, maupun UU Omnibus Law membuat Pemerintah bergoyang. Perlawanan muncul akibat hukum direkayasa menjadi alat kepentingan politik

Jokowi pun pusing dengan pembentukan KAMI. Koalisi tokoh-tokoh oposisi lintas kelompok, profesi, maupun agama. Mencoba diatasi dengan penangkapan tokoh KAMI seperti Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana. Teror politik dilakukan pula terhadap tokoh dan aktivis di berbagai daerah. Semua adalah langkah untuk meredam.

Yang terakhir urusan kepulangan Habib Rizieq Shihab. Pemerintahan Jokowi terkesan panik hingga ada upaya kriminalisasi HRS dan Anies Baswedan. dan di Copot nya Kapolda Metro jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana juga Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi  karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan

Tak cuma itu Tentara tempur dikerahkan ke markas FPI di Petamburan. Pangdam Jaya mengirim pasukan pengobrak-abrik baliho. Berujung bahan tertawaan Rakyat dan dunia. OPM Papua pun ikut terbahak-bahak.

Jokowi goyah, para Menteri kalang kabut menjalankan program. Covid 19 jadi alasan. Hanya Menkeu yang terlihat aktif. Itu dalam rangka mencari dan menambah hutang luar negeri yang sudah mencapai hampir 6000 Trilyun. Terakhir pinjaman “recehan” sebesar 9,1 Trilyun dari Jerman.

JK,pun turun gunung dan aktif bergerak lagi. Menurut majalah Gatra terbentuk Poros JK-Anies-HRS.

Wapres KH Ma’ruf Amin yang “pendiam” juga mulai bermanuver. 

Berani berbeda pandangan soal Pilkada. Kyai Ma’ruf minta ditunda, Jokowi jalan terus. Jokowi menolak rekonsiliasi dengan HRS, Wapres melempar isu akan menemui HRS membahas rekonsilasi.

Dari banyak skenario perubahan politik sebagai respon atas goyahnya Jokowi, maka yang paling rasional dan pragmatis adalah naiknya Wapres menggantikan mundur atau dimundurkannya Presiden. PDIP yang resah dengan komposisi kementrian dan mendesak reshuffle tentu sangat mempertimbangkan perubahan, asal Wapres Kyai Ma’ruf ke depan adalah kader PDIP.

Ormas NU juga dipastikan mensupport gerak maju Kyai Ma’ruf sesama warganya. Elemen yang kecewa kepada kinerja Jokowi akan memaklumi jika Ma’ruf Amin naik karena prinsipnya yang penting perubahan.

Pembentukan pasukan Koopsus, ancaman Panglima TNI, juga aksi TNI “Unjuk gigi” ke Petamburan, ditambah lagi arogansi Pangdam Jaya mencopot baliho, dan tindakan represif lainnya bukan menunjukkan semakin kuatnya Jokowi, melainkan tampilan akan kerapuhannya.

Prediksi sebagian publik, Jokowi sulit bertahan hingga 2024. Semua bersiap menyongsong perubahan dengan multi skenario. Dari skenario trium virat hingga perubahan ekstra konstitusional, akan tetapi skenario naiknya KH Ma’ruf Amin adalah yang paling rasional.

Penulis : Wartawan Senior dan Pemerhati politik 


Tergerusnya Naluri Seorang Ibu Akibat Sistem Kapitalisme


Penulis : M Rodhi irfanto SH.


Red,POLICEWATCH,- Diera ini naluri seorang ibu memang semakin tergerus bahkan perlahan lahan tak menunjukan eksistensi Puluhan kasus ibu membunuh anaknya sendiri karena faktor ekonomi, dan psikologi (takut dicerai, malu pada tetangga) adalah bukti makin hilangnya naluri keibuan akibat berlakunya sistem kapitalisme,”

Ibu adalah sosok wanita dengan kelembutan dan kasih sayang tulus terhadap buah hatinya seorang ibu tak akan mampu menyakiti atau bahkan memaki dan berkata kasar terhadap anaknya sendiri.

Sosok ibu yang seharusnya menjadi peran penting dalam keluarga untuk menjadi madrasah bagi anak anaknya kini jarang terjadi, ironisnya banyak kasus di negeri ini terjadi dari orang terdekat bahkan ibu kandung sendiri.

Hal semacam ini sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat negeri, diera ini naluri seorang ibu memang semakin tergerus bahkan perlahan lahan tak menunjukan eksistensi Puluhan kasus ibu membunuh anaknya sendiri karena faktor ekonomi, dan psikologi (takut dicerai, malu pada tetangga) adalah bukti makin hilangnya naluri keibuan akibat berlakunya sistem kapitalisme, juga karena tidak adanya jaminan negara terhadap kesejahteraan perempuan, wanita hanya dijadikan mesin pencetak uang dan objek seksualitas dan pemuas birahi.

Tercatat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2018 sebanyak 4.885 kasus. Kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama, yakni 1.434 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus bahkan KPAI menilai kasus kekerasan anak berasal dari orang terdekat sendiri hal ini menjadi masalah besar yang seharusnya menjadi fokus tersendiri bagi negeri ini

Bukan tak heran jika kasus ini akan meningkat hingga tahun tahun kedepan,kebijakan kebijakan mematikan dan tak masuk akal yang dirancang penguasa semakin menambah masalah berkepanjangan yang tak henti henti membuat rentetan masalah kian menjadi.

Banyak kasus yang lahir dari kebijakan ini seperti ibu yang rela menjual anak kandung nya sendiri untuk membiayai kehidupan sehari hari, ibu yang membawa bayinya ke jalan untuk mendapat belas kasih dari pengendara atau orang yang iba hati ,mungkin masih banyak kasus yang ada akibat sistem kapitalis yang tak akan pernah bisa memanusiakan manusia ini.

Karena memang hanya orang-orang muslim yang beriman dan berakhlaq  yang dapat memanusiakan manusia, aturannya jelas dari sang illahi tak akan ada cacat sama sekali.

Wanita akan dilindungi dan dijaga kehormatannya bahkan wanita tak harus pusing memikirkan masalah dan merasakan kesempitan ekonomi, karena memang islam menjamin pendidikan, kesehatan, ekonomi umatnya bahkan hal kecil sekalipun islam menjaminnya sesuai ajaran islam yang Rahmatan lil Allamin.

Tak akan ada lagi kita jumpai ibu yang tega menjual anaknya atau membunuh anaknya karena akibat sistem gagal kapitalis ini.

Lalu masihkah kita berdiam diri untuk masalah  separah ini , kebijakan apa lagi yang akan kita dapati di masa masa penguasa Rezim saat ini.

Bila kebijakan saat ini saja sudah membuat rakyat setengah mati lantas bagaimana nasib rakyat kedepannya nanti, maka yang terjadi adalah Rakyat terjajah oleh Penguasa di Negerinya Sendiri***

Saudaraku "Menangislah" Jika Kita Masih Bisa Menangis


Dok : MPW



Oleh : Noveldi putra Pratama SH.CLA


Red , Policewatch,- Dalam sebuah riwayat mengisahkan bahwa ada seorang lelaki tua sedang berjalan-jalan di tepi sungai, saat sedang berjalan-jalan dia memandang seorang anak kecil sedang mengambil wudhu’ sambil menangis.

Orang tua itu melihat anak kecil tadi menangis, dia pun berkata, Wahai anak kecil kenapa kamu menangis?

Anak kecil itu menjawab, Wahai paman saya telah membaca ayat al-Qur’an sehingga sampai kepada ayat yang berbunyi, “Yaa ayyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum” yang artinya, ”Wahai orang-orang yang beriman, jagalah olehmu dirimu.” Saya menangis sebab saya takut akan dimasukkan ke dalam api neraka.

Berkata orang tua itu, Wahai anak, janganlah kamu takut, sesungguhnya kamu terpelihara dan kamu tidak akan dimasukkan ke dalam api neraka.

Anak kecil itu menjawab, Wahai paman, apakah paman adalah orang yang berakal, tidakkah paman melihat ketika orang menyalakan api maka yang pertama sekali yang mereka akan letakkan ialah ranting-ranting kayu yang kecil dahulu kemudian baru mereka letakkan yang besar. Jadi tentulah saya yang kecil ini akan dibakar dahulu sebelum dibakar orang dewasa.

Orang tua itu berkata, sambil menangis, Sungguh anak kecil ini lebih takut kepada neraka daripada orang yang dewasa maka bagaimanakah keadaan kami nanti?

SUBHANALLAH....!
Pelajaran berharga untuk kita, betapa pola pikir lugu sang anak membawanya menjadi sosok yang begitu takut kepada neraka. maka bagaimana dengan kita? sudahkah kita yang dewasa dan mengaku banyak ilmu telah benar-benar menyadari adanya neraka?
Semoga kita senantiasa mengingat akhir kehidupan kita

Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabil qobri, wa ‘adzabin naar, wa fitnatil mahyaa wal mamaat, wa syarri fitnatil masihid dajjal

Memandang jauh tanpa batas, melepas rasa tanpa kehendak. Jauh dilubuk sanubari setiap insan hidup dimuka bumi memiliki getaran rasa yang sulit untuk dipungkiri, yaitu Hak nurani untuk mengatakan kebenaran, kejujuran, keiklasan. bahasa inilah yang sanggup melewati dinding setebal lapisan bumi, setinggi lapisan langit

Sedikit renungan, Semoga bermanfaat.

Semoga Kita Semua Senantiasa Dalam Lindungan, Rahmat dan Ridha Allah, Serta Senantiasa Mendapat Maghfirah Allah.
Aamiin Allahumma aamiin


Dibulan Suci Ramadhan Kami Muslim " Dilarang Tarawih dan Sholat Jum,at" Tapi Konser di Gelar,

M Rodhi irfanto


Konser Yang Janggal dan Menyinggung Umat Islam


Red, POLICEWATCH,- KONSER amal untuk melawan wabah corona tanggal 17 Mei malam terasa janggal. Penyelenggaranya Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bekerjasama dengan MPR RI, Gugus Tugas Covid 19 dam instansi lain. 

Aneh, di tengah kebijakan PSBB dan bulan Ramadhan masih terfikir dan mampu mengadakan konser berskala "kenegaraan". 

Ketua MPR sengaja berkampanye mengajak masyarakat untuk hadir dalam konser virtual.   

Di bulan Ramadhan 10 hari terakhir yang dalam keadaan normal umat Islam dianjurkan i'tikaf di Masjid, biasa shalat tarawih berjamaah, tadarus Al Qur'an. 

Justru kini umat harus hadir menonton konser. Sungguh menyedihkan. 

Menurut Pastor Benny Soesetyo Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP konser ini wujud dari pengamalan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 

Konser "kenegaraan" ini tidak berperi kemanusiaan, Suasana yang sedang dihadapi adalah keprihatinan. 

Ketika manusia mempertaruhkan kesehatan dan jiwanya di tengah wabah, masih sempat "nyanyi-nyanyi" terprogram. 

Tidak adil, karena hasil donasi sepenuhnya hanya diperuntukkan bagi pekerja seni dan seniman. Itupun dihimpun hanya oleh satu Yayasan saja. 

Bagaimana dengan masyarakat terdampak lain seperti ojek, sopir angkot, buruh ter PHK, pedagang kecil yang semua juga mengalami kesulitan yang mungkin lebih parah? 

Sungguh Tidak beradab, karena adabnya urusan dana rakyat siapapun termasuk seniman adalah kewajiban Pemerintah. 

Tidak beradab pula di tengah tengah umat Islam beribadah khusyu berburu malam "lailatul qadar"  negara justru menyelenggarakan konser bernyanyi. 

Kegiatan yang sebenarnya bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan. 

Pemerintah menyinggung umat Islam yang sedang dipersulit untuk beribadah di masjid. Shalat jum'at dan shalat ied pun ditiadakan. Mudik silaturahmi tidak bisa. Ini malah konser lagi. Sayangnya Wapres yang Kyai pun bukan mencegah atau menasehati malahan terlibat. 

Diagendakan untuk membacakan do'a. Setelah menikmati nyanyi nyanyi. Kita ini ambivalen antara keseriusan dan kedisiplinan dalam mengatasi wabah di satu sisi dengan relaksasi dan "konserisasi" di sisi lain. 

Entah lagu lagu apa yang akan dibawakan mungkin Bimbo membawakan lagu rohani, tetapi artis lainya seperti Rosa, Judika, Ruth Sahanaya, Inul Daratista, Via Vallen, Marion Jola belum terpublikasikan. 

Ini konser Corona bukan konser Ramadhan,  Jadi acara seperti ini seharusnya bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan. 

Di luar bulan sucinya umat Islam. Program BPIP ini tidak signifikan, MPR pun terlalu menyederhanakan kegiatan. Seperti kehilangan agenda utamanya sebagai lembaga penting dalam Negara. 

Meskipun akhirnya rakyat hanya bisa mengurut dada. Indonesia sedang berduka. Duka lara karena cara mengelola negara yang semrawut alias tidak terencana.

Penulis : M Rodhi irfanto
Pemerhati Politik dan Agama

HADAPI VIRUS CORONA DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA



(Oleh Brigjen Pol Pur, Dr. Parasian Simanungkalit/Ketua Umum DPN GEPENTA)

JAKARTA| POLICEWATCH,-  Serangan yang bertubi tubi dari virus corona yang melanda dunia menembak siapa saja baik itu pejabat, orang kaya, miskin, pekerja, pengangguran, laki atau perempuan, orangtua atau anak anak, yang gagah atau yang sakit, dia tembak tanpa dirasakan sakitnya pada saat kena. Tunggu beberapa hari barulah lukanya dirasakan tetapi telah sekarat dan menunggu saatnya menghadap Illahi.

Demikianlah juga di Indonesia, kita Bangsa Indonesia adalah semua putra dan cucu pejuang pahlawan merebut kemerdekaan 17 Augustus 1945 dan pejuang mempertahankan dan memelihara Kemerdekaan.

Semua anak bangsa telah tertanam dalam dirinya sebagai dasar negara Pancasila. Yang juga telah mempunyai suatu sikap dan sistem menghadapi musuh bila ada Invasi militer asing menyerang dan menduduki Indonesia atau bilamana ada pemberontakan dalam negeri maka dihadapi dengan Sistim Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Untuk dapat segera mengusir militer asing yang menduduki Indonesia atau memadamkan pemberontakan.

Pada masa perang seperti ini, rakyat tidak meminta kepada Negara untuk di biayai hidupnya. Semua rakyat berusaha bersembunyi mengungsi bilamana ada serangan musuh. Rakyat mencari makan sendiri, tidak meminta pekerjaan tidak ada pembagian sembako, dan tidak ada pejabat korupsi menghitung 
untung karena membeli sembako. Semuanya sama menderita, sekolah pun harus sembunyi2. Tidak ada yang minta pekerjaan untuk hidup, semua usaha sendiri menanami tanah yang luas untuk dapat makan. 
Tentara, Polisi, Rakyat jadi sukarelawan, dan dibantu oleh semua rakyat bersatu menghadapi musuh negara itu sampai titik darah penghabisan.
Tidak takut mati berjuang merebut dan mempertahankan Kemerdekaan.

Tetapi perang terhadap musuh bangsa yaitu VIRUS CORONA COVID-19 malah membuat pejabat negeri ini gamang membuat dan melaksanakan perlawanan. 
Demikian juga rakyat malah berulah tidak merasa memiliki jiwa semangat dan nilai juang mempertahankan NKRI dari serangan musuh VIRUS CORONA COVID-19.

Bahkan melawan aturan yang telah ditentukan Panglima Perang Tertinggi Presiden R.I. Joko Widodo..

Kita rakyat menjadi manja, untuk hidup dibiayai Pemerintah, memohon untuk dibagikan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Negara berupaya untuk membantu yang tidak mampu memberikan sembako dan ada juga BLT, namun masih ada yang serakah dimana ada pembagian sembako maka orang yang sama banyak yang datang untuk menerima. Demikian juga hampir semua Instansi pemerintah berlomba lomba membagikan sembako supaya dinilai rakyat orang pengasih tetapi sasarannya tidak jelas bahkan orang yang menerima banyak yang sudah menerima dari instansi yang lain.

Musuh penjajah VIRUS CORONA COVID-19 yang kecil itupun diabaikan dengan berkumpulnya untuk menerima sembako dan uang tunai senang melihatnya dan menembak menjadi ODP tetapi belum tau langsung kena tembak  karena bukan peluru tetapi virus. 

Sekarang perlu merobah Pola dan pelaksanaan Perlawanan Rakyat Semesta melawan VIRUS CORONA COVID-19. 

1. Hentikan pembagian sembako dan BLT, ganti dengan sistem pemberian bantuan melalui transfer ATM bank yg ada disemua kecamatan atau desa. Bank ini hanya BRI.
2. Ketua RT dan RW serta kepala lorong dan desa lurah yang tau siapa warganya yang wajar mendapat bantuan. Diusulkan kepada dinas sosial kecamatan dan kabupaten kota serta Provinsi dan Mensos. Jadi pembagian satu pintu saja.

Kemudian rakyat sebagai putra pejuang jangan lemah jangan menjadi pelaku kejahatan. Melakukan perbuatan melawan hukum atau Mengganggu keamanan. 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk tidak ingin dipuji memberlakukan PSBB bahkan memasukkan yang meninggal karena sakit lama atau jantung, lever, diabetes, darah tinggi, kurang gizi masuk daftat meninggal karena Virus Corona Covid-19. Supaya dapat menggunakan dana uang negara melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020.

Oleh karena itu mari kita tingkatkan semangat Pancasila serta jiwa semangat dan nilai juang 1945 untuk melawan Covid-19. 

Supaya kita semua rakyat dan Bangsa Indonesia mampu menang mencegah melawan dan membunuh virus Corona Covid 19.

Pelindung Dan Penasehat Media POLICEWATCH
Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH