![]() |
| Dok: policewatch.news |
POLICEWATCH.NEW - JAKARTA Pemimpin Redaksi policewatch.news angkat bicara terkait Oknum Kepsek SDN 3 Kabupaten Lahat diduga menghina profesi wartawan bisa dipidana yang mengatur undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " Rhodi Irfanto SH pemimpin redaksi policewatch.news Senin (19/1/2026)
" Menghina wartawan bisa dikenakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seperti Pasal 310 (penistaan lisan), 315 (penghinaan ringan), atau pasal baru seperti Pasal 439 KUHP baru. Jika penghinaan dilakukan lewat media elektronik (online/sosmed), bisa juga dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seperti Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 27A UU ITE baru (penyerangan kehormatan/nama baik via elektronik). Perlindungan wartawan juga diatur dalam UU Pers, namun sengketa seringkali berujung pada pasal-pasal KUHP dan ITE, meskipun Dewan Pers mendorong penyelesaian sesuai UU Pers" Jelas Rhodi
Masih Tambah" Rodhi menegaskan bahwa oknum kepala sekolah inisial SU bisa dijerat pidana, ini delik aduan wartawan bisa melaporkan secara langsung Kepihak berwajib yaitu kepolisian terang" Rodhi Irfanto.SH selaku pemimpin redaksi policewatch.news dan praktisi hukum kepada wartawan
Dasar Hukum yang Relevan:
KUHP Lama: Pasal 310: Penistaan (pencemaran nama baik) lisan (ayat 1) atau tulisan (ayat 2).
Pasal 315: Penghinaan ringan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.
UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Terpisah salah satu wartawan senior Bambang MD ini ada indikasi pelecehan profesi wartawan apalagi kepsek SDN 3 Lahat mengucapkan" Tai Kucing " ini suatu penghinaan terhadap wartawan bisa di pidana wartawan di lindungi undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan pilar ke empat sebagai kontrol sosial regulasi nya jelas dalam pasal 18 undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " Bambang MD
undang undang pers nomor 40 tahun 1999
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, yang kemudian diperberat menjadi denda hingga Rp2 miliar seiring perkembangan hukum, melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluwaskan informasi, menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Isi Pasal 18 Ayat (1) UU Pers (Asli):
"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." urainya
Informasi dihimpun dari salah satu murid inisial J yang juga anak seorang wartawan, kejadian bermula pada saat kegiatan Pramuka tersebut Guru memberikan pengarahan ke para siswa.
Ditambahkan J, usai Guru memberikan arahan ke siswa, masih di lapangan sekolah, SU mengeluarkan kata-kata dihadapan para pelajar “Aku dide takut dengan Bapak Kaba wartawan tu, wartawan ta’i kucing” yang artinya “Saya tidak takut dengan ayah kamu seorang Wartawan, wartawan Ta’i Kucing”
Terpisah Kepala Sekolah Negeri 3 Kota Lahat saat dikonfirmasi wartawan policewatch.news Senin (19/1/2026) salah satu guru menjelaskan bahwa " Pak kepsek Suhardin ke Dinas Pendidikan Lahat menghadap Sekretaris
Terpisah kepala sekolah SDN 3 Lahat ditemui wartawan policewatch.news pukul 13: 15 menit S menjelaskan sudah ada surat perdamaian dengan salah satu wartawan terang "'Sukardin kepada wartawan usai dipanggil dari Diknas Pendidikan Lahat
(Bambang MD)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar