Policewatch-Mataram
Setelah berkeliaran dan sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran hukum, seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DIS (38) akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (09/01/2026) di kawasan Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Terduga yang merupakan warga Kabupaten Lombok Timur ini tidaklah baru dalam dunia kejahatan – ia adalah seorang residivis yang kerap membuat petugas kesusahan dengan kebiasaannya berpindah-pindah lokasi persembunyian. Namun, kerja keras dan ketekunan anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., berhasil membongkar aksi kejahatannya.
"Kita tahu bahwa terduga ini sangat lincah dan cermat dalam memilih tempat bersembunyi, tapi dengan koordinasi yang baik dan pemantauan intensif, akhirnya kita bisa menjebloskannya," ujar Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, yang mewakili Kasat Reskrim dalam memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan korban warga Kecamatan Sandubaya yang kehilangan sepeda motornya pada 29 November 2025. Korban mengaku sedang bermain gim di sebuah warnet di Jalan Airlangga, Gomong, Kota Mataram, dan tidak sengaja lupa mencabut kunci kontak kendaraan yang diparkir di depan lokasi. Saat keluar dari warnet, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah diamankan, DIS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dititipkan kepada seseorang di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menyelamatkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dalam kondisi baik.
"Kinerja luar biasa dari tim ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Prestasi ini juga menjadi dorongan bagi Kasat Reskrim dan seluruh anggota untuk terus meningkatkan kapasitas dalam menangani berbagai kasus," tambah Iptu Taufik.
Saat ini, terduga DIS sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar