Rugi Rp950 Juta, Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur Terbongkar, Satu Terduga Pelaku Ditetapkan

 


 

Policewatch-Mataram.

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mengungkap kasus dugaan penipuan terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di wilayah Lombok Timur. Kerugian materiil yang dialami korban dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah, tepatnya sebesar Rp950 juta, dan kini aparat kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai terduga pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026). Acara tersebut dihadiri 

Konferensi pers berlangsung di ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026), dihadiri Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., Sesdep Prokma BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., Plt Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dan Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.

 

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku sangat merugikan dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait aturan resmi program pemerintah tersebut. Pelaku berani menjanjikan kemudahan, mulai dari penentuan titik lokasi pembangunan, proses pendirian bangunan, hingga jaminan dapur tersebut bisa langsung beroperasi penuh. Padahal, seluruh proses resmi tidak berjalan seperti yang dijanjikan.

 

“Modusnya jelas: dia menjanjikan titik lokasi, membangunkan bangunan dapur SPPG, dan menjamin siap operasional. Padahal, sampai saat ini izin dan operasional resmi belum didapatkan. Ini sangat menyesatkan,” ungkap Sony.

 

Ia kembali menegaskan pesan penting kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa sejak awal proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan lokasi dapur MBG tidak pernah memungut biaya sepeser pun. Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan berulang kali, baik melalui media massa maupun penyuluhan langsung, agar warga tidak terjebak praktik percaloan.

 

“Saya sendiri sudah sering mengingatkan, jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta uang. Semua prosedur BGN gratis dan terbuka. Korban baru melapor saat uangnya tidak bisa dikembalikan dan janji-janji manis itu tak terpenuhi,” tambahnya.

 

Sony juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi sendiri informasi resmi melalui panduan teknis yang sudah dipublikasikan secara luas. Seluruh spesifikasi ukuran bangunan, tata letak, hingga persyaratan teknis sudah tersedia dan bisa diunduh bebas biaya melalui situs resmi pemerintah maupun pencarian di internet.

 

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana memaparkan kronologi penanganan kasus yang bermula dari laporan masyarakat. Kejadian bermula sejak September 2025, namun proses hukum baru berjalan aktif setelah laporan resmi diterima dan disidik pada 21 Mei 2026. Hanya berselang delapan hari, kepolisian telah menetapkan satu orang berinisial S sebagai terduga pelaku utama.

 

“Pengaduan pertama ini melibatkan kerugian yang sangat besar, yakni Rp950 juta. Kami buka peluang jika ada korban lain yang mengalami hal serupa untuk segera melapor. Informasi lebih rinci akan kami sampaikan kembali setelah penetapan status tersangka resmi,” ujar Komang.

 

Berdasarkan data penyidikan, pelapor bernama Husna Mauladat Mariam telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta kepada terlapor berinisial S dan seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.

 

Faktanya, bangunan fisik memang sudah berdiri, namun penyelesaian akhirnya justru ditanggung dan dikerjakan sendiri oleh pihak korban. Hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki titik koordinat resmi dan izin operasional dari BGN, sehingga tidak bisa digunakan sesuai tujuannya.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan mendalam. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

 

Polda NTB dan BGN kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada, teliti, dan hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah agar tidak menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan nama besar program negara demi keuntungan pribadi.

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini