Policewatch-Mataram.
Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian kembali meresahkan masyarakat NTB. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram, berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok dengan modus mencatut nama-nama pejabat tinggi kepolisian.
Penangkapan dilakukan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/08/2026), setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah akibat aksi penipuan tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/08/2026).
Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pelaku secara berani menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku sebagai salah satu pejabat atau anggota Polda NTB, lalu meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
"Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa orang yang dihubungi kemudian merespons dengan mengirimkan uang ke rekening bank yang setelah ditelusuri ternyata milik ibunya sendiri," jelas Kombes Arisandi.
Menariknya, ibu kandung pelaku disebut sama sekali tidak mengetahui perbuatan anaknya. Ia tidak tahu bahwa rekening atas namanya digunakan untuk menerima transfer uang dari para korban. Aksi penipuan ini menyasar pengusaha dan UMKM di Lombok Utara dan Lombok Tengah, dengan nominal bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Yang membuat kasus ini sangat mencoreng nama institusi Polri adalah pelaku tidak hanya menggunakan satu nama, melainkan mencatut belasan nama pejabat dan anggota kepolisian untuk meyakinkan korbannya. Nama-nama yang dicatut antara lain:
- Direktur Reskrimum Polda NTB
- Kasat Lantas Polresta Mataram
- Kapolsek Mandalika
- Kapolsek Sambalia
- Kanit Polairud Pos Bangsal
- KSPKT Polsek Tanjung
- Wakapolres Lombok Utara
- Serta sejumlah perwira lainnya di jajaran Polda NTB
Untuk menghindari pelacakan, pelaku juga mengganti-ganti nomor telepon, yang sempat menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya. Namun berkat kerja keras Tim URC Puma Jatanras, identitas dan lokasi pelaku akhirnya berhasil diketahui dan langsung diamankan.
⚠️ BUKAN SEKADAR UANG, TAPI SUDAH MENCEMARI NAMA BAIK POLRI
Kombes Pol. Arisandi menegaskan, penanganan kasus ini bukan hanya soal nilai kerugian korban, melainkan karena pelaku telah mencoreng nama institusi Polri dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara pelaku adalah persoalan ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.
Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
🚨 IMBAUAN PENTING: JANGAN TRANSFER UANG SEBELUM KONFIRMASI RESMI
Polda NTB mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian lalu meminta sejumlah uang. Selalu lakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun, terlebih jika berkaitan dengan transfer uang.
"Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas. Lakukan konfirmasi melalui nomor telepon resmi instansi sebelum mengambil keputusan," pesan Direktur Reskrimum Polda NTB.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar