POLICEWATCH-MATARAM
Proyek penanganan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar justru menyisakan duka mendalam bagi para pelaku usaha lokal! Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mendesak PT Amar Jaya Perkasa (PT AJP) segera melunasi tunggakan pembayaran yang membengkak hingga mencapai angka Rp1 miliar lebih! Namun hingga kini, yang diterima hanyalah janji manis tanpa realisasi, bahkan diiming-imingi proyek baru yang kejelasannya pun diragukan!
Nilai tunggakan yang dikeluhkan para supplier berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar. Secara keseluruhan, total tagihan para supplier lokal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD 2025, namun kontrak PT AJP akhirnya diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah sempat mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu.
Para supplier yang sebelumnya berjuang memenuhi kebutuhan material dan jasa di lapangan kini justru harus berjuang mengejar haknya sendiri. Mereka meminta Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi NTB segera turun tangan memfasilitasi mediasi antara para supplier, PT AJP, dan pihak terkait.
Yang semakin memancing amarah para supplier adalah modus yang diduga dilakukan pihak PT AJP. Para supplier diiming-imingi dengan paket pekerjaan berupa Pekerjaan Langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum dibayarkan. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan apa proyek itu, di dinas mana, dan kapan akan diberikan — semuanya hanya janji tanpa bukti.
"Kami dijanjikan proyek baru sebagai ganti uang yang belum dibayar. Tapi sampai sekarang tidak tahu pekerjaannya apa, di mana, dan kapan mulai. Semuanya kabur," ungkap salah satu supplier.
Kekecewaan mendalam dirasakan Aditya, salah satu supplier yang telah berulang kali bolak-balik Lunyuk–Mataram selama hampir lima bulan demi mengejar pembayaran.
"Saya sangat kecewa, sudah hampir 5 bulan saya bolak-balik Lunyuk–Mataram mengurus uang ini, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung," tegas Aditya.
Kondisi serupa dialami Herman, yang akrab disapa Toke Her. Bersama sejumlah supplier lain, ia harus bertahan di Mataram lebih dari dua minggu demi menunggu kepastian.
"Tidak ada kepastian, semuanya hanya janji. Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram ini, bahkan sampai tidak mampu lagi menyewa penginapan," keluh Herman.
Sopyan, koordinator PT KCR yang menyediakan enam unit tronton untuk angkutan material, juga tak kalah tertekan.
"Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya," ucap Sopyan.
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim, mengecam keras kelalaian PT AJP. Ia memperingatkan bahwa pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan kerugian materiil.
"Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB," tegas Abdul Hakim.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, sehingga tidak boleh meninggalkan masalah.
"Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan," pungkasnya.
Garda Satu NTB bersama para supplier dijadwalkan melakukan hearing di Inspektorat Provinsi NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi sekaligus memaksa PT AJP segera menyelesaikan kewajibannya. Para supplier berharap ini bukan lagi janji kosong, melainkan penyelesaian nyata atas hak-hak mereka yang tertunda berbulan-bulan.
Jurnalis
Mamen


Tidak ada komentar:
Posting Komentar