Tampilkan postingan dengan label CIANJUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CIANJUR. Tampilkan semua postingan

24 jam Tertimbun Reruntuhan Gempa di Cianjur Seorang Anak Usia 5 Tahun Masih Hidup dan Berhasil Diselamatkan

 



policewatch-Cianjur

Pasukan TNI dan Polri berhasil mengevakuasi bocah berumur 5 tahun yang terjebak dalam reruntuhan bangunan akibat gempa Cianjur yang terjadi pada Senin (21/22). Anak laki-laki berinisial A itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.

“Jadi, dalam proses pencarian kemarin (23/11), tim di lapangan, saat membongkar puing-puing ternyata ditemukan seorang korban anak berusia 5 tahun, alhamdulillah masih hidup,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11).

Anak yang ditemukan 3 hari pascagempa terjadi tersebut merupakan salah satu korban di Kampung Rawacina, Desa Nagrek. Dia ditemukan tepatnya pukul 10.46 WIB.

Setelah ditemukan, kata Dedi, anak tersebut langsung dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Anak itu kemudian langsung diberikan pengecekan dan bertemu dengan orang tuanya,” tutur Dedi.

Hingga saat ini berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terdapat 40 korban dilaporkan hilang. Dalam proses pencarian, Polri telah mengerahkan personel Brimob hingga anjing pelacak atau K9. Menurut Dedi, proses pencarian dan evakuasi akan terus dilakukan dengan kolaborasi lintas sektoral, seperti BNPB, Basarnas, TNI, Polri, dan para relawan yang terlibat. 

Tak hanya itu, personel Polri juga dikerahakan untuk memberikan trauma healing kepada seluruh korban gempa Cianjur. Di samping itu, upaya pemenuhan kebutuhan bahan pokok dan medis bagi puluhan ribu pengungsi di sejumlah titik maupun warga yang masih terisolir menggunakan helikopter terus berjalan.

“Rencana pagi ini kembali akan disalurkan bantuan makanan bagi korban gempa Cianjur di daerah terisolir dengan menggunakan helikopter yang take off dari pondok cabe, dipimpin oleh Karomultimedia Divhumas Polri dan Kabagdalops Sops Polri,” kata Dedi.*MR*

Terpilihnya Ketua Umum PW MPSII Provinsi Jawa Barat

 


Cianjur -POLICEWATCH.NEWS-Bidang Pendidikan dan Pengajaran Rakyat PW Syarikat Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat menggelar Silaturrahim PPR Kabupaten /Kota se-Jawa Barat, 12-11-2020 dan dilanjutkan dengan Musyawarah Wilayah Majelis Pendidikan Syarikat islam indonesia (MPSII) VII Provinsi Jawa Barat di Pusdikdak Gekbrong Cianjur. 

Dalam acara silaturrahim yang dibuka oleh Ketua Umum PW SII Jawa Barat Drs. H. Dede Alwi Nurdin, M.Si. tersebut, Bidang PPR Jawa Barat Uan Lukmanul Hakim,  S.Pd. menghadirkan narasumber dari pakar-pakar pendidikan SII pusat seperti Ketua Umum PP MPSII Drs. Anwar Musaddad, MSA, M.Pd., Wakil Ketua Dewan Wilayah Ust. Iwang Wahyu, S.Pd.I, dan Ketua Umum DPP SEMMI yang juga Direktur eksekutif Tjokroaminoto House Institute M. Azizi Rois, S.Pd.I, M.Pd., C.HBTS. 


Gelaran silaturrahim itu diisi dengan "Seminar Quo Vadis Pendidikan Indonesia?" dihadiri oleh puluhan Ketua Bagian PPR DPC SII Kab/Kota, Ketua PC MPSII Kab/Kota, Pimpinan pesantren, Kepala Sekolah, dan Kepala Madrasah se-Jawa Barat, dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19.

Kemudian, di tempat yang sama rangkaian acara dilanjutkan dengan Musyawarah Wilayah MPSII Jawa Barat selama 2 hari. Dari perhelatan persidangan demi persidangan, akhirnya tim formatur dari unsur PPR, MPSII pusat, MPSII wilayah, dan perwakilan peserta pimpinan sekolah, menetapkan M. Azizi Rois sebagai Ketua Umum terpilih periode 2020-2024. Selamat, semoga amanah (Dera taopik)

Polres Cianjur "Tetapkan HA pemilik investasi bodong" Sebagai tersangka

 

Rumah mewah HA pemilik investasi bodong di Desa Limbangansari, Cianjur, Jawa Barat,


POLICEWATCH,Cianjur,  Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan HA pemilik investasi bodong di wilayah Cianjur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi setelah mendapatkan dua alat bukti dan menerima laporan Ribuan lebih korban dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat dan Sekitarnya.

"HA yang sebelumnya terlapor secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah alat bukti didapatkan. Penetapan tersangka terhadap HA sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Jumat30/10

Saat ini, ungkap dia, pihaknya telah menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kembali menghilang setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung. 

Sebelumnya tersangka sempat mangkir dari dua panggilan, sehingga kali ini, petugas akan memanggil paksa.

"Kami masih melacak keberadaan-nya dan segera memanggil paksa. Setelah diketahui, tersangka akan langsung digiring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya," ucap Anton.


HA terancam pasal berlapis, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah."Kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya seribuan orang korban penipuan investasi bodong dari berbagai wilayah seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat, melaporkan HA pemilik investasi ke Mapolres Cianjur, karena dinilai telah menipu mereka dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Tidak hanya melaporkan, ratusan orang sempat mendatangi,menduduki dan bertahan di rumah mewah milik HA di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, karena sempat berjanji akan mencairkan seluruh program investasi yang sudah ditanamkan oleh r    ibuan orang peserta dari berbagai wilayah.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HA kembali ingkar janji dan menghilang, sehingga seribuan orang yang diwakili masing-masing ketua kelompok, melaporkan HA ke Mapolres Cianjur, dengan harapan investasi yang sudah ditanamkan dapat kembali secara utuh.


Pewarta: Asep Parazi