Tampilkan postingan dengan label PTBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTBA. Tampilkan semua postingan

Dirut PTBA Diperiksa 14 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Saham Akusisi Kerugian Negara 100 M.

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan pemeriksaan saksi saksi salah satunya Direktur Utama PT.Bukit Asam Tbk Arsal Ismail dia dicecar 14 Pertanyaan digedung lantai 6 Kejati Sumsel.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH.MH dalam keterangan pers kepada wartawan rabu (19/7)

Menurut Vanny Direktur Utama PTBA Diperiksa pada hari Senin kemarin (17/7) ada 14 Pertanyaan yang diajukan bagian penyidik tindak pidana khusus, terkait Saham Akusisi saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel, 


Direktur utama PTBA saat ini masih menjabat ia diperiksa sebagai saksi, bukan karena jabatan Direktur Utama PTBA " tapi pemeriksaan ini dilakukan karena pada tahun 2013, yang bersangkutan waktu itu menjabat Direktur PT.MUBA COAL yang pemegang saham nya yakni tersangka nya TI, Tjahyono Imawan Direktur PT.Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT.SBS sebelum diakusisi oleh PT.BA jelas Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pemeriksaan Dirut PTBA dilakukan  dari siang hingga sore hari diruang lantai 6 Tim jaksa penyidik bagian Bidang Tindak Pidana khusus.

Masih ujar " Kasi Penkum pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Tjahyono Imawan Direktur Tri Ihwa Samara, selaku pemilik PT.SBS, sebelum diakusisi oleh PTBA,saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan Pakjo, Palembang Sumsel.

Sementara itu 2 tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.Bukit Asam Tbk Anung Dwi Prasetya dan ketua tim akusisi Pertambangan PT.Bukit Asam Tbk Saiful Islam mereka ditahan juga dirumah Tahanan Pakjo Palembang Sumsel pada Rabu malam tanggal 21 Juni 2023. (Red)

Kejati Sumsel tahan mantan Dirut PTBA dan 2 tersangka dugaan korupsi saham akusisi negara di rugikan 100 M

 


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS  - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu malam, 21 Juni 2023, menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan kepada wartawan Rabu (21/6) bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi Saham pengambil alihan PT SBS dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA melalui PT Bukit Multi Investama," terang Vanny.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengenakan rompi tahanan kepada mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa penyidik sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

"Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, terhitung mulai dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Vanny.

Vanny menambahkan, dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 35 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini," tutup Vanny. (Red)

PTBA Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun, 100 Persen dari Laba Bersih PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari Grup MIND ID,

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022.Melalui RUPS ini juga disetujui Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022; ditetapkannya tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023; disetujuinya penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023; dan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 


Selain itu, RUPS menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha MilikNegara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui usulan perubahan susunan pegurus Perseroan. 


RUPS PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagaiKomisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris. RUPS juga menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.Seiring dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris : 

Komisaris Utama : Irwandy ArifKomisaris Independen : 

Kurnia TohaKomisaris Independen : Rahmat Hidayat PulunganKomisaris Independen : Andi Pahril PawiKomisaris : E Piterdono HZKomisaris : Carlo Brix TewuDewan Direksi

Direktur Utama : Arsal Ismail

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Farida Thamrin

Direktur Pengembangan Usaha : Rafli Yandra

Direktur Operasi dan Produksi : Suhedi

Direktur Sumber Daya Manusia : Suherman

Keluarga besar PTBA mengucapkan selamat kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah diangkat. Perseroan juga menyampaikan terima kasih kepada Agus Suhartono dan Devi Pradnya Paramita atas dedikasi yang telah diberikan untuk kemajuan PTBA. 

PTBA terus berkomitmen menjalankan transformasi guna mencapai visi dan misi perusahaan.

Kinerja Perseroan, Pada 2022, PTBA sukses mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,9 triliun.Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp 42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp 29,3 triliun.

Total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 tiriliun, atau 126 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 36,1 triliun. Total produksi batu bara PTBA pada tahun 2022 mencapai 37,1 juta ton, meningkat 24 persen dibanding tahun 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. 

Sedangkan penjualan batu bara PTBA sampai dengan tahun 2022 sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding tahun 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.Sepanjang 2022, 

Perseroan mencatat penjualan ekspor PTBA sebesar 12,5 juta ton dan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 19,2 juta ton atau 119 persen dari realisasi tahun 2021 yang sebesar 16,1 juta ton.Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Apollonius AndwieCorporate SecretaryPT Bukit Asam Tbkaandwie@bukitasam.co.idwww.ptba.co.id

Sumber : Humas PTBA