Tampilkan postingan dengan label Pasuruan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasuruan. Tampilkan semua postingan

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Meminta Polres Pasuruan Segera Menangkap Para Pelaku

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-  Vidio aksi pengeroyokan tiga orang di alun-alun Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu, ternyata korban diketahui tergolong masih dibawah umur.

Hal ini terungkap setelah korban N (16 thn) inisial mengutarakan ke awak media kronologi sebenarnya kejadian sebelum aksi pengeroyokan terjadi, awalnya saya bersama ibu NAF inisial, ditawarin makelar yang saat ini salah satu terduga pelaku SM inisial untuk menyewa lapak di dalam alun-alun Bangil dengan nilai 22.000.000 pertahun dan saya pun sepakat dengan mentransfer sesuai dengan nominal dan hal ini dituangankan dalam perjanjian bersama.

"Singkatnya, setelah saya mendatangani perjanjian dan memberikan uang senilai 22.000.000, kami memulai usaha menyewakan mobil mainan, namun belum berjalan lama, kami selalu di gangguan dan selalu ada kata-kata yang tidak mengenakan dari pemilik usaha sebelah yang sama-sama menyewakan mobil-mobilan, mereka selalu mengutarakan diantaranya jika mobil-mobilan yang kami sewakan bukan pengeluaran terbaru,"ungkap N ke awak media.

Lebih lanjut N memaparkan dan pada hari saat kejadian ibu saya di olok-olok salah satu terduga pelaku pengeroyokan dengan hal yang tak pantas diutarakan, saya sebagai anak tidak terima, cekcok pun tak dapat dihindari namun tiba-tiba salah satu terduga pelaku SM inisial memukul saya dan setelah itu teman-temannya juga ikut memukuli saya.

"Ketika saya memulai usaha, mereka salah satu (pelaku) sepertinya tidak senang dan selalu ada gangguan dan sempat melarang saya untuk menyewakan mainan, lah kami sudah membayar sewa lapak kok dilarang dan hal tersebut tidak kami hiraukan, kami tetap saja menyewakan mainan, tetapi mereka tetap mengolok-olok dengan mengatakan, kok mau ditipu sampai senilai 22.000.000 oleh penjual dan pengurus paguyuban, serta menghina ibu saya, dan disaat saya melakukan pembelaan tiba-tiba saya dikeroyok tiga orang dan saya sempat menjalani perawatan di rumah sakit umum Bangil, karena kepala, dada serta kaki mengalami luka-luka,"tukas N.

Sementara itu kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H. menyayangkan tindakan Polres Pasuruan dalam menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan terhadap anak di alun - alun Bangil pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 terbitkan LPM, padahal alat bukti permulaan sudah ada dan cukup untuk menindak tegas para pelakunya bahkan video pada waktu terjadinya peristiwa tersebut sudah viral dan beredar di Medsos.

"Selain itu yang janggal menurut kami, pihak Polres Pasuruan mengeluarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) seperti dengan Nomor. LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Seharusnya pihak Kepolisian menerbitkan Laporan Polisi (LP) bukan (LPM) karena pelakunya sudah jelas, vidio bukti pengeroyokan juga ada dan korban juga sempat dirawat di rumah sakit, kami berharap pihak Polres Pasuruan, segera menangkap pelaku pengeroyokan demi tegaknya hukum karena korban merupakan anak di bawah umur,"tegasnya. Senin (29/07/2024)

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. Saat dimintai keterangan salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp enggan membalas terkait hal ini.(Dr)

Dianggap Lambat Dalam Penanganan, Tujuh Korban Bersama LPA Ramai-ramai Datangi Polres Pasuruan

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini terjadi di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mirisnya salah satu korban sudah melaporkan hal ini ke PPA Polres Pasuruan dengan nomor aduan dengan nomor laporan pengaduan LPM/206/VI/2024/SPKT Polres Pasuruan, pada 13/07/2025, namun sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

"Sementara ini, ada tujuh korban dibawah umur bersama orang tuanya yang melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Pasuruan, dan tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah lagi, dan satu korban yang sudah resmi lapor ke Polres Pasuruan, pada beberapa hari yang lalu, tetapi terduga pelaku sampai saat belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas,"ujar Danil Efendi ketua LPA Pasuruan ke sejumlah awak media. Selasa ( 16/07/2024 )


Lebih lanjut ia mengutarakan, tujuan kami ke Mapolres Pasuruan bersama korban yang rata-rata masih berumur antara 5 sampai 10 tahun dan kebanyakan mereka masih bersekolah di taman kanak-kanak untuk mendesak Kapolres Pasuruan, segera menangkap pelaku, karena sampai detik ini pelaku masih bebas berkeliaran.

"Adapun modus yang dipakai terduga pelaku atau Mbah Jon dalam melaksanakan aksi bejatnya, korban umumnya dibujuk dengan di ajak jalan-jalan, dan dibelikan mainan, setelah itu korban diajak ke tempat yang dianggap sepi dan aman,"tambahnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, Mbah Jon mengantarkan korban pulang dengan naik sepeda angin dan posisi korban dibonceng di belakang, tidak hanya itu  pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak diceritakan kepada siapapun.

"Atas kejadian ini saya prihatin karena korban terbilang masih anak-anak dan tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah lagi karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran, jangan sampai ada korban lagi, “Kita akan kawal korban ini agar mendapatkan hak dan keadilannya, kita berharap polres pasuruan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, ini sangat berbahaya,” tukas Daniel.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti mengatakan ke sejumlah awak media, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan.

“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (Dr)

Jajaran Polsek Pagak Berjanji Akan Segera Melakukan Penyelidikan Adanya Dugaan Tambang Tak Memiliki Izin di Desa Gampingan Malang

 



POLICEWATCH.NEWS.MALANG- Adanya informasi Dugaan tambang galian C tak mengantongi izin yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tercium juga ke Aparat Penegak Hukum Polsek Pagak, hal ini diungkapkan Kapolsek ia berjanji akan melakukan penyelidikan.

"Terimakasih atas infonya, kita lakukan penyelidikan dulu," balas Kapolsek Pagak AKP. Supriono dalam pesan singkat ke awak media. Kamis (18/03/2024)

Dalam hal ini masyarakat mengapreasi gerak cepat pihak Kepolisian (Polsek Pagak) untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan tambang ilegal di Desa Gampingan.

"Kami sebagai masyarakat sangat mengapreasi kinerja aparat penegak hukum (Polsek Pagak) dengan langkah awal melakukan penyelidikan ke tambang di Desa Gampingan, tentunya kami sebagai masyarakat menunggu hasil penyeledikan tersebut,  jika memang benar dugaan kami bahwa tambang tersebut tidak mengantongi izin dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, kami berharap Pihak Kepolisian untuk segera menutup tambang galian tersebut, serta tidak segan-segan menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"ujar salah satu warga ke awak media.

Sementara itu pemilik tambang H. RFI (inisial) saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, itu ada ijinnya mau digawe Honste SMA wali murid.

"Kalau mau melihat ijinnya ke rumah, yang mengurus ijin juga orang media,"jawabnya ke awak media.

Diketahui sebelumnya, beroperasinya tambang galian C di Desa Gampingan dikeluhkan warga, mereka menduga tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan bebas beroperasi serta warga takut jika tidak segera dihentikan akan menimbulkan bencana tanah longsor. (Dr)