WAKIL WALI KOTA BEKASI SECARA SIMBOLIS BERIKAN MAGIC BOX MEDIA BELAJAR KANAK-KANAK

 


KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Dalam rangka meningkatkan kualitas belajar mengajar tingkat kanak-kanak, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto secara simbolis memberikan Magic Box media belajar interaktif kepada TK Sejahtera Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (20/08/2021).

Turut hadir Sekel Margahayu, Perwakilan dari Disdik Kota Bekasi, Ketua RW 13, orang tua murid, dan guru-guru tenaga pengajar di TK Sejahtera margahayu Bekasi timur.



Magic Box tersebut merupakan alat belajar interaktif untuk anak, sumbangsi dari i can do dalam meningkatkan kualitas sekaligus membantu memudahkan anak-anak dalam aktivitas bermain sambil belajar.


Dr. Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi mengucapkan terimakasih atas perhatian i can do kepada anak-anak generasi bangsa, khususnya anak-anak penerima manfaat dari I Can do.


Dalam kegiatan tetsebut, pria yang akrab disapa Mas Tri ini berkesempatan memberikan sambutan. Dalam Sambutannya Tri menyampaikan fase kanak-kanak adalah fase ke emasan, karakter dan kepribadiannya sudah mulai terbentuk sejak dini, metode pembelajaran juga harus sudah mulai didukung dengan media belajar interaktif.

"Fase kanak-kanak adalah fase ke emasan, biarkan mereka berkreasi dengan cara dia, kita sebagai orang tua trus memantau, memberikan edukasi secara verbal dan visual. Jangan lupa dengan memberikan fasilitas juga untuk mengembangkan pembelajaran dan pengetahuan mereka," ujar Tri Adhianto.

Tri berharap banyak dari stake holder dan organisasi-organisasi sosial turut serta ambil andil dan bersinergi dengan Pemerintah dalam membantu warga masyarakat Kota Bekasi mewujudkan generasi yang cerdas, SDM yang kreatif, Kota yang maju, masyarakat sejahtera dan memiliki kepribadian yang Ihsan.


Amun JG/Gono

Di persidangan mendatang Kuasa Hukum Al Amin Kraying Minta Pada Pihak Tergugat Agar Dapat Melengkapi Semua Kelengkapannya

 


Laporan:Bambang MD

POLICEWATCH.MENGGALA TULANG BAWANG,- LAMPUNG - Babak gugatan kedua Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Suherman Bahar. SH, kuasa Al Amin Kraying pada hari ini tangal 19 Agustus 2021, sidang perkara nomor 40/pdt.g/2021 PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang dilanjutkan tim kuasa hukum dari Al Amin Kraying Beringin Tua Singgalingging dan Partnert / Muhammad Gribaldi,SH sidang dengan pemeriksaan surat kuasa yang bersangkutan ,(19/8/21).

Dalam persidangan pemeriksaan surat kuasa dan berita acara sumpah atau bas, PT. CLP tidak dapat menunjukan bas/KTPA, akte pendiri perusahaan dan tidak menunjukan surat kuasanya,.

Oleh karna itu berdasarkan pemeriksaan PT. HIM Kabupaten Tulang Bawang tidak dapat menunjukan surat kuasa dan PT. HIM hanya datang seorang Scuriti yang memawkili dari perusahaan tersebut , banyak kuasa hukum para tergugat yang tidak dapat menunjukan durat kuasa dan bas nya pada hari persidangan Kamis tangal 19 Agustus 2021.

Selanjutnya keputusan ketua Majelis Kabupaten Tulang Bawang pihak PT. HIM dianggap tidak hadir oleh ketua Majelis Hakim tersebut.


Maka dari itu ketua Majelis dan pihak penggugat sepakat sidang yang akan datang supaya dari pihak yang bersangkutan pihak tergugat agar dapat melengkapi semua kelengkapannya baik Itu Bas atau surat kuasa, akhirnya persidangan ditunda 2 Minggu mendatang  pada tanggal 2 September 2021 dengan pemeriksaan Identitas legalnya ,tutupnya.

LALAI, DLH KABUPATEN BURU LAKUKAN PEMBIARAN AKTIVITAS TAMBANG BATUAN ILEGAL, DIDUGA ADA PUNGLI OLEH DISPENDA BERDALIH RETRIBUSI GALIAN C SELAMA BERTAHUN-TAHUN

 


Laporan Wartawan Media Police Watch Maluku: Aam Purnama

BURU, POLICEWATCH.NEWS,_ Lalai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru lakukan lakukan pembiaran aktivitas Tambang Batuan Ilegal di Kabupaten Buru. Selain pembiaran akvitas tambang batuan diduga adanya pungli oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaupaten Buru berdalih Retribusi Galian C selama bertahun-tahun karena retribusi yang diambil betsumber dari objek yang ilegal (Tambang Batuan Ilegal. red).

Berdasarkan data yang berhasil di himpun policewatch.news bahwasanya Kabupaten Buru hanya memiliki satu IUP dan itupun belum diperbahrui sesuai undang-undang minerba terupdate. Hal inipun pernah dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku dan didapat informasi Kabupaten Buru hanya memiliki satu IUP tambang batuan namun belum diperbahrui dengan peraturan terbaru.

"Data yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru, tercatat hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Batuan, yakni PT. Mutu Utama Konstruksi. Dengan luas wilayah 1,8 ha, masa berlaku izin 5 tahun, mulai tgl 31 Desember 2018 dan berakhir tgl 31 Desember 2023. Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru".terang Keplala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Fauzan Chatib kepada policewatch.news beberapa waktu lalu, Senin (5/4/2021).

Mirisnya aktivitas penambangan batuan di Kabupaten Buru dilakukan di Sungai-sungai yang tersebar diwilayah Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahkan menyebabkan banjir tahunan setiap musim penghujan yang salah satunya akibat terjadinya pendangkalan di muara sungai, salah satunyan Sungai Waeapo yang mengakibatkan banjir setiap musim penghujan.

Adapun kegiatan ilegal terkait aktivitas tambang batuan di antaranya pengerukan sungai Waelata yang kemudian materialnya digunakan sebagai bahan baku Industri Batu Pecah yang diduga ilegal di Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, beberapa titik akvitas penambangn material pasir di sungai Waeapo yang materianya juga digunakan sebagai bahan baku industri batu pecah di Dusun Baman, Desa Ohilahin, Kecamatan Lolong Guba, selain itu stok fail material pasir ilegal di BTN Dermaga, Desa Namlea yang jaraknya tidak sampai 1 KM dari Kantor DLH Kabupaten Buru pun luput dari pengawasan karena sampai saat ini, Jum'at (20/08/2021)  belum ada aktivitas tambang batuan yang direkomendasikan DLH Kabupaten Buru Kepada Penegak Hukum untuk ditindak baik mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU No. 3 Tahun 2020 tentag perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara.


Atas maraknya persolaan tambang batuan ilegal dan industri batu pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal di Kabupaten  Buru selama bertahun-tahun yang diduga adanya pembiaran karena kelalaian DLH Kabupaten Buru dan dadanya kejahatan dugaan pungli yang berkedok retribusi galian C oleh Dispenda Kabupaten Buru policewatch.news mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Adjid Hentihu Via Pesan Whatapp, namun Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Buru tidak merespon dan bungkam padahal pesan telah terkirim dan terbaca. Kamis, (19/08/2021).


Dari hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, dan data yang policewatch.news miliki dapat disimpulkan selain PT. Mutu Utama Konstruksi, dengan luas wilayah 1,8 ha, yang masa berlaku izin 5 tahun, mulai tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023, di Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru, maka seluruh kegiatan tambang batuan dan industi batu pecah yang ada di Kabupaten Buru merupakan kegiatan yang ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Selain itu retribusi yang selama ini diambil Dispenda Kabupate Buru merupakan kegiatan ilegal (diduga "PUNGLI) karena objek retribusinya (material tambang batuan) tak berijin (ilegal).

Perlu diketahui bersama Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020. Sehingga segala aktivitas pertambangan batuan ilegal harus mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Penegak hukum sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar lagi.

Selain itu kegiatan penambangan batuan yang berasal dari tambang batuan ilegal juga berpotensi pidana karena telah melanggar UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Pasal 161 "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Tabrakan Beruntun Diduga Sopir Damkar Hilang Kendali Hajar Bus Karyawan PLTU

 Laporan:Bambang MD


LAHAT,POLICEWATCH.NEWS -Kecelakaan beruntun Mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Lahat, nopol BG 8063 EZ melaju dengan kencang dari arah Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, dan sempat oleng hingga menghantam mobil Bus Karyawan PLTU kejadian pukul 07,00 wib Jumat (20/8) di Desa Sirah pulau

Menurut keterangan saksi mata warga setempat mobil Damkar melaju dari arah Desa Gunung Kembang diduga sang sopir mengemudikan dengan kecepatan tinggi, sehingga hilang kendali dan hampir terbalik kondisi jalan licin habis diguyur hujan, dan terjadilah  menabrak mobil mini Bus karyawan PLTU Banjarsari nopol AG 7133 UL , namun sang sopir Andre dan karyawan tidak mengalami luka,  

Hal ini dijelaskan oleh sopir karyawan PLTU Andre menuturkan kepada policewatch.news Jumat (20/8) di lokasi kejadian bahwa mobil damkar dari arah gunung kembang  melaju dengan kecepatan tinggi sehingga saya menghindar banting setir kekiri mobil Damkar tersebut menyerempet bagian kanan sehingga lecet dan didalam ada penumpang karyawan PLTU kata " Andre namun tidak ada korban.


Sementara saksi mata Ashar warga Sirah pulau  menuturkan kepada policewatch.news  memang mobil damkar dari arah Desa Gunung Kembang " la ngebut sempat oleng hampir tebalek, hingga menabrak mobil bus karyawan PLTU Banjarsari tuturnya

Pantauan policewatch.news di lapangan Jumat (20/8) sebuah minibus Avanza warna putih  milik Ilhannudin warga desa Sirah pulau dihajar damptruk kondisi body mobil belakang penyok sehingga mengalami kerusakan parah.


Terpantau Kasat Pol PP Fauzan Denim  langsung dilokasi kejadian, sementara sopir Damkar mengalami luka ringan, pihak Polsek Merapi terjun ke lokasi untuk mengatur lalulintas agar tidak terjadi kemacetan

Kompak, Forkopimda NTB Tinjau Vaksinasi Presisi Merdeka Goes To Campus di UTS

 


POLICEWATCH-Sumbawa.

Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa ditunjukkan kembali dengan menggelar Vaksinasi Presisi Merdeka Goes To Campus yang ditinjau langsung oleh Gubernur NTB bersama Danrem 162/WB dan Kapolda NTB di Kampus Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Dusun Batu Alang Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Kamis (19/8/2021).

Kehadiran Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K. M.H., didampingi Kasiter Kasrem 162/WB dan para pejabat Polda NTB dalam acara tersebut disambut Forkopimda Sumbawa, Rektor UTS dan Kepala OPD Pemkab Sumbawa, Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Budaya Samawa Rea (IISBUD SAREA), Akademi Komunitas Olat Maras (AKOM Sumbawa), Institut Agama Islam Sumbawa (IAI Sumbawa) dan OKP Cipayung Plus.


Usai acara penyambutan, Danrem 162/WB mengungkapkan kebanggaannya terhadap keberadaan UTS dengan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga universitas tersebut merupakan miniatur dari Indonesia.

Dengan keberagaman itu, menurutnya, akan membawa kemajuan bagi UTS sendiri maupun NTB karena bisa saling sharing dan bertukar pikiran tentang banyak hal untuk kemajuan bersama. 

Terkait dengan vaksinasi presisi merdeka, Ahmad Rizal mengatakan TNI Polri dan Pemerintah Daerah di NTB sangat mendukung program vaksinasi sebagai senjata untuk melawan Covid-19 karena dapat melindungi dan menambah imun tubuh menjadi lebih kuat dan tangguh menghadapi virus corona. 

“Alhamdulillah NTB kedepan akan memperoleh prioritas dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan vaksin mengingat NTB akan menyelenggarakan superbike di Kuta Mandalika Loteng,” ungkapnya. 

Jenderal bintang satu itu juga berharap kepada adik-adik Mahasiswa agar dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk mensosialisasikan bahwa vaksinasi Covid-19 aman bagi tubuh dan untuk keamanan seluruh masyarakat. 

Sedangkan Kapolda NTB menyampaikan, sejak tanggal 3 Agustus lalu pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan civitas kampus dan OKP yang ada untuk pelaksanaan kegiatan Vaksin Goes To Campus karena Vaksin adalah senjata utama kita untuk melawan Covid-19.

"Insyaa Allah kita akan melakukan vaksinasi massal yang di support oleh Kemenkes RI untuk NTB termasuk Kabupaten Sumbawa," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah atas nama Pemprov NTB maupun segenap keluarga besar UTS mengucapkan terimakasih kepada TNI Polri atas terselenggaranya kegiatan ini sehingga anak-anak muda harapan bangsa calon pemimpin masa depan kita bisa divaksinasi serta dengan harapan yang sama agar Mahasiswa dapat menjadi contoh dan mensosialisasikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat luas.

Terlihat dalam acara Vaksinasi Presisi Merdeka diakhiri dengan penyerahan sepeda motor listrik karya Mahasiswa UTS dari Rektor UTS kepada Kapolda NTB dan Danrem 162/WB serta penyerahan bingkisan secara simbolis oleh Forkopimda NTB kepada Ketua HMI Cabang Sumbawa, KAMMI dan BEM UTS."MN".

Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Oknum Kades Darto Preseden Buruk Penegakan Hukum Di Kabupaten Bekasi

 

Kabupaten Bekasi.policewatch.news:

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara yang bernama Sudarto bin Abdullah yang tinggal di Kp. Alas Malang Rt 03  Rw 04 kepada salah satu warganya, Roin yang beralamat di Kp. Pulo Dadap Rt 05  Rw 03, dalam penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bekasi masih bobrok, memalukan dan harus segera dibenahi, ucap ketua LSM Garda Patriot Bersatu Deden Guntara ketika di minta stetmentnya Rabu 18/08/2021.


Menurut Deden kasus ini sudah murni tindakan kriminal pasal nya pun jelas 351 kok bisa hukumannya hanya percobaan 6 bulan, patut di duga ada permainan dan persengkokolan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi.

" Dan ini harus menjadi perhatian serius  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bekasi yang baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kasus ini menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi

Deden Guntara mendesak penegak hukum agar tegas jangan tebang pilih kalau memang terbukti pelanggarannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,tegas Deden Guntara. 

Roin selaku korban menuturkan kronologi nya, berawal pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 13:30 Wib pada saat dirinya berada di rumah, tiba-tiba datang Rw Ratim dan memintanya menemui Kepala Desa (Kades) Sudarto. Kemudian bersama Rw Ratim dengan menggunakan sepeda motor milik masing-masing menuju rumah Kades.

“Sesampainya di gerbang rumah Kades, nggak ditanya lagi... Kades Sudarto memukul saya sambil mengatakan “emang ini orang sudah lama gua ancam... gua matiin” menggunakan helm mengenai wajah sebelah kiri sebanyak 4 kali,” ucapnya, Rabu 11 November 2020.

Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan ditandatangani oleh dr. Nurmawiyah dengan nomor : 127/VR/RSA/XI/2020 tanggal 9 November 2020 di Rumah Sakit Annisa, pada Roin ditemukan pelipis kiri terdapat luka bengkak sewarna kulit berukuran dua kali satu sentimeter dan pipi kiri 1 cm dibawah mata kiri terdapat luka bengkak sewarna kulit berukuran lima kali sentimeter.

Saat dikonfirmasi Camat Tambun Utara, Deni mengatakan pemimpin jangan emosional, bermasyarakat, harus mengayomi dan harus dikedepankan bijaksana dan sabar. 


“Intinya pemimpin itu harus sabar dan bijaksana serta jangan emosional,” tegasnya, Rabu (11/08/2021).

Sementara, saat awak media mengkonfirmasi Andriyanie, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (16/8/2021) terkait Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto (terdakwa,red) tidak dimasukkan ke dalam tahanan Rutan.

Namun yang menjawab pertanyaan awak media adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang bernama M. Taufik Akbar, SH.,MH dengan ditemani Kasubsi Penuntutan Rizky Putadinata, SH dan Andriyanie, SH. 

Taufik mengatakan, terkait terdakwa atas nama Sudarto Bin Abdullah dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak dimasukkan ke dalam Rutan karena tugas kita ini sesuai aturan KUHAP.


“Salah satunya adalah melaksanakan ketetapan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Nah... sekarang itu, semua sumber yang kita laksanakan itu... semua perintah dari Hakim, yakni Ali Sobirin,” pungkas dia.

Amun JG

Dua Pelaku Pemilik Paket Narkoba, Berhasil Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTB

 


POLICEWATCH-Mataram NTB .

Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 14/08/2021 di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka yang diamankan adalah  HN, Pria 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa dan HR, 41 tahun, pekerjaan petani yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa. 


Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat  komprensi pers, Kamis 19/08/2021 di Mapolda NTB.

Menurut Helmi, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh."ungkap Dir narkoba ini".

Lanjut nya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di salah satu kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat kedua tersangka datang mengambil paket nya. Sebelum nya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan," ungkap Helmi.

Adapun Barang yang diamankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang di duga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu  ATM.

"Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti,  dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka," jelas Helmi.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara."Tutup Helmi."MN".

Enam Tersangka Pembuat Uang Palsu Di Tangkap Tim Reskrim Polresta Mataram

 


POLICEWATCH-Mataram.

Berkali-kali orang terjerat Hukum akibat tindak pidana membuat atau memproduksi uang palsu, namun kisah itu dan pengalaman orang yang menerima hukuman penjara atas kasus tersebut tidak menyurutkan tekad ke enam pelaku asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini untuk melakukan hal yang sama. 

Apes bagi ke Enam tersangka ini diringkus Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan jajaran nya di Polsek Lingsar pada Minggu 15/08/2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. 


Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM pada kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka pembuat Uang Palsu (Upal), yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram. 

Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang  telah membelanjakan Uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,"tutur Heri".

Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.

"Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung), dan setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN," ungkap Heri.

Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil mengamankan satu karung rupiah palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.

Lanjut Heri, atas pengembangan informasi dari MST dan MN ahirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat / pencetak Rupiah palsu yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan terhadap ke enam pelaku ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ) maka berhasil diamankan :

1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.

Disamping itu juga diamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.

"Ke 6 Tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi Upal telah kami amankan di Mapolresta," kata Heri.

Menarik nya seperti di jelaskan Kapolresta bahwa modus dari pembuatan Upal ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan Uang.

"Uang tersebut rencananya akan di do'akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai Dukun," kata Kombespol ini.

Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar."MN".

Polisi Pastikan Rahman Rahim Day Aman dan Lancar Ditengah Pandemi


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

 Jajaran Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengamanan guna kelancaran acara Rahman Rahim Day pada 10 Muharram 1443 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2021.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, mengatakan bahwa Rahman Rahim Day yang merupakan gelaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kali ini tidak berpusat di satu tempat. Melainkan tersebar di tiap-tiap Desa/kelurahan se-kabupaten Lombok Tengah.

"Guna menghindari kerumunan di masa pandemi maka acara Rahman Rahim Day digelar tiap desa/kelurahan," jelas Esty.

Diakui bahwa masing-masing Polsek atau Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan guna lancarnya acara dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan.

"Mari kita bersama-sama mendoakan negeri kita tercinta ini agar segera terbebas dari mara bahaya dan terbebas dari serangan virus Covid-19," imbuhnya."MN".

WAKAPOLRES DOMPU BERSAMA BUPATI DAN FORKOPIMDA CEK LANGSUNG LOKASI DI BABAT LIAR, PIHAK KEPOLISIAN SIAP TINDAK TEGAS OKNUM

 


POLICEWATCH-Dompu NTB.

Polres Dompu, Waka Polres Dompu bersama Bupati Dompu dan Dandim 1614 Dompu serta Forkopimda Lainya meninjau hutan Gundul akibat perladangan liar di kawasan Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu terkait laporan dari masayarakat Kramabura. (Rabu (18/08/21) pukul 15.30 wita.

Menindak lanjuti informasi tersebut Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos bersama Bupati Kader Zaelani dan dandim 1614 Dompu Let. Inf Ali Cahyono, S.Kom langusung mengajak forkopimda untuk melaksanakan pengecekan lokasi hutan yang di babat liar.


Hutan gundul akibat perladangan liar oleh masyarakat menyebabkan kurangnya sumber mata air, terjadinya kekeringan di sungai sehingga dampaknya pada kehidupan ekosistem termasuk manusia.

Rombongan Bupati serta Forkopimda beserta Dinas terkait Tiba dilokasi sekitar pukul 15.40 wita dan langsung melakukan pengecekan dilokasi hutan yang rusak akibat perladangan Liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung Jawab.

Waka Polres Dompu Kompol Akbdi Mauluddin, S.Sos terkait permasalahan tersebut mengatakan sangat prihatin dengan kondisi hutan yang sangat parah terkait perladangan liar yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

“Terkait dengan adanya laporan terkait masalah ini Kami dari Pihak Kepolisian Polres Dompu dan Kodim 1614 Dompu bersama pemerintah daerah akan membantu masyarakat terkait perlindungan hutan dari oknum masyarakat yang melakukan peladangan Liar hutan di wilayah Hukum Polres Dompu”,ujar Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos.


Ia menambahkan, Kami tidak segan-segan akan menindak tegas kepada oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab atas kelestarian hutan yang kita jaga.

Sedangkan Bupati Dompu Bapak Kader Jaelani mengatakan bahwa permerintah Kabupaten Dompu sangat prihati terkait dampak dari perladangan liar ini yang mengakibatkan kondisi hutan sangat parah.

” Kami pemerintah Daerah prihatin dengan kondisi hutan yang sudah gundul dan saya berharap kepada masyarakat Desa Karamabura agar tidak lagi melakukan kegiatan perlandangan liar.” Harap Bupati Dompu.

Lebih lanjut, Bupati memberikan peringatan keras kepada para pelaku pembabatan hutan secara liar akan melakukan tindakan tegas tanpa ampun.

“Kalaupun ada yang masih melakukan perladangan liar kami akan melakukan tindakan tegas dan diproses secara hukum,” ungkap Bupati tegas.

Hal senada, juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT. ” Kami minta kepada masyarakat, kalau masih ada dan tetap melakukan perladangan liar agar segera melaporkan ke kami, biar kami yang akan menindaknya.” Ungkap H. Syahrul.

Sementara itu, Dandim 1614 Dompu, Letkol. Inf. Ali Cahyono, S. Kom.M. Tr ( Han ) mengatakan akan selalu membantu pihak pemerintah dalam penanganan kasus perladangan liar di wilayah hukum Dompu.

” Kami TNI Kodim 1614/Dompu siap membantu pemerintah Daerah.” Ungkapnya singkat.

Pada momen yang sama, salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Dompu, Drs. H. AW. Syafrudin mengharapkan pada pihak pemerintah melakukan antisipasi dini agar hutan tidak makin parah.

“Kami berharap banyak kepada pemerintah Daerah agar mengambil langkah awal untuk melakukan penertiban perladangan liar masyarakat karena air semakin tidak ada. Mengingat bahwa hutan di Karamabura adalah merupakan sumber dan pusat mata air untuk di komsusi masyarakat Dompu pada umumnya.” Ungkap AW. Syafruddin.

Pihak Kepolisian, dandim 1614 Dompu serta pemerintah Daerah akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang tetap melakukan perladangan liar di atas kawasan hutan lindung."MN".