Moment Hari Bhayangkara ke-76, Polres Loteng Laksanakan Bakti Sosial Religi Di Masjid Dan Pura.


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).

Polres Lombok Tengah melaksanakan bakti sosial religi berupa gotong royong di tempat ibadah yakni Masjid dan Pura, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-76.

"Kegiatan bakti sosial religi ini kita laksanakan di dua lokasi yakni Masjid Nurul Wathon Desa Peresak Kecamatan Batukliang dan di Pura Dharma Amerta Desa Ubung Kecamatan Jonggat,"kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, Senin (20/6) usai melaksanakan gotong royong di Batukliang. 

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Polres Lombok Tengah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, nilai-nilai toleransi antar umat beragama, serta sebagai wujud hadirnya Polri dalam membantu Masyarakat.

"Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama dengan seluruh tokoh-tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas," ujar Kapolres.

AKBP Hery menyampaikan, bahwa dalam program bakti sosial religi tersebut Polres Lombok Tengah juga memberikan bantuan berupa perbaikan saranan prasarana yang ada di tempat ibadah, seperti membantu proses pembangunan Masjid dan pembersihan di Pura.

Selain itu, pada ksempatan tersebut Kapolres juga mengajak semua pengurus tempat ibadah untuk menjaga soliditas dan sinergitas, menjaga persatuan dan kesatuan guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif khususnya di Kabupaten Lombok Tengah."MN".


            

KPK Cekal Bendahara umum PBNU Ke Luar Negeri

 

JAKARTA - POLICE WATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.


"Iya (dicekal.red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan singkat, Senin (20/6/2022).


Ardani dicegah selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang

Selain mantan Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mencekal seorang lain yang diduga adalah Rois Sunandar Maming yang merupakan adik dari Mardani.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan pihaknya mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Maming dan Rois. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan yang dilakukan.


"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.


Namun, KPK tak memerinci kasus apa yang sedang ditangani. Penyidik saat ini sedang melakukan mengumpulkan barang bukti. (Bambang MD)

Walikota Metro Hadiri Pembukaan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022

 



POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG,-Walikota Metro menghadiri Pembukaan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022 yang berlangsung di Lapangan Sepakbola 22 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kota Metro, Senin (20/06/2022).

Walikota Metro Wahdi mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya Piala Kasad Liga Santri tersebut.

“Semoga Piala Kasad Liga Santri ini, kita dapat menghasilkan atlet-atlet sepak bola yang dapat mengharumkan nama Kota Metro, serta mewakili Kota Metro pada ajang selanjutnya di tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional, ” paparnya.

Wahdi juga berpesan kepada para pemain untuk tetap semangat, jaga kekompakan dan sportifitas dimana dalam pertandingan tentu akan ada yang menang dan kalah.


Walikota Metro juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung Kegiatan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022.

Sementara itu, Kasdim 0411/KM Mayor Inf Bagus Setiawan menuturkan bahwa olahraga sepak bola merupakan salah satu olahraga yang diminati dan digemari hampir semua orang dari berbagai kalangan dan usia.

“TNI AD dan PSSI menaruh perhatian terhadap sepak bola sebagai salah satu cabang yang diharapkan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai wadah silaturahmi para santri seluruh Indonesia yang ada di 34 Provinsi, khususnya yang ada di wilayah Kota Metro.

Selain itu, Piala Cup Liga Santri dapat berfungsi sebagai wahana dalam rangka pembinaan potensi sepak bola bagi generasi muda, sekaligus mencari talenta-talenta berbakat yang nantinya diharapkan dapat andil di level sepak bola yang lebih tinggi baik tingkat Nasional maupun Internasional.

“Piala Kasad Liga Santri ini dilaksanakan mulai hari ini di seluruh Indonesia baik tingkat Kabupaten/Kota sampai pada tingkat Nasional pada bulan Oktober tahun 2022,” jelasnya.


Kasdim 0411/KM tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kodim 0411 Kota Metro diikuti oleh 4 pesantren di wilayah Kota Metro dan 4 pesantren wilayah Lampung Tengah, dimana yang unggul akan mewakili Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi. 

Pewarta: SM

Grand Final Muli Mekhanai Th 2022, Bupati Dawam minta promosikan Pemkab Lamtim

 


POLICEWATCH,NEWS,LAMPUNG TIMUR,-H.Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur, menghadiri acara Grand Final pemilihan Muli Mekhanai Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Pusiban setempat, Jumat ( 17/6) malam.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dawam Raharjo meminta kepada para muli mekhanai agar dapat mempromosikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Mulai dari budaya, wisata serta produk UMKM dan lain-lain. 

"Pemilihan ini merupakan ajang bagi para remaja/pemuda yang memiliki potensi bakat dan kompetensi dalam berbagai bidang. Dengan menunjukkan kemampuan serta bakat yang dimilikinya. Selain itu, juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam promosi pariwisata. Selanjutnya, akan menjadi mitra sebagai Duta Pariwisata dan Budaya dalam mendukung serta mempromosikan objek wisata ,'' kata dia.

Bupati Dawam berlatar belakang birokrat juga menambahkan, " jika Pemilihan Muli Mekhanai Tahun 2022, adalah merupakan salah satu cara dalam mempromosikan pariwisata di Lampung Timur. Saya berharap terpilihnya Muli Mekhanai menjadi yang terbaik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi Lampung hingga nasional. Oleh sebab itu, kepada seluruh peserta, panitia dan para juri, agar senantiasa menjunjung tinggi sportifitas dan objektifitas ," imbuhnya.

Perlu diketahui, Hasil Pemilihan acara Grand Final Muli Mekhanai di Kabupaten Lampung Timur,

# Juara 1 pria, Ardi Apriansah dari Kecamatan Marga Tiga.

# Juara 2, Sendie Arya dari kecamatan Purbolinggo 

# Juara 3, Yulizar Fikri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, 

# Juara 1 wanita, Gusti Maharani dari Kecamatan Marga Tiga, 

# Juara 2, Ni Komang dari Kecamatan Pasir Sakti dan 

# Juara 3 , Oktaviani dari Kecamatan Sukadana.

Pewarta : SM

Peras Gay Dengan Modus Umpan Brondong, Tiga Orang Oknum Wartawan Rangkap LSM Terjaring OTT

 Pewarta : Munawi


Ponorogo, policewatch,- Tiga oknum wartawan yang juga mengaku sebagai anggota LSM asal Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Ponorogo. Mereka terlibat kasus pemerasan terhadap seorang gay, di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Dalam aksinya polisi mencatat sudah tiga kali beroperasi, modusnya mengumpan aggotanya, lalu didatangi kemudian diancam akan diekspose, dilaporkan ke Polisi, dan istrinya, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Dalam kasus itu, Polisi menangkap Hengky (28) warga Demak, Jawa Tengah, Nuryadi (43), warga Semarang Selatan, dan Sugeng (42) warga Semarang Timur. Dari ID carnya, tertulis wartawan Mitra Pos dan Media Tipikor, yang juga mengaku sebagai anggota LSM KPK dan Peduli Insani Jawa Tengah. Sementara dua orang lagi, Ig (19) gay, dan W (52) yang mengaku wartawan dan LSM, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MAA (48), warga Ponorogo, dengan pria Ig, warga Semarang Jawa Tengah, melalui aplikasi gay WALLA dua bulan lalu. Usai berchating ria, korban dan pelaku (MAA dan Ig,red) berlanjut berkirim pesan melalui Whatsapp untuk bertemu di Ponorogo

Lalu pada 28 Mei 2022, pelaku Ig menemui korban di Toko Star A milik MMA di Jalan Raya Mlarak-Sambit Ponorogo. Di dalam toko ini lah pasangan gay ini melakukan hubungan badan, setelah sebelumnya korban menyuruh pulang pekerja toko. Usai itu, korban lantas memberi imbalan pelaku Ig sebesar Rp50 ribu.

Lalu, pada Kamis 2 Juni 2022 lalu Ig bersama rekanya berinisial W (52) yang berprofesi sebagai wartawan dan LSM,  kemudian mendatangi korban di tokonya. Disana W kemudian terlibat cekcok dengan korban. W kemudian memanggil pelaku Hengky (28) warga Demak Jateng, yang berpura-pura sebagai ayah dari Ig. Dan meminta ganti rugi atas perbuatan korban sebesar Rp13,5 juta bila tidak ingin diberitakan di media masa dan dilaporkan ke Polisi serta istri korban

Korban yang ketakutan lantas mengiyakan permintaan pelaku. Namun meminta keringanan dengan kesanggupan memberi Rp5 Juta. Lalu pada Senin, 06 Juni 2022, korban melapor ke Polsek Mlarak. Dan bersama petugas kemudian menjembak kawanan pelaku saat penyerahan uang.

 “Jadi, kita tangkap di toko Star A milik korban saat penyerahan uang. Yang kita tangkap pelaku Hengky, Nuryadi, dan Sugeng. Sementara W dan Ig berhasil melarikan diri,” kata Catur, dihadapan wartawan.

Catur mengungkapkan, saat ditangkap 3 pelaku berusaha melawan, dengan mengaku sebagai wartawan. Petugas pun tak percaya begitu saja. Dan saat digledah tas milik tiga pelaku, petugas menemukan sejumlah kartu Pers dan LSM. Kendati demikian mereka tetap diglandang ke Polsek lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap korban. “Ngakunya wartawan dan LSM. Ada sejumlah kartu pers dan kartu anggota LSM di tasnya,” kata Catur.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui kedatangan mereka ke toko korban itu untuk mengambil uang. Dan mereka langsung ke bawa ke Polsek Mlarak. Dari penyelidikan petugas kawanan oknum wartawan pemeras masyarakat ini telah beraksi sebanyak 4 kali, dengan 3 aksi di Ponorogo yakni di Kecamatan Siman dua kali dan Mlarak satu kali.

Modusnya, kata Kapolres, yakni menyasar kalangan Gay, dan menjadikan salah satu rekanya sebagai umpan. “Sudah 4 kali beraksi. Sasaranya kalangan gay, yang dicari lewat aplikasi gay. Sudah dapat salah satu temannya Ig yang Gay juga jadi umpan untuk mendapatkan sang target,” beber Catur.

Catur mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka W (52) dan Ig (19) lantaran berhasi kabur dari kejaran petugas. Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

“Sementara pelaku lainnya sempat kita kejar mereka di sebuah hotel di Trenggalek. Saat kita datangi sudah kabur ke arah barat. Ini masih kita kembangkan kasusnya, karena ada tindak pidana lain yang masih dalam penyelidikan, yang juga melibatkan komplotan ini,” katanya

Seorang Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Istrinya Sendiri Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT

 Pewarta : Galingging


red, policewatch,- Seorang oknum Polisi Bripka STRM diduga selingkuh dan kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri. Hal tersebut dilaporkan sendiri oleh istrinya ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jum’at (17/06/22).

Diketahui, Bripka STRM merupakan anggota Kepolisian aktif dijajaran Dit Samapta Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Juni menjelaskan, bahwa dirinya mengalami KDRT sehingga mengakibatkan wajah dan rahang sebelah kiri mengalami luka lebam dan memar.

Juni menjalani visum di RSPP didampingi oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2022.

Laporan Juni tertuang dalam bukti lapor nomor : LP/B/1422/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, hari Jumat, tanggal 17 Juni 2022 pukul 18.10 WIB.

Kepada wartawan, Juni menceritakan perlakuan suaminya, Bripka STRM. Ia melaporkan kasus ini karena dirinya merasa sering diselingkuhi dan kerap merasakan KDRT secara lahir dan batin atau psikologis. Selain itu, Juni menuturkan, bahwa suaminya kerap melakukan KDRT di depan anak-anak mereka. Hal ini sangat mengganggu psiokologis anaknya.

“Sudah berkali-kali dia selingkuh dan melakukan KDRT, bahkan didepan anak-anak. Saya khawatir akan psikologis anak-anak melihat perlakukan bapaknya,” tutur Juni kepada wartawan.

Lebih lanjut, Juni menuturkan, bahwa KDRT sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu. Namun hal tersebut masih disikapi dengan sabar karena dirinya berharap suaminya dapat memperbaiki kesalahannya.

Terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang dilakukannya Jum’at (17/06/22) kemarin di Polres Metro Jakarta Selatan, Juni berharap akan ada keadilan dan dapat membuat suaminya menyadari akan kesalahannya dan berhenti melakukan KDRT serta mengakhiri segala perselingkuhannya demi keutuhan keluarga.

“Saya berharap, laporan yang saya lakukan ini bisa membuat dia (strm/suaminya – red) sadar dan tobat, tidak selingkuh dan melakukan KDRT lagi, semua demi anak-anak,”pungkasnya

Bhabinkamtibmas Mataram Barat Wakili Polresta Mataram Berhasil Memperoleh Peringkat Kedua Dalam Lomba Tiga Pilar


POLICEWATCH-Mataram.

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke 76 Polreta Mataram melalui Bhabinkamtibmas Mataram Barat menggelar Lomba Tiga Pilar Kelurahan Tingkat Polda NTB yang diselenggarakan Di Hotel Puri Indah Mataram, Kota Mataram. Senin, (20/06).

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Elyas Erikson SH SIK bersama Bhabinkamtibmas Mataram Barat Aipda Lalu M. Irawan mengatakan bahwa kegiatan Lomba Tiga Pilar diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 yang diselenggarakan Polda NTB, ucapnya.

Adapun aspek penilaian Lomba Tiga Pilar, adalah 

Sarana Prasarana, yaitu mencakup : Kantor Tiga Pilar, Struktur Organisasi, Peta Kelurahan serta Tabulasi Kegiatan, Kejahatan dan Bencana

Berikut bidang Operasional, yaitu mencakup Sinergitas Tiga Pilar, Problem Solving, Intel Dasar, Door To Door System, Siskamling dan Inovasi/Terobosan Kreatif

Selanjutnya bidang pengawasan dan pengendalian,  yaitu mencakup petunjuk Arahan, Supervisi, Apel Tiga Pilar, Reward/Penghargaan dan Anev Bulanan yang tersedia di masing-masing kelurahan, tandasnya.

Dengan mengirimkan perwakilan Bhabinkamtibmas Mataram Barat kami berhasil meraih Juara kedua, untuk juara 1 (satu) diraih Polres Lombok dan Juara 3 (tiga) diraih Polres Sumbawa, pungkasnya

Aipda Lalu Irawan juga mengungkapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda NTB yang memberikan kesempatan kepada kami Bhabinkamtibmas untuk menjaga sinergitas Tiga Pilar dalam aspek pelayanan masyarakat di Kelurahan, semoga kegiatan ini menjadikan motivasi untuk lebih baik kedepannya, tutupnya."MN".

Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Terduga Mahasiswi Asal Sumba Lakukan Aborsi


POLICEWATCH-Mataram.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga seorang Mahasiswi BRB, (22) asal Sumba melakukan praktik aborsi. Minggu (19/06).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan terduga seorang perempuan inisial BRB asal Sumba, 22, Mahasiswi, yang diketahui berlamat di jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram, ucapnya saat dikonfirmasi.

" Dengan kronologis kejadian sekitar pukul 19.00 wita piket Sat Reskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut "

" Kemudian dilakukan penanganan di IGD lalu dialihkan ke Ruang Persalinan. Dan saat dilakukan penanganan, janin sudah kondisi hampir keluar dari rahim. Dan saat janin keluar dari rahim sudah dalam keadaan meninggal dunia ", terang Kompol Kadek

" Saat pemeriksaan menurut keterangan dari terduga BRB bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 terduga memesan obat merk  Cytotec sebanyak 1 setrip dan 3 bungkus kapsul tanpa merk secara online. Kemudian sekitar tanggal 18 Juni 2022 terduga menerima pesanan tersebut dan membayarnya dijasa kurir seharga Rp. 1.335.000 "

" Lalu terduga meminum sebagian obat tersebut didalam kamar kosnya dan setelah itu terduga mengalami rasa nyeri dibagian perut serta mengeluarkan bercak darah di alat kelaminnya. Namun efeknya tidak lama dan keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 wita terduga kembali mengkonsumsi obat tersebut dan setelah itu terduga merasakan sakit pada bagian perut serta mengeluarkan darah dibagian alat kelaminnya, pungkas Kompol Kadek 

" Terduga sudah tidak bisa menahan rasa sakitnya sehingga menghubungi sepupunya untuk membawanya kerumah sakit, dan terduga dibawa ke RS Kota Mataram dan dibantu oleh sepupu dan temannya. Sesampai di rumah sakit terduga sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, namun keadaan bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dengan warna kehitaman "

Kompol Kadek juga menjelaskan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan olah tkp di kos/kamar terduga di daerah Pajang namun nihil ditemukan bekas obat yg dikonsumsi terduga dan penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap suami/pacar terduga yang tidak kooperatif, tambahnya.

Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan berkoordinasi dengan dokter forensik terkait penyebab kematian dari janin tersebut, tutup Kompol Kadek"MN".

Relawan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi Menghadiri acara Waimatus Safar...


Kabupaten Bekasi.Policewatch.News; Dalam acara Waimatus Safar yang bertempat di kediaman Obon Tabroni  dan Uun Marpuah yang beralamat di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat, Minggu 19/06/2022

Dalam acara Maimatus Safar di hadiri pula oleh Ketua Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Bpk BN Holik Khodratulloh, beliau menyampaikan doa dan selamat atas rencana keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah dalam menjalankan ibadah haji dan tugasnya sebagai abdi negara mengawal jalannya Team Kesehatan bagi jamaah haji Indonesia,

Di sela kesempatan juga tampak hadir Presiden KSPI Bung Sa'id Iqbal dan Presiden FSPMI Bung Riden Atam Aziz, Beliau menyampaikan doa dan selamat atas rencana keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah...


Dalam sambutannya Obon Tabroni dan Uun Marpuah mengucapkan terimakasih banyak atas kehadiran para tamu dan tokoh masyarakat sudah mendoakan kami sekeluarga dalam rencana melaksanakan ibadah haji yang akan di selenggarakan pada Tahun 2022 ini, beliau jg menyampaikan puji syukur kehadirat Alloh SWT, setelah dua Tahun lamanya paskah Corona melanda negeri ini, Alhamdulillah Tahun ini sudah di Buka kembali untuk jama'ah haji yang ingin melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu pergi ke Baitulloh.


Dalam kesempatan di selah waktu Nya, Syatrio Ketua DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi menyampaikan Doa kepada Obon Tabroni dan Uun Marpuah, beliau selaku pembinaan dan penasehat bagi Kawan-kawan relawan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi. Amun JG

Sat Resnarkoba Polres Jepara Berhasil Mengungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Obatan Terlarang

 

JEPARA policewatch.news - Polres Jepara - Periode bulan Mei-Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 101.06 gram dan 5.024 butir obat. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) siang. 

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba", jelas Kapolres.  


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dibulan Mei 2022,  Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara, ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir. 


Kemudian di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut. 


Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP. 


Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka. 


Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(sus)