Wujud Keseriusan Polri,24 Bandar Judi di Gulung Ditresnarkoba Polda Jateng




Policewatch-Semarang.

Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8). 

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas  judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar."Ahmad Abdulloh"

22 Polwan Jalani Gaktiblin Oleh Propam Polres Brebes

 



BREBES, POLICEWATCH,-Sebanyak 22 Polisi Wanita (Polwan) Polres Brebes Polda Jateng menjalani pemeriksaan penegakan ketertiban dan kedisiplinan ( Gaktiblin) oleh Propam Polres Brebes setelah selesai melaksanakan apel pagi.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasi Propam Iptu Imam Priyadi kepada media ini  menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dan bertepatan juga menjelang peringatan HUT Polwan ke-74.

“Kegiatan Gaktiblin ini diikuti oleh 22 Polwan Polres Brebes dan rutin kita laksanakan, disamping untuk menjaga performa juga untuk mengecek kelengkapan administrasi perorangan,” terang Iptu Imam Priyadi. Senin (22/8/22).

Imam menjelaskan sasaran dari Gaktiblin Polwan meliputi penggunaan pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya serta kelengkapan surat data diri meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM dan lain-lain.

“Kepada anggota Polwan Polres Brebes agar tidak melakukan pelanggaran pidana, disiplin, KKEP maupun tata tertib,"tuturnya.

Lebih lanjut Imam mengatakan,bahwa untuk pakaian, sikap tampang dan lain-lain sudah ada pasal yang mengaturnya yaitu sesuai Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 angka 7 meliputi rambut melebihi 2 cm di bawah kerah baju, tidak berdandan berlebihan, menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural dan panjang kuku maksimal 2mm di potong rapi dan tidak diwarnai,"terangnya.

Sementara itu, Kabag SDM Polres Brebes yang juga merupakan senior Polwan Polres Brebes Kompol Pipit Witianingsih, kepada awak media ini mengatakan,dirinya mengajak kepada para Polwan untuk tetap menjaga etika dalam berpenampilan baik saat berdinas sesuai dengan aturan yang berlaku maupun bijak dalam bermedia sosial (Medsos).

Pipit Witaningsih menambahkan, bahwa gaktiplin tersebut dilaksanakan masih dalam rangkaian menyambut HUT Polwan ke -74, 1 September mendatang. Adapun rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, Polwan Goes to School, Bakti Kesehatan, Bakti Sosial, Anjangsana, Bakti Religi dan Olahraga Bersama.

“Bersyukur tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polwan Polres Brebes dalam gaktiplin ini, ” pungkasnya. 

Haryoto

Membobol Rumah Kosong DiPekalongan, Warga Batanghari Nuban Di Ringkus Polisi

 



POLICEWATCH,NEWS, LAMPUNG TIMUR,-Petugas Kepolisian gabungan Polsek Pekalongan, Polsek Marga Tiga, dan Polres Lampung Timur, meringkus tersangka dugaan kasus pembobolan rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FY (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

“Tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya pada bulan April lalu, dengan cara merusak gembok pintu, saat korban sedang tidak berada di rumah” ujarnya

“Dari rumah korban diwilayah Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, tersangka menggasak Laptop, Telepon Genggam, dan Televisi LED, dengan nilai kerugian mencapai 20 juta rupiah” ucapnya

Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka, dikawasan Kecamatan Marga Tiga.

“Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Laptop, Telepon Genggam, dan Televisi, untuk melengkapi berkas penyelidikan” tutup Kapolres.

Pewarta: S M

Diduga Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus 5 Pemuda.






Policewatch-Sumbawa Barat.

Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 5 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga shabu.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di sebuah rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat di dusun Sedong Bawah Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,. M. IP melalui kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan, ada lima orang yang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial S, (30), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang KSB.

Ada juga SJ, (28), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Desa Propok Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Inisial H, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat Desa Lamunga Kecamatan Taliwang KSB. Inisial SF, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat dusun stebe Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan inisial AS, (40) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB.

Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang dililit yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu,2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong.

Dia menambahkan, kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 wita, anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan pesta  narkotika. 

Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba. Setelah itu Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan anggota opsnal langsung berangkat menuju ke rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa  Kelanir Kecamatan Seteluk KSB. Kemudian pada saat anggota opsnal tiba di lokasi, anggota opsnal langsung mengamankan lelaki S dkk. 

Setelah mengamankan lelaki S dkk, salah satu anggota mencari saksi yaitu saksi Ketua RT dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian setelah saksi datang anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat diamankan S dkk tersebut, saat penggeledahan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya terhadap lelaki S dan rekannya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tindakan yang diambil pihak kepolisian menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi, melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. (Mn)

Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Amankan 2 Terduga Pelaku Pemilik Sabu

 









POLICEWATCH-Sumbawa Barat. 

Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga jenis sabu di lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat  pada pukul 16.35 wita sabtu (20/8/22).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos mengatakan, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap diduga 2 pelaku berinisial  B, laki- laki,28 tahun asal Kecamatan alas Kabupaten Sumbawa dan RD, laki-laki, 25 tahun asal Kecamatan taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. 

" Adapun barang bukti yang di amankan petugas polisi berupa 1 Poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,34 gram. 1 poket plastik klip bekas pakai. 1 Buah pipet plastik yang ujungnya runcing. 2 Buah Hp Honor warna hitam dan Hp Xiaomi warna gold dan Uang tunai senilai 200.000 (Dua ratus ribu rupiah)" jelasnya

Eddy menerangkan kronologis kejadian,pada hari sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang  laki-laki sering melakukan transaksi narkotika di sebuah Kost yang beralamat di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

" Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan anggota Opsnal langsung berangkat menuju Kost terduga tersangka yang beralamat di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tersebut " terangnya 

Lanjut eddy, pada saat anggota Opsnal tiba di kost terduga tersangka, anggota Opsnal langsung mengamankan dua terduga tersangka yang pada saat itu kedua terduga tersangka sedang duduk didalam kost, setelah mengamankan dua terduga tersangka salah satu anggota mencari saksi yaitu Ketua RT setempat dan warga untuk menyaksikan penggeledahan.

" Kemudian setelah para saksi datang anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan kos tempat diamankan kedua lelaki tersebut dan anggota opsnal berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas," ujarnya

Selanjutnya terhadap para terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MN)

Sebuah Oven Tembakau Milik Warga Desa Semoyang Ludes Terbakar

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB .

Sebuah Oven tembakau milik salah seorang warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ludes terbakar pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum yang dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyampaikan Identitas warga  pemilik Oven tersebut atas nama Amaq Dedi, 50 tahun alamat Dusun Tanak Awu, Desa  Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Praya Timur langsung menghubungi unit pemadam kebakaran Kabupaten Lombok Tengah serta turun ke TKP.

Kapolsek menyampaikan bahwa pada saat kejadian korban sedang berada disekitar oven bersama Amaq Nova (saksi) kemudian melihat kepulan asap keluar dari dalam oven dan api sudah mulai membakar tembakau.

Korban dan Saksi yang melihat hal tersebut langsung berteriak minta tolong sehingga masyarakat berbondong bondong datang membantu memadamkan api.

"Api dapat dipadamkan dengan alat seadanya" terang IPTU Sayum.

Sekitar pukul 21.20 wita, 2 unit mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Tengah tiba di lokasi untuk memadamkan sisa percikan api.

"Namun pemilik Oven menolak untuk dilakukan penyemprotan dengan alasan kerasnya semprotan air dikuatirkan akan merombohkan tembok Oven sehingga dua unit Mobil pemadam Kebakaran tersebut kembali" jelas Kapolsek.

Dari hasil olah TKP sementara diduga penyebab kebakaran karena adanya daun tembakau yang jatuh  ke tungku dan api pun dengan cepat menyambar dan membakar tembakau yang dalam keadaan hampir kering.

Menurut hasil interogasi kepada pemilik Oven diperkirakan tembakau yang terbakar tersebut sebanyak 5 Ton dan kegiatan pengopenan sudah berlangsung selama 5 hari.

Akibat kejadian tersebut pemilik open  mengalami kerugian diperkirakan sekitar ± Rp. 50.000.000.

"Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut" tutup Kapolsek.

MN".

           

Polres Kudus Tangkap Pelaku Judi Online dan Dadu Kopyok


Policewatch-Kudus.

Polres Kudus amankan enam pelaku judi. Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37). Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.

Seperti diketahui, AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, kedua pelaku digrebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone.

“Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang,” terangnya.

Sementara MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 Wib. Tepatnya di halaman rumah milik J.

Beberapa barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus. Untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

(Wartawan Ahmad Abdullah)

PEMBANGUNAN MASJID JAMI ISLAHUL UMAR

 


Kab.Tangerang, Police watch - Ketua lembaga hukum sindang jaya ( LBH ) CAKRIK pembangunan MASJID JAMI ISLAHUL UMAR di Desa Badak Kecamatan Sindang jaya Kab.tangerang, Jawa Barat. 15/08/2022/

Pembanguan di dukung dan pelindung oleh Lurah H misar Pada kesempatan bersama ketua LBH Cakrik , Dudung menyapa 60 orang pekerja bangunan masjid dan memberikan tali asih sebagai wujud perhatian dan apresiasi atas kerja keras yang mereka lakukan.


Peletakan batu pertama dan arah kiblat Abuya Entoh dari cilongok pasar kemis waktuu peletakan batu pertama di mulai jam 14:00 Hari senin tgl 15/08/2022

Adapun perkembangan pekerjaan bangunan Masjid Masjid jami islahul umar pada saat ini mencapai 47%. Dengan target durasi pekerjaan selama 12 Bulan, diharapkan pada awal tahun 2023 Masjid jami islahul umar  sudah dapat menjalankan ibadah seperti biasanya

Police.watch/Wartawan : Rendy bre arisandi

Helfra Lahaldi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PGK Lahat

 



LAHAT -POLICEWATCH.NEWS -  Lefra Lahaldi di daulat anggota Perhimpunan Pergeraka  Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lahat, dalam Musyawarah Daerah PGK yang di laksanakan di Plaza Benteng Lahat, Minggu (21 Mei 2022)

Lefra Lahaldi terpilih secara Aklamasi, setelah Aan Jasudra dan Rahmaf Wilantara mengundurkan diri dari proses pencolonan Ketua PGK periode 2022 sd 2027 

Habibbulah Komar, aktivis Pemuda Kabupaten Lahat salah seorang peserta Musda menjelaskan berdasarkan hasil Musda PGK Lahat telah memilih dan menyepakati serta menunjuk Hefra Lahaldi untuk memimpin Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lahat periode 2022-2027

Kerena menurutnya, sosok seorang Hefra Lahaldi memang pantas memimpin PGK Lahat

“Melihat sepak terjang seorang Hefra Lahaldi, memang tidak perlu diragukan lagi dalam memimpin organisasi ini, dengan ini kami menyepakati dan menunjuk Hefra Lahaldi untuk menahkodai PGK Lahat” Jelasnya

Dalam sambutannya Lefra mengatakan terima kasihnya diberi kepercayaan dan amanah memimpin PGK Lahat untuk periode mendatang

"Terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini, Insya Allah program kerja utama kita adalah pembenahan dan evaluasi internal dengan tidak mengenyampingkan program eksternal PGK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Organisasi" ujar Hefra mengawali

"Kita Viralkan PGK sebagai organisasi kemasyarakatan dengan program program edukasi keilmuan dan pergerakan yang berguna bagi anggota dan untuk pembangunan Kabupaten Lahat" ujar Hefra lagi

Sebelumnya, PGK Kabupaten Lahat pernah di Komandoi oleh Yanuar, Tahrim dan Mahendra dan terhitung hari ini PGK Lahay di pimpin oleh Hefra Lahaldi [sudarman]

Diduga, Palsukan Surat Nomor Kendaraan,Pria Paruh Baya di Mataram Ditahan Polisi.




POLICEWATCH-Mataram NTB.

Seorang Pria paruh baya di Mataram kembali berurasan dengan kepolisian akibat tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.

Kabar ditangkap pria paruh baya bernama WP, pria 58 tahun, Alamat KTP, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim,(20/08).

Ia menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara. 

"Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,"jelas Kadek.

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu sdr WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.

"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,"jelas Kasat.

Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua. Namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya.

Berdasarkan informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah dua kali berkasus dan di proses di polisi, yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini.

"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,"beber Kadek.

Namun Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,"jelasnya.

Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara"MN"..