Ini Tanggapan Kabid SD Dinas Pendidikan Lahat Bantah Adanya' Dugaan Pungli Terkait Pemberitaan di online

 


POLICE WATCH.NEWS - LAHAT - Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat didampingi Kabid SD Jaszuli ia membantah dirinya tidak pernah melakukan pungli apa yang dipemberitaan di media online, jadi saya tidak pernah melakukan hal tersebut saat melakukan hal jawab di kantor Dinas Pendidikan Lahat seni (3/3/2025)

Ia merasa tidak pernah melakukan hal disebut dalam pemberitaan di media online dan saya akan memulihkan nama baik saya dan saya sudah bertemu dengan wartawan untuk memberikan klarifikasi hak jawab sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers imbuhnya

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan DR,Hasperi.Spd.MM menambahkan semoga ini menjadi pembelajaran kawan kawan media untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik agar berita berimbang tutup nya

Jurnalis: Bambang MD

Kades Pagutan Nikah Lagi Sebelum Cerai, Istri Sah Laporkan ke Polda NTB, Kades Bungkam!

 


 

Policewatch-Lombok  Tengah

2/2/2025.Polemik  rumah  tangga  Kepala  Desa  (Kades)  Pagutan,  Kecamatan  Batukliang,  Lombok  Tengah,  "S",  semakin  memanas.  Setelah  digugat  cerai  istrinya,  Mariamah,  pada  April  2024,  "S"  menikah  lagi  pada  23  Februari  2025,  sebelum  putusan  cerai  berkekuatan  hukum  tetap. 

Meskipun "S"  mengajukan  kasasi  atas  putusan  Pengadilan  Tinggi  Agama  (PTA)  Mataram  yang  mengabulkan  gugat  cerai  Mariamah,  akibatnya,  Mariamah  tetap  melanjutkan  laporan  ke  Polda  NTB  atas  dugaan  pelanggaran  Pasal  49  ayat  (1)  UU  Perkawinan  No.  1  Tahun  1974.

Informasi  sebelumnya  yang  menyebutkan  "S"  telah  resmi  bercerai  ternyata  keliru.  Putusan  cerai  dari  Pengadilan  Agama  Praya  masih  dalam  proses  hukum,  karena  "S"  mengajukan  kasasi.  Pernikahan  "S"  yang  dilakukan  sebelum  putusan  cerai  berkekuatan  hukum  tetap  inilah  yang  menjadi  dasar  laporan  Mariamah  ke  Polda.

Mariamah,  yang  mengakui  masih  berstatus  istri  sah " S",  menjelaskan  alasannya  menggugat  cerai.  Ia  menuding  Subandi  memiliki  wanita  idaman  lain,  melakukan  kekerasan  dalam  rumah  tangga  (KDRT),  dan  sering  mengonsumsi  minuman  keras.  Pernikahan  "S"  yang  baru  tanpa  sepengetahuan  dan  izinnya  semakin  memperparah  situasi.

"Saya  tidak  akan  tinggal  diam. karena gugatan masih dalam tahap Kasasi  ,  dan  dia  menikah  lagi  sebelum  cerai.  Saya  akan  terus  melanjutkan  laporan  ke  Polda  dan  akan  memperjuangkan  hak  asuh  anak-anak  saya,"  tegas  Mariamah  kepada  wartawan.

"S",  ketika  dikonfirmasi  oleh  media  lain  sebelumnya,  beralasan  menikah  lagi  untuk  menghindari  perbuatan  terlarang  agama  dan  menjalankan  sunnah  Rasulullah,  serta  kesulitan  mengurusi  empat  anaknya  sendirian.  Namun,  klarifikasi  terbaru  dari  Mariamah  membantah  klaim  tersebut  dan  memperkuat  dasar  laporan  ke  pihak  berwajib.

Konflik  ini  menimbulkan  pertanyaan  tentang  etika  dan  hukum  dalam  konteks  perkawinan  di  Indonesia.  Selain  laporan  ke  Polda,  Mariamah  juga  berencana  menggugat  hak  asuh  anak  dan  harta  gono-gini.

Menariknya,  setelah  berita  ini  dipublikasikan,  "S"  dihubungi  oleh  media  dan  diberikan  hak  jawab.  Namun,  ia  memilih  untuk  bungkam  dan  tidak  menanggapi  tuduhan  yang  dialamatkan  padanya. 

 Hal  ini  semakin  memperkuat  dugaan  bahwa  laporan  Mariamah  memiliki dasar yang kuat  dan  memperkuat  dugaan  bahwa  "S"  memang  melakukan  pelanggaran  hukum.  Keengganannya  untuk  menanggapi  tuduhan  tersebut  justru  meningkatkan  kecurigaan  publik.

"Mamen"

HBA Mantan Bupati Empat Lawang Dukung Sudarman Maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Lahat

 



POLICE WATCH.NEWS - LAHAT Haji Budi Antoni Aljufri (HBA) bakal bersaing dengan Joncik Muhammad di Pilkada Empat Lawang pada bulan Juni 2025 mendatang sempat HBA mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya akhirnya MK mengabulkan pemohon untuk ikut dalam konstelasi Pilkada di Empat Lawang namun yang menarik disini HBA mantan Bupati Empat Lawang menyempatkan diri silahturahmi kediaman Sudarman Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, sinyal politik Bahwa HBA memberikan dukungan penuh Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat, Sabtu (1/3/2025)

Kedatangan HBA langsung disambut oleh Sudarman mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dari PDIP ini, mereka berdua belum tahu apa yang bicarakan di tahun politik khususnya menjelang pilkada Kabupaten Empat Lawang digelar pada 60 hari kedepan 

Sudarman informasi dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Kabupaten Lahat, isu yang berkembang kedatangan HBA ini sinyal politik mantan ketua Golkar Kabupaten Empat Lawang ini, mantan ketua KNPI Sumsel, gemar berolahraga motor gede (moge)

Sudarman kemungkinan diminta  oleh HBA untuk timses Pemenangan HBA - Henny Verawati di Pilkada Empat Lawang, dan yang jelas HBA memberikan dukungan kepada Sudarman maju Calon Ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat,

Sudarman sempat membocorkan kepada wartawan saat media center lahat sambangi kediaman beliau di Desa Telatang, " kagek jam 16.00 wib Budi Antoni nak mampir kerumah dari Palembang ini ada sinyal apa kita tunggu saja dari hasil pertemuan HBA dan Panglima Pemenangan BZ dan WIN.

Dalam pose Poto mereka berdua mesra dari gestur sepertinya SD mendapat dukungan untuk calon ketua DPD 2 Partai Golkar kabupaten Lahat, sebaliknya SD mendukung penuh HBA dan Henny Verawati untuk bersaing dengan YM lawan tabung Kosong di Pilkada Empat Lawang serentak pada Nopember 2024,

dikutip dari laman MK  Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai Pihak Terkait.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan yang dikabulkan MK berkaitan dengan pencalonan Budi Antoni Al Jufri sebagai Calon Bupati Empat Lawang 2024 yang sebelumnya tidak disahkan KPU Empat Lawang. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pasangan Bakal Calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

PSU diperintahkan Majelis harus terlaksana selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. “Dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menunda keberlakuan Pasal 157 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024. Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang berujung pada kondisi kejadian khusus, sehingga perkara ini berlanjut ke pembuktian materil.

Berkaitan dengan substansi, ujung tombak perkara ini terdapat pada penghitungan periode jabatan Budi Antoni Al Jufri, di mana terdapat perbedaan versi penghitungan antara Pemohon dengan Termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (Plt) disamakan

dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni Al Jufri berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016, Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril Hanafiah telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan. “Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni Al Jufri dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Budi pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. “Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” katanya.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana, yakni Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang pada periode kedua adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari, sehingga tidak dihitung satu periode. Sedangkan versi Termohon, masa jabatan pada periode kedua dihitung sejak pelantikan pada 26 Agustus 2013 sampai adanya putusan pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Pemohon, yakni 3 Mei 2016. Dengan demikian, hitungan Termohon, Budi sudah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, sehingga terhitung satu periode.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024

Jurnalis Bambang MD

Bayi Meninggal Dunia Ditemukan Membusuk di Sungai Srigangga, Praya, Lombok Tengah

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Polsek Praya, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat bayi di Sungai Srigangga, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, pada Sabtu (1/3).  Mayat bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, membusuk dan dipenuhi ulat.

Penemuan tragis ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TH yang sedang memancing di sungai tersebut bersama temannya.  Mereka mencium bau menyengat dan setelah mencari sumber bau tersebut, menemukan mayat bayi yang sudah meninggal dunia.  TH dan temannya segera memberitahukan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Praya, AKP Susan V Sualang, menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi mayat, bayi tersebut diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari satu minggu.  "Saksi inisial TH bersama temannya sedang mancing, saksi kemudian mencium bau yang sangat menyengat, saksi selanjutnya mencari sumber bau tersebut dan menemukan mayat bayi yang sudah membusuk dan dipenuhi ulat (belatung)," ujar AKP Susan.

Pihak kepolisian bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP setelah menerima laporan tersebut.  Saat ini, mayat bayi telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian.  Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian bayi malang tersebut.  Penyelidikan akan difokuskan pada identifikasi bayi dan pencarian orang tua atau pihak yang terkait dengan kematian bayi tersebut.

Mamen

Oknum karyawan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan terlibat dalam aksi pencurian Manager Blokir wartawan.

 

Policewatch-Simalungun

Oknum karyawan di PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan tepatnya di areal HGU afdeling 2, oknum  karyawan terlibat dalam aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS). Kasus pencurian TBS yang telah berlangsung lama ini akhirnya terungkap.

Aksi pencurian ini justru melibatkan oknum karyawan perkebunan itu sendiri, menurut nara sumber aksi pencurian tersebut dilakukan oleh salah seorang mandor besar (Mabes) atau Mandor 1 di Afdeling 2 " Aksi ninja dilakukan berinisial DK, bersama tiga karyawan pemanen berinisial YN, SK, dan AS " ujarnya kepada awak media policewatch.news

Masih menurut nara sumber bahwa aksi pencurian TBS di kebun tersebut bukanlah kejadian baru. Bahkan, praktik ini diduga telah lama berlangsung, hampir setiap hari tanpa tindakan tegas dari pihak pengamanan kebun.  "Aksi pencurian hampir setiap hari, Bang. Saya juga heran, seperti ada pembiaran dari pihak kebun dan jauh dari jangkauan pengamanan,".Ujar narasumber.  Keanehan semakin terlihat ketika tiga pemanen dari Afdeling 1—YN, SK, dan AS—justru melakukan pemanenan di Afdeling 2 di luar jadwal resmi. Aksi ini diduga melibatkan DK Sembiring, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Mabes.

Terkait aksi pencurian tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan pesan aplikasi WhatsApp kepada manager kebun unit tinjowan Abdi Sinaga namun sangat disayangkan nomor kontak media sepertinya telah diblokir sang manager.

Tidak mendapatkan informasi dari sang manager, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada asisten SDM Rafsanjani namun asisten SD melalui panggilan suara WhatsApp namun pangilan WhatsApp tidak diangkat bahkan konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak berbalas. Asisten kebun afdeling 2 unit kebun tinjowan Riki yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memberikan jawaban. Sementara Asisten Kepala (Askep)Rayon A Syahrul Amani saragih yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya oknum karyawan yang melakukan pencurian" Lagi lidik bang. Sabar ya ". Tulusnya, ketika ditanya kembali" Siapa saja nama yang terlibat, dan jabatannya apa? dan apakah sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib ?" Sudah dilaporkan ke polisi bang, namun terkait nama dan jabatan para pelaku pencurian askep lebih memilih bungkam dan tidak memberikan informasi.

Kasus ini menimbulkan dugaan bahwa aksi pencurian telah berlangsung lama dan kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindak tegas pelaku dan memperketat pengawasan di kebun guna mencegah kejadian serupa terulang. Adanya aksi pencurian TBS tersebut menandakan bahwa kinerja dari management PTPN IV Regional II Unit kebun Tinjowan sangat diragukan dalam menjaga aset BUMN, apalagi hal tersebut telah berlangsung lama seperti yang disampaikan nara sumber kepada awak media, dalam hal ini pimpinan BUMN diminta tegas dalam mengambil tindakan dalam menjaga aset negara tersebut. (A.S)

Diduga Limbah PT.Batubara Lahat Cemari Kebun Milik Warga Desa Muara Temiang Satu Tahun " Tutup Mata

 


POLICEWACTH.NEWS - LAHAT Perusahaan Tambang Batubara PT.BL Lahat yang sudah operasi mulai dari tahun 2010 kini belum ada etikat baik untuk memberikan kompensasi terhadap kebun milik warga Desa Muara Temiang Merapi Barat, Kabupaten Lahat.Sumsel.

Kebun mereka tercemar limbah  diduga berasal dari Kolam Pengendap Limbah (KPL) milik PT Batubara Lahat (PTBL) yang mencemari tiga anak sungai yang bermuara di Sungai Lematang.

Bukan hanya limbah lumpur yang mencemari kebun warga tapi limbah dari pecahan batubara juga mencemari aliran sungai sehingga menyebabkan aliran sungai menjadi dangkal.

Hal ini disampaikan Ketua LPM Desa Muara Temiang Tamri yang mengungkapkan bahwa, limbah yang diduga dari KPL PTBL ini mencemari 3 anak sungai yaitu Sungai Bunut, Sungai Temiang dan Sungai Bisik yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaian. 


"Yang mana ketiga anak sungai ini bermuara di Sungai Lematang. Jadi limbah PTBL ini juga sekaligus menjadi mencemari Sungai Lematang" katanya Jumat, 28 Februari 2025.

Dikatakan Tamri, Pihak masyarakat juga pernah mengundang pihak PT.Batubara Lahat untuk bermusyawarah pada tanggal 14 Desember lalu untuk duduk bersama bermusyawarah bahkan diundang melalui surat dengan nomor surat musyawarah desa 140/04 BPD-MT XII/2024 dengan pihak PT.BL untuk mencari solusi karena limbah ini sudah terjadi selama 1 tahun lebih. Dan pada tanggal 19 Desember pihak PTBL membalas surat tentang perihal kerusakan lahan warga.

Serta pada tanggal 19 Desember 2025 balasan dari PT.BL akan melaksanakan progres normalisasi KPL dan akan membuat penambahan Kompartemen KPL pada daerah Disposal agar Outlet aliran sungai dengan baku mutu terlampir peta rencana pada area Disposal.


Lebih lanjut terang Tamri, Dan pada tanggal 4 Januari 2025 pihak PTBL memberikan balasan surat perihal kerusakan lahan warga dan setelah itu masyarakat cek lokasi bersama pemerintah desa, BPD dan lembaga desa terkait perbaikan yang akan dilakukan oleh PTBL, akan tetapi limbah tersebut tidak ada perubahan sama sekali dan diduga pihak PTBL tidak komitmen karena limbah lumpur dan limbah pecahan batubara tersebut tidak ada perubahan sama sekali"

"Masyarakat minta PTBL bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah ini karena ke 3 anak sungai itu hingga saat ini masih digunakan oleh warga Desa Muara Temiang dan warga Desa Lubuk Kepayang untuk bertani dan berkebun di sekitar ke 3 anak sungai tersebut."tutupnya.

Sementara masyarakat yang terdampak limbah dengan inisial S, DM, SM senada meminta kepada pihak PTBL agar aliran ke 3 anak Sungai tersebut dibersihkan dan jangan sampai terulang lagi serta kami minta dibuatkan kesepakatan agar limbah tidak terulang kembali"

Dan kami masyarakat yang lahannya terkena limbah lebih dari satu tahun ini menuntut untuk dibebaskan.

"Karena masyarakat di dua desa ini Desa Muara Temiang dan Desa Lubuk Kepayang 80 persen mempunyai lahan pertanian dan perkebunan di area 3 anak sungai tersebut yaitu Sungai Bunut, Sungai Temiang dan Sungai Bisik."

"Maka kami minta aliran sungai yang terdampak agar dibersihkan dan lahan yang terdampak tersebut agar dibebaskan karena saat lahan tersebut sudah tidak layak untuk dijadikan lahan perkebunan dan masyarakat yang lahannya terkena limbah lebih dari satu tahun ini menuntut untuk dibebaskan." ucapnya.

Saat media ini mengkonfirmasi pemerintah desa Muara Temiang melalui Kasi Pelayan Evan Aditya membenarkan bahwa ada dugaan pencemaran yang telah dilakukan oleh pihak PTBL terhadap kebun warga di Desa Muara Temiang.

"Ya benar memang ada lahan warga Desa Muara Temiang yang diduga tercemar limbah dari PTBL bahkan sudah setahun lebih tapi belum ada itikad baik dari pihak PTBL"

"Bahkan kami pemerintah desa bersama BPD, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna dan tokoh masyarakat pernah musyawarah pada bulan November 2024 lalu membahas tentang limbah lumpur yang masuk ke Sungai Temiang, Sungai Punut dan Sungai Bisik akibat dari KPL PTBL dan rembesan air sebelah utara PTBL yang ada di wilayah Desa Muara Temiang"

"Dan juga diduga kolam KPL tersebut tidak memenuhi aturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku yang mana Sungai Punut tersebut alirannya ada yang di tutup sehingga air yang mengalir di Sungai Temiang itu air dari KPL dan rembesan Disposal sebelah utara"

"Ada beberapa pemilik lahan perkebunan yang di pinggiran Sungai Bunut dan Sungai Temiang yang terdampak limbah tersebut. Dan ada juga beberapa warga yang terdampak limbah dari Sungai Bisik serta ada beberapa bidang lahan yang terdampak langsung limbah lumpur tersebut"

Menurut Evan dari sepanjang aliran Sungai Bunut yang sekitar 80 persen lahan sudah terdampak limbah dengan panjang sekitar 500 meter. Bahkan kasus ini juga sudah kami laporkan dengan bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat namun hingga kini belum ada titik terang dan kami harap ada itikad baik dari pihak PTBL untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Serta masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Lahat dan pemerintah provinsi yang terkait dan DPRD untuk memanggil PT BL sehingga apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat sudah sepakat untuk melakukan aksi damai menuntut keadilan, sesuai dengan undang-undang 1945 sila ke 5 yang berbunyi " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Ungkapnya 

Terpisah Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI.M. Rodhi Irfanto SH meminta kementerian ESDM Pusat Apabila Tambang Batubara Langgar aturan perundangan yang berlaku Seperti dugaan adanya pihak PT.BL sudah 1 tahun belum memberikan kompensasi Terkait lahan warga tercemar lingkungan belum ada penyelesaian oleh pihak manajemen PT.BL agar ijin Operasi Produksi dicabut 

Berdasarkan Pasal yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Indonesia, di antaranya Pasal 98, Pasal 101, Pasal 28H, dan Pasal 6 Undang-Undang. 

Pasal 98 

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran udara

Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran udara yang mengakibatkan luka dan/atau bahaya kesehatan manusia

Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran udara yang mengakibatkan luka berat atau mati

Pasal 101 

Pasal 101 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup

Pasal 28H 

Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia

Pasal 6 

Pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 1997 mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jurnalis: Bambang MD

Polemik Pernikahan Kades Pagutan: Antara Sunnah Rasul dan Pasal 49 UU Perkawinan


Policewatch-Lombok Tengah

Polemik rumah tangga Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Subandi, semakin memanas.  Setelah digugat cerai istrinya, Mariamah, pada April 2024, Subandi menikah lagi pada 23 Februari 2025,  sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap.  Meskipun Subandi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram yang mengabulkan gugat cerai Mariamah, 

 Akibatnya, Mariamah tetap melanjutkan laporan ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Informasi sebelumnya yang menyebutkan Subandi telah resmi bercerai ternyata keliru.  Putusan cerai dari Pengadilan Agama Praya masih dalam proses hukum, karena Subandi mengajukan kasasi. Pernikahan Subandi yang dilakukan sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap inilah yang menjadi dasar laporan Mariamah ke Polda.

Mariamah, yang mengaku masih berstatus istri sah Subandi,  menjelaskan alasannya menggugat cerai.  Ia menuding Subandi memiliki wanita idaman lain, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sering mengonsumsi minuman keras.  Pernikahan Subandi yang baru tanpa sepengetahuan dan izinnya semakin memperparah situasi.

“Saya tidak akan tinggal diam.  Kasasi ditolak, dan dia menikah lagi sebelum cerai.  Saya akan terus melanjutkan laporan ke Polda dan akan memperjuangkan hak asuh anak-anak saya,” tegas Mariamah kepada wartawan.

Subandi, ketika dikonfirmasi oleh media lain sebelumnya, beralasan menikah lagi untuk menghindari perbuatan terlarang agama dan menjalankan sunnah Rasulullah, serta kesulitan mengurus empat anaknya sendirian.  Namun, klarifikasi terbaru dari Mariamah membantah klaim tersebut dan memperkuat dasar laporan ke pihak berwajib.

Konflik ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan hukum dalam konteks perkawinan di Indonesia.  Selain laporan ke Polda, Mariamah juga berencana menggugat hak asuh anak dan harta gono-gini.  


 Jurnalis "Mamen":  


Jumat Curhat Polres Loteng: Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Prateng

 


Policewatch-Lombok Tengah

 Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Polres Lombok Tengah, melalui Polsek Praya Tengah, menggelar program Jumat Curhat di Masjid di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.  Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi dan sekaligus penyaluran bantuan sosial.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, yang diwakili Kapolsek Praya Tengah, IPDA Aswin Anggara, menyerahkan 25 sak semen untuk pembangunan masjid di Prateng.  Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung fasilitas ibadah.

“Atas nama Bapak Kapolres, yang berhalangan hadir dan menyampaikan salam, saya menyerahkan bantuan ini.  Semoga dapat membantu pembangunan masjid di wilayah kita,” ujar Kapolsek Aswin.

IPDA Aswin menambahkan bahwa program Jumat Curhat tak hanya menjadi forum dialogis antara polisi dan masyarakat, tetapi juga sarana penyaluran bantuan sosial.  “Kami ingin membantu masyarakat, khususnya dalam pembangunan rumah ibadah. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi jemaah dan warga sekitar,” tambahnya.

Pengurus masjid dan warga setempat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan Polres Lombok Tengah.  Mereka berharap kegiatan sosial seperti ini dapat berkelanjutan, mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat.

“Atas nama masyarakat, kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang sangat berarti bagi renovasi masjid kami. Semoga menjadi ladang amal ibadah,” ungkap perwakilan pengurus masjid.

Program Jumat Curhat merupakan inisiatif Polres Lombok Tengah untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat, mendengar aspirasi, dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada.  Program ini juga menjadi momentum untuk menunjukkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk bantuan.

“Program ini memperkuat sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang Ramadan,” pungkas Kapolsek.

 Mamen

Resepsi Mewah, Kasus Poligami Memanas! Kades Pagutan Nikah Lagi di Tengah Proses Perceraian, Istri Sah Lapor Polda!

 


Policewatch-Mataram,l

Geger!  Suasana meriah resepsi pernikahan Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial S, berbanding terbalik dengan amarah yang membuncah dari Mariamah, istri sahnya.

  Resepsi mewah yang digelar di rumah mereka sendiri, justru memicu laporan polisi atas dugaan poligami dan perzinahan.  Mariamah melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB pada 28 Maret 2024.

Ironisnya, pernikahan S dengan wanita lain ini terjadi di tengah proses perceraian yang masih berlangsung di Pengadilan Agama, bahkan telah sampai pada tahap kasasi.  Mariamah merasa sangat dihina dan tidak dihargai oleh suaminya.  "Pernikahan dan resepsi mewah itu digelar di rumah kami sendiri, seakan-akan saya tidak ada artinya," ungkap Mariamah dengan nada getir.

Kemewahan resepsi tersebut semakin menyayat hati Mariamah.  Ia menyoroti kontras antara pesta pernikahan yang megah dengan ketidakadilan yang dialaminya.  "Bagaimana bisa dia menggelar pesta seheboh ini sementara perceraian kita belum selesai?  Ini jelas menunjukkan ketidakhormatannya," tambahnya.

Kekhawatiran Mariamah terhadap nasib anak-anaknya juga menjadi pemicu utama laporan ini.  "Saya khawatir dengan masa depan anak-anak saya.  Tindakan suami saya ini jelas melanggar hukum," tegas Mariamah.  Ia berharap Polda NTB segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan.  Pihaknya menduga tindakan S melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.

Upaya konfirmasi kepada S telah dilakukan oleh awak media, namun yang bersangkutan sulit dihubungi.  Hanya respons singkat melalui pesan singkat yang diterima, menyatakan bahwa S berada di Mataram dan belum bisa memberikan keterangan.

Ancaman Hukuman  Menanti

 Jurnalis

Mamen


Balas Dendam Istri Sah! Kades Pagutan Dilaporkan Atas Dugaan Poligami dan Perzinahan



Policewatch-Mataram

Mariamah, istri sah Kepala Desa (Kades) Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),resmi melaporkan suaminya, yang berinisial "S", ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB pada 28 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan poligami dan perzinahan yang dilakukan oleh sang Kades.

Menurut Mariamah, suaminya menikahi wanita lain tanpa izinnya, sementara proses perceraian mereka masih berlangsung di Pengadilan Agama dan telah sampai pada tingkat kasasi.  Yang lebih mengejutkan, pernikahan dan resepsi pernikahan tersebut bahkan digelar di rumah mereka di Desa Pagutan.  "Suami saya sama sekali tidak menghargai saya," tegas Mariamah dalam keterangannya.

Kecemasan Mariamah bukan tanpa alasan. Ia khawatir dengan nasib anak-anaknya akibat tindakan suaminya tersebut.  "Tindakan suami saya sudah jelas melanggar hukum," ujarnya.  Mariamah berharap Polda NTB akan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas.  Pihaknya menduga kasus ini melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.

Upaya konfirmasi kepada S, Kepala Desa Pagutan yang bersangkutan, telah dilakukan oleh awak media. Namun, yang bersangkutan sulit dihubungi.  Meskipun sempat memberikan respons singkat melalui pesan singkat, "S"hanya menyatakan sedang berada di Mataram dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

 "Mamen"