Gabungan Jurnalis Makassar Tolak Sengketa Pemberitaan Gunakan UU ITE

/ 10 Maret 2018 / 3/10/2018 04:53:00 PM
 
Aksi Kamisan Jurnalis Makasar

Makasar,MPW,-Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar bersama elemen pergerakan lainnya kembali menggelar Aksi Kamisan Makassar, di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (8/3/2018)

“Pada aksi hari ini, kami ingin menyatakan keprihatinan atas nasib yang menimpa dua jurnalis di Medan yakni Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban beserta medianya sorotdaerah.com. Aksi ini juga wujud kepedulian kami atas nasib yang menimpa Supriyadi Dadu alias Uping (27),” jelas Humaerah Jaju selaku Korlap Aksi Kamisan.

Merujuk rilis AJI Medan, John Roi dan Lindung Silaban telah dijemput paksa di rumah masing-masing oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar, Selasa (6/3/2018) lalu.

Selama diperiksa polisi, barang-barang milik John Roi berupa 2 unit hape dan 1 unit laptop disita petugas. Tak hanya itu, website sorotdaerah.com tak bisa lagi diakses karena diduga telah diblokir.
Gegaranya kedua jurnalis ini membuat berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari pengusaha Mujianto.
Diduga karena berita itulah John Roi dan Lindung Silaban dituduh mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara.

Sedangkan Supriyadi, jurnalis klikbmr.com, ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
“Padahal yang dilakukan Supriyadi adalah memberitakan perihal foto di media sosial milik akun istri anggota DPRD Kotamobagu yang ramai menimbulkan kontroversi oleh netizen,” sebutnya.
Terkait dua kasus tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Merasa sangat keberatan dengan cara-cara yang dilakukan Polda Sumut yang menjemput paksa kedua jurnalis tersebut.
Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
2. Keberatan terhadap oknum yang diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com.
Pemblokiran tersebut bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Terhadap oknum yang telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, diminta dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
4. Penjemputan paksa kedua jurnalis tersebut dan dugaan pemblokiran situs medianya tanpa didahului koordinasi dan meminta pertimbangan Dewan Pers bertentangan dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
5. Meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.
6. Meminta para pihak yang keberatan atas pemberitaan, mengedepankan jalur yang sesuai UU Pers yakni membuat hak jawab.
7. Baik dalam kasus John Roi dan Lindung Silaban di Medan maupun kasus Supriyadi di Sulut, kami meminta kepolisian mengedepankan UU Pers daripada UU ITE. Sebab apa yang dilakukan oleh mereka masih dalam ranah karya jurnalistik.
8. Meminta Polri di seluruh Indonesia bilamana menerima pengaduan terkait karya jurnalistik, apapun plarform medianya, penyidik kepolisian terlebih dahulu melaksanakan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.(*SR*)
Komentar Anda

Berita Terkini