KUNINGAN,
POLICE WATCH NEWS - Sejumlah warga Desa Panyosogan, Kecamatan Luragung,
menerima sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II tahun 2017.
Sertifikat tanah itu diserahkan langsung Bupati Kuningan H.
Acep Purnama serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Luragung, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Maman Hermansyah, Kabag Tata Pemerintahan Dudi
Fahrudin, di Desa Panyosogan, Minggu (10/2/2018).
Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.
Kuningan, sertifikat tanah yang diterbitkan bagi warga Desa Panyosogan
sebanyak 776 sertifikat, namun hari ini baru bisa dibagikan 150
sertifikat.
Pada hari ini sertifikat tanah diserahkan pula di Desa Karangkancana dan Simpayjaya, Kecamatan Karangkancana.
Pihak BPN menyampaikan terima kasih atas bantuan dan
kerjasamanya mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah
daerah. Begitu pula kepada masyarakat sehingga program dapat berjalan
dengan lancar.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menyatakan program PTSL awalnya bernama prona. Program ini dibuat dengan jelas asal usulnya.
"Dengan adanya sertifikat akan bermanfaat atas kepemilikan
bidang tanah yang sah dengan adanya kepastian hukum. Ini akan memudahkan
pemerintah daerah untuk mengetahui status lahan karena sudah diketahui
kepemilikan serta asal usulnya," kata Bupati Acep.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 ini Kabupaten Kuningan
menargetkan 50.000 sertifikat. Untuk itu ia minta kerjasama semua pihak
agar dalam pelaksanaannya lebih baik.
" Semoga program ini dapat berjalan lancar untuk tahun
selanjutnya. Adapun yang belum diberikan mohon bersabar. Karena ada
sebagian yang diberikan bersamaan dengan rencana agenda kunjungan
Presiden RI, Pak Joko Widodo, ke Kuningan sekaligus memantau langsung
suksesnya Program PTSL ini,"paparnya.(GUNTUR)