Keberadaan Taksi Online di Kuningan Dibatasi Hanya 36 Armada

/ 4 Maret 2018 / 3/04/2018 11:58:00 AM




KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS -Meskipun keberadaan taksi online hingga kini belum ada datanya, namun pemerintah kabupaten kuningan sudah mengeluarkan kebijakan untuk opersional angkutan taksi online tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani kepada Police Watch News, adapun kebijakan tersebut terkait batas batasan yang di larang bagi taksi online tersebut.
Batasan di larang atau zona merah untuk angkutan taksi online tersebut di antaranya, kawasan sekolah, pasar tradisional, pasar modern, sepanjang pertokoan Siliwangi Barat dan seluruh rumah sakit.
Upaya batasan tersebut, di sampaikan Deni, dalam rangka untuk mencegah terjadinya friksi atau perselisihan dengan angkutan umum konvensional.
“Aturannya sudah kami buat dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku jasa taksi online, dan dalam waktu dekat kami akan mengundang perwakilan atau wadah sopir angkutan online yang ada di Kabupaten Kuningan untuk membahas aturan ini,” ujar Deni.
Hingga kini pendataan taksi online di kabupaten kuningan belum ada datanya, namun pemerintah kabupaten kuningan telah menetapkan jumlah armada taksi online di kabupaten kuningan di batasi 36 unit, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus di patuhi para supir taksi online tersebut.
“Pembatasan kuota armada taksi online berdasarkan keputusan Pemprov Jabar menetapkan Kabupaten Kuningan hanya dibatasi 36 unit saja, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun pelaku jasa taksi online yang mendaftarkan ke kami,” ujar Deni.
Deni mengatakan, pihaknya masih memberi waktu kepada para pelaku jasa taksi online untuk mengurus sejumlah persyaratan legalisasi angkutannya hingga beberapa waktu ke depan, di antaranya tentang wadah para pelaku usaha taksi online harus berbadan hukum minimal dalam bentuk koperasi sekaligus kelengkapan administrasi kendaraan seperti uji KIR, Nomor Polisi khusus hingga pribadi pengemudi taksi online seperti kepemilikan SIM umum.
“Berdasarkan data angkutan taksi online yang sudah terdaftar di kami nanti, selanjutnya akan dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat umum sebagai daftar taksi online rekomendasi yang bisa digunakan. Ini untuk perlindungan dan menjamin keamanan, keselamatan serta kenyamanan para penumpang sekaligus pengawasan kepada pelaku taksi online sehingga tidak melakukan perbuatan tidak terpuji bahkan tindak kriminal,” pungkas Deni.(GUNTUR)
Komentar Anda

Berita Terkini