KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS -Meskipun keberadaan taksi online hingga kini belum ada datanya, namun
pemerintah kabupaten kuningan sudah mengeluarkan kebijakan untuk
opersional angkutan taksi online tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani
kepada Police Watch News, adapun kebijakan tersebut terkait batas
batasan yang di larang bagi taksi online tersebut.
Batasan di larang atau zona merah untuk angkutan taksi
online tersebut di antaranya, kawasan sekolah, pasar tradisional, pasar
modern, sepanjang pertokoan Siliwangi Barat dan seluruh rumah sakit.
Upaya batasan tersebut, di sampaikan Deni, dalam rangka
untuk mencegah terjadinya friksi atau perselisihan dengan angkutan umum
konvensional.
“Aturannya sudah kami buat dan akan segera disosialisasikan
kepada masyarakat terutama pelaku jasa taksi online, dan dalam waktu
dekat kami akan mengundang perwakilan atau wadah sopir angkutan online
yang ada di Kabupaten Kuningan untuk membahas aturan ini,” ujar Deni.
Hingga kini pendataan taksi online di kabupaten kuningan
belum ada datanya, namun pemerintah kabupaten kuningan telah menetapkan
jumlah armada taksi online di kabupaten kuningan di batasi 36 unit,
dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus di patuhi para
supir taksi online tersebut.
“Pembatasan kuota armada taksi online berdasarkan keputusan
Pemprov Jabar menetapkan Kabupaten Kuningan hanya dibatasi 36 unit
saja, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun pelaku jasa taksi
online yang mendaftarkan ke kami,” ujar Deni.
Deni mengatakan, pihaknya masih memberi waktu kepada para
pelaku jasa taksi online untuk mengurus sejumlah persyaratan legalisasi
angkutannya hingga beberapa waktu ke depan, di antaranya tentang wadah
para pelaku usaha taksi online harus berbadan hukum minimal dalam bentuk
koperasi sekaligus kelengkapan administrasi kendaraan seperti uji KIR,
Nomor Polisi khusus hingga pribadi pengemudi taksi online seperti
kepemilikan SIM umum.
“Berdasarkan data angkutan taksi online yang sudah
terdaftar di kami nanti, selanjutnya akan dipublikasikan untuk diketahui
oleh masyarakat umum sebagai daftar taksi online rekomendasi yang bisa
digunakan. Ini untuk perlindungan dan menjamin keamanan, keselamatan
serta kenyamanan para penumpang sekaligus pengawasan kepada pelaku taksi
online sehingga tidak melakukan perbuatan tidak terpuji bahkan tindak
kriminal,” pungkas Deni.(GUNTUR)