MPW.PURWAKARTA , Dengan banyaknya peredaran minuman keras di
Kabupaten Purwakarta, kembali meningkat. Bahkan, minuman beralkohol ini sangat
mudah dijumpai di sejumlah tempat hiburan malam. Dari 11 tempat hiburan malam
yang terdata di wilayah ini, empat di antaranya terindikasi menyedikan minuman
keras dan perempuan seks komersial (PSK).Jawa barat.
Ketua Dewan Penasehat MUI Kabupaten Purwakarta, KH Abun Bunyamin,
mengaku, sangat prihatin dengan kondisi Purwakarta saat ini. Terutama mengenai
bebasnya peredaran miras di sejumlah tempat hiburan malam.
"Kami prihatin. Aparat harus segera bertindak secara
tegas. Jangan tebang pilih," ujar Abun, kepada awak media , Ahad
(25/2/2018).
Menurut Abun, miras ini merupakan sumber dari berbagai
penyakit masyarakat. Bahkan, dari sisi agama, sudah jelas hukumnya. Karena
mengandung alkohol, maka minuman ini haram hukumnya." Katanya
Dampak dari miras, lanjut Abun, salah satunya memicu
peningkatan kenalakan remaja. Bisa saja, remaja itu setelah mabuk mabukan, jadi
berantem, mencopet, menodong, bahkan melakukan tindakan asusila.
Karena itu, pihaknya meminta supaya aparat terkait segera
turun ke lapangan. Untuk merazia tempat hiburan malam. Dengan mengintensifkan
razia, diharapkan bisa memotong mata rantai pendistribusian miras ini.
"Kalau aparatnya tidak tegas, maka peredaran miras
tidak bisa disetop," ujarnya
Secara terpisah, Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten
Purwakarta, Beni Primiadi, membenarkan bila peredaran miras di wilayahnya
semakin terbuka. Terutama, di tempat hiburan malam. Dari 11 tempat hiburan
malam yang ada, empat di antaranya terindikasi menyediakan miras dan pelacuran.
"Tak hanya itu, tempat hiburan malam tersebut juga
izinnya belum ada. Mereka, izinnya hanya cafe. Tapi, ternyata jadi tempat
hiburan malam," ucapnya.
Karena itu, tempat hiburan malam ini jelas sudah melanggar
dua peraturan daerah (Perda). Yakni, Perda K3 No 11/2009 dan Perda No 13/2012
tentang Minuman Keras dan Pelacuran. Pihaknya dalam waktu dekat akan
berkoordinasi dengan kepolisian untuk merazia tempat hiburan malam tersebut.
Terutama, tempat hiburan malam yang menyediakan miras dan
terindikasi adanya pelacuran. Bahkan, pihaknya akan menelusuri distributor
penyalur miras ke tempat-tempat hiburan malam tersebut. Supaya, peredaran miras
di Purwakarta bisa diputus mata rantainya.(A/E).