OKNUM CAMAT DAN KADES DIDUGA BERMAIN MATA DENGAN BOS PT. BGG

/ 25 Mei 2018 / 5/25/2018 07:54:00 PM
Reporter : Bambang.MD
Arifudin
MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Arifudin membeberkan semua permasalahan yang terjadi di IUP PT. Budi Gema Gempita bahwa Lahan seluas kurang lebih  450 ha. miliknya masih dalam sengketa belum di ganti rugi oleh pihak perusahaan PT Budi Gema Gempita yang terletak di antaran  " tebat air rusa dan di antaran kungkilan " arif menuturkan didalam surat jual beli dirubah oleh oknum dari pihak perusahaan yang terletak diataran ": air langkap " 0leh oknum tersebut dibuat kembali surat jual beli milik arif seluas lebih kurang 450 ha. Di desa muaralawai kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat sumsel.
Lahan milik arifudin yang belum di bayarkan oleh PT Budi Gema Gempita seluas lebih kurang 450 ha. Dia mengaku sudah saya laporkan di Bareskrim Mabes Polri dan bukti laporannya ada
Masih diutarakan permasalahan oleh Arif kronologis berdirinya tambang Batubara yang sekarang  sudah produksi sejak tahun 2010 hingga sekarang, dengan IUP  (IJIN USAHA PERTAMBANGAN ) keputusan bupati lahat nomor : 503/194/KEP /PERTAMBANGAN /2010 Kepada PT. Bumi Gema Gempita (KW.12.3.LHT. 2010 di tanda tanganni oleh bupati lahat pada tanggal 29 april 2010  atas nama bupati lahat Saifudin Aswari Rifai.
Dalam surat memutuskan :
Kesatu : memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada :
Nama perusahaan : PT. Budi Gema Gempita
Alamat : jln Letnan Marzuki no. 99.talang Jawa (gudang kopi) Lahat Sumatera Selatan.
Nama Direksi / komisaris
Direksi : Direktur Utama Widarto
Komisaris : Santoso Winata
Dengan luas areal 1.524 ha didaalam WIUP untuk jangka waktu 16 tahun dalam surat tersebut
Sedangkan lahan saya seluas lebih kurang 450 ha.itu ada surat jual beli disinyalir dipalsukan oleh oknum camat inisial (AH ) dan Mantan Kades inisial (SP) terang Arifudin
Ditambahkannya bahwa masyarakat tidak pernah menjual kan kepada sdr.Widarto dan saya mempunyai dokumen lengkap masalah jual beli serta ada berita acara yang di tanda tanganni oleh oknum atas nama AH legalisasi nomor : 140/2221/ september /2011 saksi Yulfian Ismansyah.SH selaku sekwan merapi Timur dan di tanda tanganni mantan kades muaralawai sofian ditegaskan
Masih menurut Arif bahwa IUP PT. BGG mulai dari tahun 2011 hingga sekarang pihak perusahaan belum ada etikat baik untuk membayar lahan miliknya sekitar kurang lebih 450 ha. Sambil melihatkan berkas surat terdahulu di kediaman arif kepada policewatch.news. Jum’at ( 25/ 5)
Sebelumnya
BOS PT BGG DILAPORKAN KE BARESKRIM POLRI
MUARAENIM - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS -  Siapa tak kenal Widarto bos pemilik bumi waras asal Lampung ini dia juga bos PT. Bumi Gema Gempita ( BGG ) pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara terletak di desa muaralawai kecamatan merapi Timur, Kabupaten lahat Sumatera Selatan.
Akhirnya bos batubara bernama Widarto asal Lampung dilaporkan oleh sdr. Arifudin alamat jalan enim, gang melati RW 2, Rt.1.no.82.
Kelurahan Tungkal. Kecamatan Muaraenim. Sumatera Selatan. ke Bareskrim Mabes Polri surat tanda terima laporan no : STTL /442/IV/2018/Bareskrim berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM tanggal 29 april 2018.
Laporan sdr : Arifudin terhadap bos PT. Bumi Gema Gempita sdr Widarto terkait masalah perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen, dan pencemaran nama baik. Dalam laporan sdr. Arifudin
Melaporkan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ,pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik undang-undang nomor 1 tahun 1946.tentang KUHP 266 KUHP 310 dan 311 laporan ini atas nama pelopor Arifudin pada tanggal 29 april 2018 di terima oleh Ipda Ahmadi. SH
Sementara bos PT. Bumi Gema Gempita belum bisa di konfirmasi terkait atas laporan sdr. Arifudin ke Bareskrim Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawab nya
Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini