REPORTER GUNTUR
KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS - Anggota Satuan Reserse
Narkoba Polres Kuningan menangkap RY (22) penjual obat jenis Tramadol di
depan Toko Terbit Pasar Baru Awirarangan Kuningan, Jumat (18/05/2018).
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH dalam
penyampainya kepada awak Media, Sabtu (19/05/2018) mengatakan,
penangkapan terhadap RY bermula saat anggota Polri menerima laporan dari
masyarakat tentang adanya peredaran obat jenis Tramadol.
Dari laporan tersebut anggota Polisi kemudian melakukan
pendalaman dan menangkap RY di depan Toko Terbit Pasar Baru Kelurahan
Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
“Saat digeledah kami menemukan
16 Strip obat jenis Tramadol 1 (satu) Strip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 160 butir dan , 11 strip yang disimpan didalam tas slempang kecil warna coklat dan lima strip disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna cream,” tutur AKP Dedih Dipraja.
16 Strip obat jenis Tramadol 1 (satu) Strip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 160 butir dan , 11 strip yang disimpan didalam tas slempang kecil warna coklat dan lima strip disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna cream,” tutur AKP Dedih Dipraja.
Dari pengakuan RY kepada Polisi, tersangka mengaku
mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli melalui online media
sosial Facebook.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan
dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat denganPasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
