Satnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Pasar Baru Kuningan

/ 27 Mei 2018 / 5/27/2018 06:46:00 AM

 REPORTER GUNTUR
 
obat jenis Tramadol
KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap RY (22) penjual obat jenis Tramadol di depan Toko Terbit Pasar Baru Awirarangan Kuningan, Jumat (18/05/2018).
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH dalam penyampainya kepada awak Media, Sabtu (19/05/2018) mengatakan, penangkapan terhadap RY bermula saat anggota Polri menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat jenis Tramadol.
Dari laporan tersebut anggota Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menangkap RY di depan Toko Terbit Pasar Baru Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
“Saat digeledah kami menemukan
16 Strip obat jenis Tramadol 1 (satu) Strip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 160 butir dan , 11 strip yang disimpan didalam tas slempang kecil warna coklat dan lima strip disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna cream,” tutur AKP Dedih Dipraja.
Dari pengakuan RY kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli melalui online media sosial Facebook.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan
Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Komentar Anda

Berita Terkini