KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS - Kembali Satuan Reserse
Narkoba ( Satnarkoba) Polres Kuningan berhasil menangkap AS (44) yang di
duga merupakan Bandar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka AS yang merupakan warga Kampung Jati Mekar Rt.03
Rw. 01 Desa Pancur, Cirebon di tangkap karena kedapatan membawa Narkoba
jenis Sabu, pada hari Senin (21/05/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, di
jalan Raya Luragung tepatnya di depan toko Fajar luragung.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba
Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja kepada POLICE WATCH NEWS, Selasa
(22/05/2018) membenarkan hal adanya penangkapan terhadap salah seorang
yang di duga Bandar Narkoba jenis Sabu.
" Penangkapan terhadap tersangka AS di awali berdasarkan
informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan di lapangan
dan ketika sudah di pastikan maka kami mengamankan tersangka, " Jelas
Dedih.
Dan dari tangan tersangka, Dedih menuturkan, turut
mengamankan satu paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik
bening, di dalam sebuah bungkus rokok dan satu buah Handphone Merk Nokia
warna putih, dari tangan tersangka.
Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolres kuningan untuk di
lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " Dan hasil keterangan sementara,
barang tersebut tersangka mengaku di dapat dari temannya yang juga warga
Cirebon," Terang Dedih.
Untuk tersangka sendiri kami sangkakan telah melanggar
pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf (a) Undang-undang no. 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (
GUNTUR)