KAPOLRES USAI LEBARAN KASUS DUGAAN PUNGLI DISPENDA MUARAENIM BERLANJUT

/ 13 Juni 2018 / 6/13/2018 05:58:00 AM
Ilustrasi

MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS -  Kapolres Muara Enim AKBP Evner Yuwono. Sik. Saat dihubungi policewatch.news selasa (12/6) dia menjelaskan bahwa habis lebaran terkait adanya dugaan pungli dana SPPD di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim yang diduga dilakukan pemotongan oleh oknum PNS sebesar Rp 150. 000 :(seratus lima puluh ribu rupiah) kasus ini terus berlanjut.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Evner Yuwono.Sik nanti policewatch.news langsung aja untuk menemui bagian Tipikor Polres Muara Enim yang menangani kasus dugaan pungli dalam wawancara via ponsel bapak Kapolres kini sedang ditangani oleh tipikor " terangnya
Sekedar memberikan informasi berdasarkan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber PungLi (
SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR )
Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Seperti pernah diberitakan di policewatch.news
# DUGAAN ADANYA PUNGLI SPPD DI DISPENDA MUARAENIM #
MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS -  Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber PungLi dilarang apapun modus nya dan bisa dikenakan sanksi pidana bagi pelaku nya
Adanya dugaan pungli atau pemotongan dana SPPD dinas pendapatan daerah kabupaten muara enim disinyalir setiap mereka yang melakukan perjalanan dinas diduga disunat Rp 150 ribu oleh oknum PNS pegawai di dispenda seperti di lansir di beberapa media online adanya dugaan pungli dengan modus " dana patungan " padahal oknum tetap melakukan pemotongan
kepada yang melakukan perjalanan dinas keluar kota dan di kabarkan masalah pemberitaan ini sudah santer salah satu wartawan memiliki rekaman percakapan bahwa oknum mantan kabag humas dan protokol Pemkab Muara Enim  (AD) sekarang menjabat kepala dinas Bappenda belum bisa memberikan hak jawab terkait adanya indikasi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI ) seperti dikutip disalah satu media online dia membantah tidak ada pemotongan bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas atau yang dikenal SPPD (SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ) kalau setiap perjalanan dinas dipotong alias di sunat oleh oknum harus di tindak tegas kata " Malik Husaini selaku Ketua LSM Ratu Adil kepada wartawan policewatch.news ini sudah jelas ada pelanggaran hukum padahal peraturan presiden nomor :87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI di sikat habis ungkap " malik
Sementara dalam pesan WA " ass pak Aldo mohon klarifikasi masalah dugaan pemotongan dana SPJ oleh oknum pegawai disinyalir dipotong 150 ribu mohon hak jawab dari bpk Aldo sebagai kepala dinas Bappenda sebelum nya saya minta maaf melalui pesan WA wass dari Bambang.MD policewatch.news "
Namun hingga berita ini diturunkan Aldo belum bisa memberikan untuk hak jawabnya padahal wartawan mencoba mengkonfirmasi  mengirimkan melalui pesan WA
Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini