Sekjen FKMTI Apresiasi "Ngkong Sukra Dalam Perjuangkan Haknya" Melawan Mafia Tanah

/ 7 Juni 2018 / 6/07/2018 04:26:00 PM

Reporter N.Fauziah Maharany :

Jakarta,Policewatch.news,-Sekjen FKMTI  Ir. Agus Muldya MM memberi apresiasi khusus kepada Korban Mafia Tanah, Sukra Bin Meran yang berusia 89 tahun atas usaha dan perjuangannya melawan ke semena-menaan pengusaha yang telah merampas kepemilikan tanahnya.

"Diusianya yang ke-89 tahun, Kakek tersebut tidak lagi melihat ketidak berdayaannya, kelemahannya secara fisik tidak menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan hak kepimilikan atas tanahnya seluas 2,744 Ha yang dikuasai oleh pihak PT Tegar Prima Jaya (Marunda Center) berdasarkan SHGB 51" ujar Agus Muldya saat ditemui Awak Media di wilayah Kalibata, Selasa 5/6/ 2018

Sosok engkong Sukra, menurut Agus Muldya patut dijadikan simbol perlawanan antara yang lemah melawan kekuatan raksasa, Paska pelaporannya ke wakil DPR-RI Fahri Hamzah dan tekadnya untuk bertemu dengan Presiden Jokowi lewat pengaduannya ke Kantor Staf Presiden. Kemudian dilanjutkan dengan menyurati Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Bekasi agar segera melakukan koreksi ulang atas terbitnya SHGB 51 adalah sesuatu yang patut ditindak lanjuti segera.

" Terlebih dengan telah dibentuknya Satgas Mafia Tanah oleh Bareskrim Polri,  setidaknya ini bisa jadi jembatan antara Satgas Mafia Tanah dengan FKMTI yang merupakan Korban dari Mafia Tanah untuk mengusut tuntas siapa yang bermain dibelakangnya" ujar Agus kepada Awak Media

Sementara itu, pada hari yang sama Sukra Bin Meran saat dikonfirmasi Awak Media dikediamannya membenarkan bahwa dirinya sudah menulis surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Selain menginginkan adanya perlindungan hukum buat dirinya, Engkong Sukra berharap ada pemblokiran di sertifikat tersebut karena cacat administrasi.

"BPN mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertfifikat Marunda Center jika terbukti cacat administrasi, Maka kami mohon kepala BPN Bekasi berani menggunakan kewenangannya untuk mengundang pihak Marunda Center dan membantu menyelesaikan penguasaan tanah yang sudah berlarut-larut" ujar engkong Sukra dengan sikap penuh antusias

Atas permasalahan yang terjadi di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, Ketua FKMTI menyatakan rasa prihatin dan turut memberi apresiasi terhadap perjuangannya mencari perlindungan hukum atas tanah miliknya.
"Dengan Kehadiran FKMTI  saat ini diharapkan akan menjadi solusi terdepan dalam membantu masyarakat korban kasus mafia tanah di negeri yang sedang sakit ini." Ujar Budiarjo

Ditambahkannya, FKMTI ini merupakan wadah para Korban Mafia Tanah untuk saling berbagi informasi dan mencari solusi atas kasus tanah yang mereka hadapi.

"Kita disini tidak sendirian, banyak saudara kita dari berbagai daerah juga sudah mengadukan nasib nya ke FKMTI, seperti di Kabupaten Bekasi, Bintaro, Tangerang, Palembang bahkan di Sumatra Utara juga ada, semuanya siap bersatu untuk melawan mafia tanah." Jelasnya..

Sementara tanggapan Staf Ahli FKMTI, Kepala wilayah kantor pertahanan Nasional kabupaten Karo, Sumatra Utara, Manaek Hutabarat ketika di konfirmasi Awak Media melalui telepon selularnya terkait kasus mafia tanah  dan hadirnya FKMTI sebagai Korban Mafia Tanah, Manaek mengatakan bahwa FKMTI harus berani melakukakan pembersihan terhadap kinerja aparatur ATR/BPN sehingga peruntukan tanah untuk kemakmuran rakyat bisa terbebas dari tuan tanah dan perampasan tanah

"Terkait kasus Engkong Sukra dan beberapa warga lainnya yang masih tersandung dengan kawasan Marunda Center, BPN Kabupaten Bekasi harus berani meneliti kembali dan membatalkan SHGB bila terdapat cacat administrasi sesuai peraturan menteri agraria yang berlaku." Tandasnya. (fauzi)

Komentar Anda

Berita Terkini