Ibu saya (Murtiah) meninggal dunia pada 6 Mei 2015 karena
mengalami depresi ditagih uang oleh jemaah.
Firdiana memperlihatkan foto almarhum Mutiah yang melaporkan dugaan kasus penipuan bisnis perjalanan umroh di Bekasi. |
demo 2015 lalu |
Menurut dia, dugaan kasus penipuan perjalanan umrah itu berawal sejak Juni 2014 saat ibunya bernama Murtiah mewakili sekitar 42 jemaah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Adhy Tour and Travel dengan total kerugian dana perjalanan jemaah mencapai Rp285 juta.
Pada September 2014, kata dia, terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terlapor atas nama Hj Yanti mengembalikan sebagian dana pelapor sebesar Rp75 juta untuk lima orang jemaah dengan syarat pelapor mencabut berkas laporan di kepolisian.
"Selain itu, terlapor juga menjanjikan mengembalikan dana jemaah lainnya sekitar Rp45 juta pada Oktober 2015 serta menjanjikan pemberangkatan kepada 11 orang jemaah umrah pada Desember 2014," katanya.
Namun karena pihak pelapor tidak mencabut berkas laporannya, kata Firdiana, Adhy Tour and Travel urung mengembalikan dana jemaah senilai Rp45 juta.
"Kami pun sepakat mencabut laporan pada 27 November 2014 dengan harapan seluruh uang jemaah kembali kepada pemiliknya," katanya lagi.
Namun hingga Februari 2015, pihak terlapor belum kunjung
mengembalikan dana jemaah yang dimaksud hingga akhirnya Murtiah kembali membuat
laporan polisi atas kasus yang sama pada 27 Februari 2015.
Pihak kepolisian pada Maret 2015 menginformasikan bahwa laporan kasus telah diterima dan dalam penyidikan.
"Ibu saya (Murtiah) meninggal dunia pada 6 Mei 2015 karena mengalami depresi ditagih uang oleh jemaah, sebab tidak ada kabar apa pun dari Adhy Tour tentang jadwal keberangkatan kami," katanya.
Sejak meninggal sang ibu, pihak keluarga saat ini dibebani utang pengembalian uang jemaah yang gagal berangkat dengan cara urunan.
"Akhirnya kami urunan bersama keluarga besar untuk mengembalikan dana jemaah, sebab kasus di kepolisian pun belum ada kejelasan sama sekali perihal dana kami," katanya pula.
Firdiana berharap, laporan kepolisian bernomor: B/510/III/2015/Resta Bks Kota bisa segera ditindaklanjuti untuk menuntaskan kasus ini agar terciptanya keadilan.
Pihak kepolisian pada Maret 2015 menginformasikan bahwa laporan kasus telah diterima dan dalam penyidikan.
"Ibu saya (Murtiah) meninggal dunia pada 6 Mei 2015 karena mengalami depresi ditagih uang oleh jemaah, sebab tidak ada kabar apa pun dari Adhy Tour tentang jadwal keberangkatan kami," katanya.
Sejak meninggal sang ibu, pihak keluarga saat ini dibebani utang pengembalian uang jemaah yang gagal berangkat dengan cara urunan.
"Akhirnya kami urunan bersama keluarga besar untuk mengembalikan dana jemaah, sebab kasus di kepolisian pun belum ada kejelasan sama sekali perihal dana kami," katanya pula.
Firdiana berharap, laporan kepolisian bernomor: B/510/III/2015/Resta Bks Kota bisa segera ditindaklanjuti untuk menuntaskan kasus ini agar terciptanya keadilan.