![]() |
Phak ketiga pelaksanaan ADD |
Majalengka,- MPW,- Mendes PDTT Eko putro sandjojo usai Rakornas bahwa dirinya telah di beri mandat oleh presiden agar penggunaan dana desa (DD) yang di kucurkan dari tahun 2014 tersebut di manfaatkan dengan sistem padat karya tunai , hal ini dilakukan agar uang yang di gelontorkan bisa berputar di desa hingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian .
Padat karya tunai kata eko , sudah wajib dilakukan mulai 2018 sehingga semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa, wajib dilakukan secara sewakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib di gunakan untuk membayar upah harian kerja ( HOK ) yang di bayar harian atau mingguan ,pengerjaan tidak boleh di lakukan dengan menggunakan kontraktor , pengerjaan harus sewa kelola masyarakt desa .. Pungkasnya di kutip sumber beritasatu com .
Namun arahan mentri desa program padat karya tunai (PDKT) yang seharusnya wajib dilaksanakan berbanding terbalik dengan fakta di desa , salah satu contoh terjadi di desa sukaraja wetan kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka , terlihat jelas di papan proyek dana desa tertulis , kegiatan : rehab jalan gang lingkungan yang berlokasi dusun 1,2,3,4 dan 5 dengan biaya sebesar RP 677.428.005 pelaksana kerja : cv diah segah utama .
saat awak media police watch mengkonfirmasi hal tersebut "oing abdul kohim kepala desa sukaraja wetan menjelaskan " memang benar pengerjaan hotmix tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga , tau sendirikan kalaw dukerjakan oleh msyarakat nanti hasil nya kurang bagus , untuk anggran tersebut di tulis untuk dana desa tahap dua dan tahap tiga di satuin jadi jumlahnya besar dan untuk volume dari anggran tersebut volume 8000 meter bahkan lebih , sekarang untuk dana desa tahap 2 dikerjakan volume 4000 meter sisanya nanti tahap ketiga dana desa ," jelas kades ke wartawan MPW di ruangan balai desa ,senin ( 20/08/18 )