REPORTER : BAMBANG.MD
ILUSTRASI |
PALEMBANG - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Jakarta
-Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari pemanggilan
keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah
dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran
2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana
Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Alex
Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung yaitu karena ada
pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan hari ini kamis (20/9)
Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan
pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara
paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. “Jadi yang bersangkutan tidak hadir
karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil
ulang pekan depan,” tuturnya, Kamis (20/9).
Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin
kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13
September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah
dinas di luar negeri.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung
telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi
Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera
Selatan.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana
hibah dan bansos tersebut.
Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun,
namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga
pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan
ketidaksesuaian