KARAWANG,POLICEWATCH,-Di atas pukul 00.00 WIB,media online POLICE WATCH,
mendapatkan informasi bahwa KPU Karawang sudah mengumumkan hasil penetapan
caleg bernomor surat 330/PL.01.1-PU/3215/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21
September 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan
Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Setelah melalui berbagai proses mulai dari pendaftaran,
pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tanggapan masyarakat, akhirnya
total Calon Legeslatif (Caleg) di Kabupaten Karawang 669 orang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Risza Affiat mengungkapkan
penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Karawang 2019 itu
berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karawang Nonor : 101/ HK. 04. 1-
Kpt/3215/KPU-Kab /IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang pada Pemilu tahun
2019.
"Dari hasil keputusan tersebut KPU Karawang telah
memutuskan dan menetapkan DCT anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2019 sebanyak
669 calon,"katanya
Sesuai ketentuan perundan-undangan, Partai Politik
peserta Pemilu 2019, dalam proses seleksi calon telah membuat dan
menyampaikan fakta integritas dan pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 persen dalam DCT anggota DPRD Karawang dengan uraian
pengisian daerah pemilihan.(Parazie)