Reporter : Irfan
Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith |
Jakarta,POLICEWATCH.NEWS, - Penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith buka
suara untuk menanggapi perihal pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Ia
dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya pada 28 November karena diduga menyebarkan ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Iya, Alhamdulillah saya sudah dengar pelaporan
itu," kata Bahar saat dihubungi Awak media sabtu kemaren
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar
bin Smith. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor
LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda
Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus
tertanggal 28 November 2018.
Meski begitu, Bahar menyatakan dirinya tidak ada melaporkan
balik kedua pelapor tersebut. "Tidak ada gunanya melaporkan balik
seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," kata dia.
Bahar pun menyarankan agar para pelapornya menonton tayangan
ceramahnya secara utuh dari awal sampai akhir. "Jangan dipotong kalau mau
lihat ceramah. Lihat sampai habis," kata dia.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar
menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu,
Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam transkrip video
berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa,
pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau
ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid
Jokowi itu, kayaknya banci itu".
ADVERTISEMENT
Alhasil, Bahar pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal
16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan
Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.