Masih Ingat Korupsi Dana Hibah Bansos 2011 salah satunya
Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dari Partai Demokrat Ahmad Yani Saksi di
persidangan PN TIPIKOR Palembang seperti dikutip tribunsumsel.com
ilustrasi |
PALEMBANG - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Lima saksi dari anggota
dewan yang dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Tipikor Palembang
mengungkapkan berbagai hal, Selasa (9/5/2017).
Saksi H Saiful Islam yang merupakan mantan Anggota DPRD
Sumsel mengungkapkan, dirinya saat itu berada di komisi I kemduian di tahun
2011 akhir pindah ke komisi II.
"April 2013, saya mengundurkan diri dari anggota DPRD.
Tapi, saya mengetahui adanya permintaan kenaikan dana reses. Saya sebagai
anggota, untuk urusan sensitif kami sebagai anggota tidak diajak," ujarnya
dimuka persidangan.
Menurutnya, salah satu tugas DPRD Sumsel menjalankan
aspirasi masyarakat. Ada usulan yang masuk dari dapilnya wilayah Palembang
seperti rehap sekolah, bantuan masjid, bantuan bibit pertanian, infrastuktur
diteruskan dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Ada bantuan ke Indralaya, karena kami selain reses ada
kunjungan kerja. Saya mengetahui proses prosedural berhubugan dana hibah masuk
ke biro keuangan pemprov. Pertangungjawaban setelah mendapatkan dana hibah,
laporan disampaikan ke biro keuangan," ungkapnya.
Sedangkan Mantan Anggota DPRD Sumsel Adi Dharma Zufri dari
dapil Mura dan Lubuklinggau, untuk dapil dirinya hasil dana reses dilakukan
pengajuan dibagi menjadi 2 kelompok. Ada bantuan keungan ke Pemkab Lubuklinggau
dan bantuan sosial.
"Tahun 2009-2014, saya anggota komisi 4 dan juga
anggota Banggar serta ketua fraksi PDI P. Kenaikan dana reses aspirasi, karena
DPRD mempertimbankan banyaknya keinginan masyarakat. Kemudian ada PURT bertugas
membicara kinerja 5 tahun kedepan dan kenaikan dana reses dari Rp 2,5 miliar
menjadi Rp 5 miliar merupakan aspirasi semua anggota DPRD Sumsel,"
ujarnya.
Saat pembahasan anggaran dilakukan Banggar bersama TAPD.
Dari TAPD yakni Sekda kepala Bappeda, kepala BPKAD dan anggota lainnya.
Pertangungjawaban, setelah uang teraliasai ia sampaikan dan dibuat laporan.
"Ada laporan secara langsung dan ada juga membuat
laporkan ke saya dan saya laporkan ke BPKAD. Rata-rata mereka saya peintahkan
buat laporan," ungkapnya.
Saksi Ahmad Yani Anggota SPRD Sumsel mengutarakan, dirinya
merupakan anggota DPRD dan juga anggota Banggar. Dirinya menjadi anggota dewan
dari dapil Prabumulih, Muara Enim dan PALI.
"Semuanya disalurkan di dapil saya baik itu bantuan ke
kesehatan, pembangunan jalan setapak, bantuan modal kerja. Pertangungjawaban
saya, memantau dan semuanya lengkap tidak ada kurung untuk masalah
laporan," ungkapnya.
Saksi Holdah dari fraksi Demokrat dapil Lahat, Pagaralam dan
Empatlawang mengungkapkan, awalnya, dirinya tidak tahu ada kenaikan dana reses
dewan, ia baru mengetahui adanya kenaikan dana reses dari kawan-kawan di DPRD
Sumsel.
"Jumlahnya saya lupa berapa besar, tetapi dana Rp 4,5
miliar digunakan seluruhnya. Pengusulan bantuan tenda kemasyarakat yang sudah
disampaikan semuanya ke masyarakat," katanya.
Dana yang sudah diberikan ke masyarakat, semuanya sudah di
pertanggungjawabkan.
Sedangkan saksi Badrullah Kohar mantan anggota DPRD tahun
2009-2014 dari Partai PAN Dapil Palembang menungukapkan, selain di Palembang,
dana reses yang diterimanya juga salurkan ke Banyuasin.
Sumber : tribunsumsel.com
Penulis : Bambang. Md
Penulis : Bambang. Md