AHMAD YANI SAKSI DI PERSIDANGAN DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH BANSOS 2011

/ 25 Januari 2019 / 1/25/2019 08:33:00 PM


Masih Ingat Korupsi Dana Hibah Bansos 2011 salah satunya Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dari Partai Demokrat Ahmad Yani Saksi di persidangan PN TIPIKOR Palembang seperti dikutip tribunsumsel.com
ilustrasi


PALEMBANG - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Lima saksi dari anggota dewan yang dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Tipikor Palembang mengungkapkan berbagai hal, Selasa (9/5/2017).
Saksi H Saiful Islam yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumsel mengungkapkan, dirinya saat itu berada di komisi I kemduian di tahun 2011 akhir pindah ke komisi II.
"April 2013, saya mengundurkan diri dari anggota DPRD. Tapi, saya mengetahui adanya permintaan kenaikan dana reses. Saya sebagai anggota, untuk urusan sensitif kami sebagai anggota tidak diajak," ujarnya dimuka persidangan.
Menurutnya, salah satu tugas DPRD Sumsel menjalankan aspirasi masyarakat. Ada usulan yang masuk dari dapilnya wilayah Palembang seperti rehap sekolah, bantuan masjid, bantuan bibit pertanian, infrastuktur diteruskan dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Ada bantuan ke Indralaya, karena kami selain reses ada kunjungan kerja. Saya mengetahui proses prosedural berhubugan dana hibah masuk ke biro keuangan pemprov. Pertangungjawaban setelah mendapatkan dana hibah, laporan disampaikan ke biro keuangan," ungkapnya.
Sedangkan Mantan Anggota DPRD Sumsel Adi Dharma Zufri dari dapil Mura dan Lubuklinggau, untuk dapil dirinya hasil dana reses dilakukan pengajuan dibagi menjadi 2 kelompok. Ada bantuan keungan ke Pemkab Lubuklinggau dan bantuan sosial.
"Tahun 2009-2014, saya anggota komisi 4 dan juga anggota Banggar serta ketua fraksi PDI P. Kenaikan dana reses aspirasi, karena DPRD mempertimbankan banyaknya keinginan masyarakat. Kemudian ada PURT bertugas membicara kinerja 5 tahun kedepan dan kenaikan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar merupakan aspirasi semua anggota DPRD Sumsel," ujarnya.
Saat pembahasan anggaran dilakukan Banggar bersama TAPD. Dari TAPD yakni Sekda kepala Bappeda, kepala BPKAD dan anggota lainnya. Pertangungjawaban, setelah uang teraliasai ia sampaikan dan dibuat laporan.
"Ada laporan secara langsung dan ada juga membuat laporkan ke saya dan saya laporkan ke BPKAD. Rata-rata mereka saya peintahkan buat laporan," ungkapnya.
Saksi Ahmad Yani Anggota SPRD Sumsel mengutarakan, dirinya merupakan anggota DPRD dan juga anggota Banggar. Dirinya menjadi anggota dewan dari dapil Prabumulih, Muara Enim dan PALI.
"Semuanya disalurkan di dapil saya baik itu bantuan ke kesehatan, pembangunan jalan setapak, bantuan modal kerja. Pertangungjawaban saya, memantau dan semuanya lengkap tidak ada kurung untuk masalah laporan," ungkapnya.
Saksi Holdah dari fraksi Demokrat dapil Lahat, Pagaralam dan Empatlawang mengungkapkan, awalnya, dirinya tidak tahu ada kenaikan dana reses dewan, ia baru mengetahui adanya kenaikan dana reses dari kawan-kawan di DPRD Sumsel.
"Jumlahnya saya lupa berapa besar, tetapi dana Rp 4,5 miliar digunakan seluruhnya. Pengusulan bantuan tenda kemasyarakat yang sudah disampaikan semuanya ke masyarakat," katanya.
Dana yang sudah diberikan ke masyarakat, semuanya sudah di pertanggungjawabkan.
Sedangkan saksi Badrullah Kohar mantan anggota DPRD tahun 2009-2014 dari Partai PAN Dapil Palembang menungukapkan, selain di Palembang, dana reses yang diterimanya juga salurkan ke Banyuasin.
Sumber   : tribunsumsel.com
Penulis    : Bambang. Md

Komentar Anda

Berita Terkini