Kepolisian Negara Republik Indonesia Buka Lowongan Besar-Besaran

/ 16 Januari 2019 / 1/16/2019 03:08:00 PM
lowongan POLRI


Red,POLICEWATCH.NEWS,- Kepolisian Negara Republik Indonesia atau  POLRI membuka penerimaan anggota polisi bagi lulusan SMA, D-IV/S1 dan S2. Calon pelamar wajib melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Penerimaan Polri (http://penerimaan.polri.go.id/) mulai 15 Januari 2019 sampai dengan 31 Januari 2019.
Akan ada banyak tahap yang harus dilalui para pelamar untuk bisa mengikuti pendidikan. Berikut lowongan POLRI  tahun 2019:

1. AKPOL (Akademi Kepolisian) T.A. 2018
Polri membuka lowongan bagi SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C). Para calon pelamar akan mengikuti beberapa seleksi hingga mengikuti pendidikan. Pendaftaran secara online sudah dibuka sampai 15 April 2019.
Berikut persyaratan yang harus diikuti calon pelamar:
Persyaratan Umum :
Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian
Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C)  dengan ketentuan:
    1. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):
      1. tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0;
      2. tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
      3. tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
      4. tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
    2. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
      1. tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
      2. tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
      3. tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
      4. tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
    3. bagi  lulusan  tahun  2018 (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  70,00  dan  setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
    4. bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00;
  3. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan:
    1. bagi lulusan 2014 s.d. 2017 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
    2. sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018;
  4. berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  5. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1. Pria      : 165  (seratus enam puluh lima) cm;  
    2. Wanita  : 163  (seratus enam puluh tiga) cm;
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  7. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali;
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  10. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
  11. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  12. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  13. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  14. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  15. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  16. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  17. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  18. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    1. sistem gugur meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif;
      3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      4. pengujian jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
      5. antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      7. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      8. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. sistem rangking dalam pengujian akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
      1. pengetahuan umum;
      2. bahasa Indonesia;
      3. matematika (IPA dan IPS);
    3. sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;
  2. tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
    1. sistem gugur meliputi:
      1. pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      2. pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      3. pemeriksaan psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif;
      4. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      5. pengujian jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
      6. antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. sistem ranking.
      1. pengujian akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi uji TPA dan Bahasa Inggris;
      2. pemeriksaan penampilan;
    3.  sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
2. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana T.A. 2019
Polri membuka lowongan untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS untuk lulusan D-IV/S1 dan S2. Para calon pelamar wajib melalukan pendaftaran online melalui website resmi penerimaan Polri mulai 15 Januari 2019 sampai 31 Januari 2019. 

Prodi yang dibutuhkan :
  1. S2 PROFESI KEDOKTERAN FORENSIK
  2. S2 PROFESI KEDOKTERAN KLINIS
  3. S2 PROFESI PSIKOLOGI
  4. S2 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
  5. S1 PROFESI KEDOKTERAN UMUM
  6. S1 PROFESI KEDOKTERAN GIGI
  7. S1 KEDOKTERAN HEWAN
  8. S1 TEKNIK INFORMATIKA
  9. S1 TEKNOLOGI ILMU KOMPUTER
  10. S1 BAHASA ARAB
  11. S1 BAHASA MANDARIN
  12. S1 EKONOMI AKUNTANSI
  13. S1 EKONOMI KEUANGAN
  14. S1 PERPAJAKAN
  15. S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL
  16. S1 TEKNIK ELEKTRO
  17. S1 KIMIA MURNI
  18. S1 TEKNIK KIMIA
  19. S1 BIOLOGI
  20. S1 TEKNIK SIPIL
  21. S1 TEKNIK MESIN
  22. S1 TEKNIK METALURGI DAN/ATAU TEKNIK MATERIAL
  23. S1 KOMUNIKASI
  24. S1 DESAIN GRAFIS
  25. S1 FARMASI
  26. S1 ILMU KEARSIPAN/KEPUSTAKAAN
  27. S1 ILMU GIZI
  28. S1 STATISTIK
  29. S1/S2 S-1/S-2 DAN CPL FLYING SCHOOL
  30. S1 AGAMA HINDU
  31. S1 AGAMA KATOLIK
  32. S1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
  33. S1 ILMU AGAMA (TAFSIR HADIST)
  34. S1 JURNALISTIK
  35. DIV AHLI NAUTIKA TK. III
  36. DIV AHLI TEKNIKA TK. III
  37. DIV MANAJEMEN PRODUKSI MEDIA
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Persyaratan Khusus :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah D-IV :
    1. Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
    2. Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
    3. Manajemen Produksi Media;
  3. khusus untuk Prodi Kedokteran :
    1. Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis);
    2. Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
  4. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
  5. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi
  6. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2019 :
    1. maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi penerbang
    2. maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi
    3. maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  8. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
  9. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  10. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  11. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri
  12. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
      3. pemeriksaan psikologi tertulis;
      4. pemeriksaan kesehatan tahap II;
      5. pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir
    2. tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. penelusuran mental kepribadian
      3. tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
      4. pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS
      5. tes psikologi/wawancara
      6. penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara
      7. tes kesamaptaan jasmani
      8. tes kompetensi manajerial
      9. penentuan kelulusan akhir

3.Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan) T.A. 2018


Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)        
  6. sehat jasmani dan rohani
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. lulusan:
    1. SMA/sederajat:
      1. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
      2. Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
    2. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
    1. lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
    2. lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  9. berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  10. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  11. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  12. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  13. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  14. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali
Persyaratan Lainnya :
  1. Berijazah:
    1. lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
    2. lulusan D-III keperawatan dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B kecuali yang berasal dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan akreditasi minimal C dengan IPK minimal 2,80;
  2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1. Pria : 165 cm;
    2. Wanita : 160 cm;
  3. tinggi badan khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
    1. Daerah Pesisir :
      1. Pria : 163 cm;
      2. Wanita : 158 cm;
    2. Daerah Pegunungan:
      1. Pria : 160 cm;
      2. Wanita : 155 cm;
  4. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1.  sistem gugur:
    1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif;
    3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    4. pengujian kesamaptaan jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
    5. pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    7. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    8. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. sistem rangking;
    • pengujian akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
      • pengetahuan umum;
      • Bahasa Indonesia;
      • Bahasa Inggris;
  1. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;  

4.Tamtama Polri T.A. 2018


Persyaratan Umum :
  1. warga Negara Indonesia (pria);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
Persyaratan Khusus :
  1. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B)  atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B);
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/sederajat atau SMK melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah;
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri T.A. 2018, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun;
  5. tinggi badan minimal 165 cm,  khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  6. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  7. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  8. membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
  9. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  10. belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  11. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
  12. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  13. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
  14. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. sistem gugur:
    1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    2. pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif;
    3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    4. pengujian kesamaptaan jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
    5. pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    7. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;
    8. pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    9. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  2. sistem rangking;
    • pengujian akademik dengan penilaian secara kuantitatif, yang meliputi  :
1.    pengetahuan umum;
2.    Bahasa Indonesia;
3.    Bahasa Inggris;
  1. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;
Komentar Anda

Berita Terkini