Reporter : Jhon /Botak
AKBP Frido Situmorang Kapolres Labuhanbatu di Ruang Pemeriksaan |
LABUSEL – POLICEWATH.NEWS– SP
alias Sari (34), lelaki asal Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, harus
berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu. Pasalnya, predator
seksual ini telah menodai 13 anak di bawah umur atau direntang usia 15 tahun ke
bawah.
Perilaku menyimpang yang berlangsung sejak 2014 silam ini,
terbongkar pada Kamis (10/1/2019), atas laporan Sul alias Andi yang merupakan
salah seorang keluarga korban, dengan nomor: LP/21/1/2019/SPKT- RES LBH.
“Pelaku SP dulunya pernah mendapat perlakuan serupa (korban
pelecehan seksual-red), akhirnya dia menjadi predator dan melakukan hal serupa
terhadap ke 13 korban yang didominasi anak di bawah umur,” ungkap Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba
dalam press conference di Mapolres setempat, Selasa (15/1/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi
sebagai buruh deres di perkebunan di Langgapayung ini memperdaya korban dengan
memberikan iming-iming imbalan uang.
“Korban diperdaya dengan memberikan imbalan yang bernilai Rp. 20 ribu sampai
Rp. 30 ribu. kepada setiap korbannya bahkan ada juga yang mendapat perlakuan secara
berulang-ulang,” sebut Kapolres.
AKBP Frido menerangkan, aksi bejatnya ini kerap dilakukan di
kediamannya serta di bawah jembatan tak jauh dari kediamannya. Bahkan, praktek
asusila tersebut, sering dilakukan pelaku dengan tindakan kekerasan berupa
pemaksaan terhadap korban.
“Dari sejumlah korban, ada prosesnya yang dipaksa, kita juga
sudah meminta bantuan kepada psikolog dari Poldasu, untuk memberikan dukungan
mental kepada seluruh korban,” sebut Kapolres.
Di tempat yang sama, Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Anak Pemkab Labuhanbatu, Nelly A. Simanjuntak menambahkan, bahwa pihaknya telah
melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban akibat aksi asusila yang mereka
terima.
“Itu yang paling penting, tentunya mereka (korban-red)
trauma atas perlakuan asusila dimaksud, dan di sini peran kita berupaya untuk
mengembalikan semangat anak-anak di bawah umur tersebut,” paparnya.
Sementara, pelaku SP mengaku menyesal atas perbuatan
kejinya, Dirinya memperdaya korban dengan menyuguhkan tontonan film Blue
(bokep) melalui handphone. Selanjutnya, korban ditawari sejumlah uang agar
bersedia memperagakan aksi dari film itu.
“Kukasih nonton bokep dulu, habis itu kujanjikan diberi duit
kalau mau melakukan seperti di film. Aku menyesal bang,” aku tersangka saat
memberikan keterangan.
Atas kelakuannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU
RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1
Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.