Reporter : irfan/MRI
Red, POLICEWATCH.NEWS,- Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
melakukan hoax lagi. Kali ini terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
Demikian disampaikan Rocky dalam acara talkshow ILC di
TvOne, Selasa (30/1/2019) malam.
Membuka pembicaraannya melalui live teleconference, Rocky
menyalahkan ILC yang dianggap tak membuat judul secara tepat.
“Mestinya (pembebasan) Ustad Baasyir, hoax atau bukan,” ujar
Rocky Gerung.
Selanjutnya, ia langsung menuding bahwa pembebasan Ba’asyir
adalah hoax atau berita bohong yang disampaikan Presiden.
“Saya menganggap bahwa apa yang disampaikan Presiden kemarin
adalah hoax. Presiden sekali lagi bikin hoax. Dia dibantah oleh bawahannya. Dan
itu tidak elok sebetulnya,” jelas Rocky.
Di sisi lain, ia memuji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang
menjelaskan secara runut dan mengurai peristiwa-peristiwa yang mengiringi
polemik ini.
Termasuk soal keberatan dunia internasional.
“Seharusnya Pak Tito yang mengucapkan pikiran pemerintah,
bukan Presiden. Supaya kalau Pak Tito bikin kesalahan, Pak Tito bisa
dikoreksi,” sambung dia.
Karena menyampaikan hal itu langsung, dan kemudian diketahui
keliru, akhirnya Jokowi dikoreksi oleh anak buahnya.
“Karena enggak mungkin lagi ada yang di atas Presiden ada
yang mengkoreksi hoax yang dibikin Presiden,” tambah dia.
Masih kata Rocky Gerung, ini juga berarti kegagalan
memperlihatkan dignity dan bonafiditas.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir rencananya mendapat
pembebasan murni dari Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Rencana itu bahkan disampaikan langsung oleh kuasa hukum
pasangan nomor urut 01 itu, Yusril Ihza Mahendra.
Akan tetapi, pembebasan murni itu kemudian berubah menjadi
pembebasan bersyarat. Pasalnya, Ba’asyir adalah narapidana kasus terorisme.
Ba’asyir pun harus dapat memenuhi syarat formil sebagaimana
diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih
lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk
membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa
pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9
bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah
dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan
yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada
NKRI secara tertulis.
Sumber : Acara ILC Tv One