Rocky Gerung : Presiden Joko Widodo Melakukan Hoax Lagi

/ 31 Januari 2019 / 1/31/2019 08:59:00 AM

Reporter  : irfan/MRI
 
live teleconference, Rocky di ILC
Red, POLICEWATCH.NEWS,- Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan hoax lagi. Kali ini terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
Demikian disampaikan Rocky dalam acara talkshow ILC di TvOne, Selasa (30/1/2019) malam.
Membuka pembicaraannya melalui live teleconference, Rocky menyalahkan ILC yang dianggap tak membuat judul secara tepat.
“Mestinya (pembebasan) Ustad Baasyir, hoax atau bukan,” ujar Rocky Gerung.
Selanjutnya, ia langsung menuding bahwa pembebasan Ba’asyir adalah hoax atau berita bohong yang disampaikan Presiden.
“Saya menganggap bahwa apa yang disampaikan Presiden kemarin adalah hoax. Presiden sekali lagi bikin hoax. Dia dibantah oleh bawahannya. Dan itu tidak elok sebetulnya,” jelas Rocky.
Di sisi lain, ia memuji Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menjelaskan secara runut dan mengurai peristiwa-peristiwa yang mengiringi polemik ini.
Termasuk soal keberatan dunia internasional.
“Seharusnya Pak Tito yang mengucapkan pikiran pemerintah, bukan Presiden. Supaya kalau Pak Tito bikin kesalahan, Pak Tito bisa dikoreksi,” sambung dia.
Karena menyampaikan hal itu langsung, dan kemudian diketahui keliru, akhirnya Jokowi dikoreksi oleh anak buahnya.
“Karena enggak mungkin lagi ada yang di atas Presiden ada yang mengkoreksi hoax yang dibikin Presiden,” tambah dia.
Masih kata Rocky Gerung, ini juga berarti kegagalan memperlihatkan dignity dan bonafiditas.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir rencananya mendapat pembebasan murni dari Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Rencana itu bahkan disampaikan langsung oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 01 itu, Yusril Ihza Mahendra.
Akan tetapi, pembebasan murni itu kemudian berubah menjadi pembebasan bersyarat. Pasalnya, Ba’asyir adalah narapidana kasus terorisme.
Ba’asyir pun harus dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Sumber : Acara ILC Tv One

Komentar Anda

Berita Terkini