Warga Tlogopucang Laporkan Dugaan Pungli ke Kejaksaan

/ 29 Januari 2019 / 1/29/2019 09:33:00 AM

 Reporter :Zolham
Warga Desa Tlogopucang, Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,
 melaporkan dugaan pungutan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)
oleh perangkat desa setempat ke Kejaksaan Negeri Temanggung
 Temanggung -Jateng, POLICEWATCH.NEWS,- Sejumlah warga Desa Tlogopucang, Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melaporkan dugaan pungutan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) perangkat desa setempat ke Kejaksaan Negeri Temanggung.28/1

 Perwakilan warga Desa Tlogopucang Ahmad Zaidin di Temanggung, Senin, mengatakan pada 2017 desanya mendapat bantuan RTLH untuk 83 keluarga.

 "Ada indikasi penyimpangan baik di dalam pengadaan material atau pungutan sejumlah uang sebelum dana cair. Kami ke sini mengantarkan lima orang yang menjadi korban atau sebagian dari mereka yang menerima bantuan RTLH," kata Ahmad Zaidin.

 Ahmad Zaidin mengatakan bahwa pungutannya Rp500 ribu setiap penerima dan bervariasi, ada yang dipungut di depan sebelum dana turun.

 Menurut dia, sampai saat ini untuk material pun belum ada hitung-hitungan, jadi dari total dana yang harusnya diterima Rp10 juta dari penerima belum menerima nota belanja yang sesungguhnya.

 Ahmad Zaidin menyebutkan jumlah korban bisa jadi lebih banyak karena kemungkinan belum atau tidak berani melapor.

 Pada kesempatan itu, mereka juga menyerahkan surat pernyataan dari perwakilan kelompok penerima RTLH kepada tim kejaksaan.

Surat itu berisi nama tujuh orang yang mengaku dimintai sejumlah uang sebelum dana bantuan turun.

 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung Leo Putra mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dari warga dan terus mengumpulkan data. Bahkan, tim kejaksaan sudah turun ke lapangan untuk melihat penerima RTLH di lapangan.

 Sampai saat ini data masih terlalu prematur, bahkan pihaknya perlu berhati-hati mengingat saat ini merupakan tahun politik, jangan sampai kasus hukum ditunggangi untuk kepentingan politik.

 "Hasil kami turun ke lapangan, dari 19 orang penerima hanya satu orang yang mengatakan ada pemotongan. Itu pun pemotongan menurut keterangan dari pokmas digunakan untuk biaya pembuatan proposal administrasi, tapi masih kami dalami lagi. Sejauh ini belum bisa masuk substansi hukum sebab masih prematur data-datanya, keterangan dari masyarakat juga belum stabil," katanya lagi.

  Leo Putra berharap warga Desa Tlogopucang agar mengikuti perkembangan, tetapi tetap menjaga suasana kondusif, jangan sampai persoalan ini membuat gaduh di Tlogopucang.

 Leo Putra meminta warga yang merasa dipungut untuk berani dan jujur melapor apa adanya dan melengkapi data-data yang diperlukan kejaksaan.

Komentar Anda

Berita Terkini