Komite Sekolah Hanya Sebagai Pelengkap Administrasi

/ 10 Februari 2019 / 2/10/2019 01:48:00 AM

Reporter : Tim / Biro Tasikmalaya
 
ILUSTRASI
Tasikmalaya,Policewatch news.Dinilai saat ini komite sekolah fungsinya dibungkam dan dibatasi. Keberadaannya hanya sebagai pelengkap administrasi sekolah saja.       
Setelah di konfirmasi salah 8/2/19, seorang komite sekolah SD  Negeri di kecamatan Karangnunggal, kabupaten Tasikmalaya, propinsi Jawa Barat menuturkan;"merujuk pada Permendikbud nomor.75 tahun.2016, 

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,


Bahwa tupoksi komite sekolah perlu adanya revitalisasi karena sangatlah penting keberadaannya sebagai partner setiap sekolah dalam  pengawasan dan peningkatan kuwalitas pendidikan.
Dengan demikian dipandang perlu adanya  asosiasi komite sekolah, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten tuturnya, .

Komentar Anda

Berita Terkini