Reporter : Tim / Biro Tasikmalaya
Tasikmalaya,Policewatch news.Dinilai saat ini komite sekolah
fungsinya dibungkam dan dibatasi. Keberadaannya hanya sebagai pelengkap
administrasi sekolah saja.
Setelah di konfirmasi salah 8/2/19, seorang komite sekolah
SD Negeri di kecamatan Karangnunggal,
kabupaten Tasikmalaya, propinsi Jawa Barat menuturkan;"merujuk pada
Permendikbud nomor.75 tahun.2016,
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1)
disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di
sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah
juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria
kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja
sama Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,
Bahwa tupoksi komite sekolah perlu
adanya revitalisasi karena sangatlah penting keberadaannya sebagai partner
setiap sekolah dalam pengawasan dan
peningkatan kuwalitas pendidikan.
Dengan demikian dipandang perlu adanya asosiasi komite
sekolah, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten tuturnya, .