Warga Desa Cilopadang Akan Demo Terkait Lemah dan Lambannya Penegakan HUKUM di PEMKAB Cilacap

/ 26 Februari 2019 / 2/26/2019 08:06:00 PM

Reporter : Latif
kegiatan warga cilopadang

Majenang- Cilacap( Policewatch.news) ,-Telah ditemukan oleh masyarakat Desa Cilopadang Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun Anggaran 2017 -2018 dengan kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 280.000.000,-
 Kemudian berdasarkan bukti-bukti dilapangan dan para saksi, Temuan ini kemudian dilaporkan ke kejaksaan Negeri Cilacap tertanggal 29 Desember 2018 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian laporan masyarakat terkait dengan Penyimpangan/Penyeleengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Desa Cilopadang  kecamatan Majenang padaTahun Anggaran 2017 – 2018 oleh kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk segera di audit dan di telaah adakah perbuatan tindak pidana ? apabila ditemukan perbuatan tindak pidana segera laporkan ke pihak kejaksaaan untuk di proses dengan hukum yang berlaku.

Sekarang bola panas sudah ada di inspektorat, ketika kami menemui pejabat inspektorat yang menangani kasus ini untuk menanyakan hasil audit, justru jawaban hanya menekankan kepada Sanksi administrasi apabila ditemukan unsur kerugian Negara?
Artinya seberapa besar pun kerugian Negara, pelaku tindak kejahatan korupsi hanya diberi sanksi berupa administrasi dan diberikan waktu 60 Hari untuk mengembalikan ke Kas Desa. Kemudian masalah di anggap selesai.
Kemudian atas jawaban pejabat inspektorat yang menurut kami tidak profesional dan seolah olah akan melindungi para pelaku tindak pidana korupsi untuk dijatuhi sanksi administrasi. Maka kami tetap berupaya dan menolak sekeras- kerasnya kami minta pada istansi terkait agar  hukum ditegakan dan jangan di belok-belokan.
Jangan sampai inspektorat justru tempat berlindung para kejahatan korupsi. Mari kita taat hukum dan hukum tegakan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
Kami  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa Cilopadang tetap minta kepada inspektorat untuk secepatnya mengaudit Laporan Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017-2018 secara professional dan segera laporkan ke kejaksaan karena Kejaksaan menunggu hasil Audit dari
inspektorat.
Apabila sampai akhir bulan Februari ini inspektorat belum mengaudit dengan jujur dan professional, kami aliansi masyarakat anti korupsi Desa Cilopadang akan mengadakan Demo di Kantor Inspektorat dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar Anda

Berita Terkini