Reporter : Irfan
Politisi Partai Demokrat : Andi Arief |
Jakarta (policewatch.news),-Mantan politisi Demokrat, Andi Arief memberikan
komentar terkait cuti kampanye calon presiden (capres) petahana Joko Widodo
(Jokowi).
Hal itu diungkapkan Andi Arief melalui
Twitter miliknya, @AndiArief__, Kamis (14/3/2019).
Mantan Wasekjen Demokrat ini berkomentar bahwa
sebagai capres petahana, Jokowi memang tak perlu cuti saat masa kampanye.
Namun, menurutnya Jokowi tetap punya hak menggunakan cutinya selama masa kampanye
Menurut Andi Arief, jika Jokowi
mengambil cuti, tidak akan ada kekosongan kekuasaan karena masih ada Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
Andi Arief juga membandingkan pilpres kali ini dengan
pilpres 2009 di era pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla.
Saat itu baik SBY maupun Jusuf Kalla sama-sama
maju menjadi capres.
Menurut Andi Arief, SBY dan Jusuf Kalla tak
mengambil cuti saat itu lantaran ada potensi kekosongan kekuasan.
"Betul bahwa Pak Jokowi tidak harus cuti selama
Pilpres
Namun Ia tetap punya hak untuk gunakan hak cutinya selama kampanye jika Ia
seorang demokrat tulen agar Pemilu fair.
Tidak akan vacuum of power, ada wapres.
Th 2009, SBY dab JK tidak cuti karena ada potensi vacuum of power," kicau Andi Arief.
Sebelumnya, Badan Nasional Pemenangan (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan perihal Jokowi tang tak
ambil cuti ketika berkampanye.
Hal itu disampaikan BPN saat melakukan audiensi di KPU,
Minggu (3/3/2019) silam.
Dilansir oleh Kompas TV, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
"Jadi memang berbeda dengan pilkada, Ibu, Bapak,
kalau pilkada itu ada petahana yang nyalon, maka petahana itu harus cuti di
luar tanggungan negara, keluar dari rumah dinas, dan dia menjadi masyarakat
baisa," kata Wahyu Setiawan, Minggu (3/3/2019).
"Tetapi untuk pilpres tidak demikian adanya,
peraturan perundang-undangannya."
"Jadi pada waktu petahana menjadi capres, pada waktu
yang sama dia menjadi presiden, oleh karena itu, hak-hak protokoler, hak-hak
kesehatan, hak kemanan, itu melekat utuh, sekali lagi ini juga perintah
undang-undang," kata Wahyu.
Sementara Jokowi menegaskan dirinya akan tetap
menjalankan tugasnya menjadi presiden meski statusnya sebagai capres.
"Ini aturan KPU, semua kan berangkat dari aturan,
kalau aturan mengharuskan kita harus cuti total, ya saya akan cuti total.
Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu," kata Jokowi, dikutip dari Kompas
TV, Minggu (3/3/2019).
"Dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau
Minggu, orang aturan memperbolehkan (kerja) kok, kalau aturan memang
mengharuskan ya saya akan cuti," sambung Jokowi.