Ketua Umum Perjosi Salim Djati Mamma |
Jakarta, (Policewatch.news)- Adanya pernyataan yang dikatakan oleh ketua
Dewan Pers (DP) Yosep Adi Prasetyo, bahwa hanya Dewan Pers adalah lembaga
tunggal, langsung dibantah oleh Ketua Umum (ketum) Perserikatan Journalist
Siber Indonesia ( Perjosi) Salim Djati Mamma,jumat 8/3/2019
saat dihubungi.
Ketum Perjosi menyikapi berbagai pandangan hadirnya
lembaga pers sebagai konsekwensi berserikat secara konstitusi.” Dewan Pers
Indonesia juga bagian dari Undang Undang Pers sebagai wahana sosial sehingga
kehadiran lembaga ini bisa menjadikan pers Indonesia semakin sehat dalam rangka
mewujudkan pers yang bebas dan bertanggung jawab”Paparnya
Menurut bung Salim, sapaan akrab ketum Perjosi ini
menjelaskan jika penetapan Dewan Per situ sudah benar, tapi tidak disebut
sebagai lembaga tunggal. “ Benar Dewan Pers kita akui sebagai lembaga Pers di
Indonesia yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia, tapi tidak disbutkan
kalau Dewan Pers adalah lembaga tunggal,dan tidak membatasi munculnya lembaga
lain yang memiliki karakter yang berbeda , dalam rangka menyalurkan kebebasan
berekspresi sebagaimana di amanahkan oleh konstitusi”. Tegasnya.
Bung Salim yang merupakan ketum perjosi ini juga salah
satu deklarator dan juga tim formatur menjelaskan, Kongres Pers Indonesia yang
digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede ,Jakarta Timur, Rabu,
6/3/2019 lalu merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan kongres Musyawarah
Besar Pers Indonesia , 18 desember 2018 lalu yang dihadiri oleh 3000 wartawan
dan pimpinan media dari seluruh Indonesia, yang bertempat di Taman Mini
Indonesia Indah ( TMII).
Bung Salim menanggapi pernyataan dari Yosep Adi Prasetyo,
kalau mereka akhirnya membentuk Dewan Pers Indonesia, lalu siapa saja anggotanya
yang akan mengadu ke mereka , dijawab, pastinya semua anggota pers yang
tergabung dalam sekber ( Sekretariat Bersama ) 12 Organisasi Pers.
“ Kalau bung Yosep mengatakan siapa yang akan mengadu,
pastinya Masyarakat Pers ,yang
tergabung dalam Sekretariat Bersama yaitu 12 Organisasi
yang mempunyai bukti legal.” Tegasnya.
Bung Salim menyayangakn pernyataan dari Ketua Dewan
Pers,bahwa lembaga terpandang di dunia Pers Indonesia , mengatakan bahwa
pembentukan DPI adalah salah satubentuk kejahatan karena dianggap mencoba
mengangkangi Undang Undang Pers , malah ditanggapi sinis , karena menurut bung
Salim, ketua Dewan Pers itulah yang mengangkangi Undang Undang Pers ,dan melecehkan
profesi pers sebagai wartawan abal abal, tuturnya.
“ Kami tidak pernah merasa menjadi tandingan dari Dewan
Pers, Dewan Pers Indonesia terbentuk demi menyelamatkan nasib 43.000 media
online dan ratusan ribu Wartawan se-Indonesia yang berhak untuk hidup layak,
dan saudara Yosep harus minta maaf kepada DPI, karena telah melecehkan Profesi
Pers, sdangkan kita tahu dia ketua Dewan Pers yang tidak patut mengucapkan kata
kata itu,” tambah Salim.
Ketum Perjosi itu mempersilahkan DP melakukan regulasi,
kebijakan dengan kewenangannya untuk anggotanya sendiri, begitunjuga halnya
dengan DPI melakukan kebijakan untuk anggotanya sebdiri pula. Menurutnya, Dewan
Pers bukan satu satu wadah tunggal sebagai lembaga yang mengatur kehidupan pers
di Indonesia, karena kemerdekaan Pers menjamin hal itu Ditambahkannya, dibentuknya
Dewan Pers Indonesia agar dapat mengakomodir kepentingan perusahaan pers di seluruh
Indonesia yang mengalami kesulitan mengikuti proses verifikasi di Dewan Pers,
tambahnya.
Menurut bung Salim, Dewan Pers Indonesia yang dibentuk melalui
Kongres Pers Indonesia akan memudahkan perusahaan pers melakukan verifikasi
melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi. Karena stiap warga masyarakat
yang merasa dirugikan akibat pemberitaan akan dengan mudah mengadukan
keberatannya di daerah melalui DPI Perwakilan Provinsi, sehingga pihak yang
merasa keberatan pemberitaan tidak perlu mengadu ke Dewan Pers di Jakarta
karena sudah ada perwakilan di setiap Provinsi sebagai perwakilan yang siap
melayani aduan masyarakat, juga mencegah masyarakat melaporkan ke pihak
kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena selama ini Dewan Pers
tidak memiliki perwakilan di daerah,sehingga sering memilih penyelesaiannya
sengketa pers melalui jalur hukum pidana bukan melalui mekanisme hak jawab dan
kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers Bung Salim menegaskan, jika
Dewan Pers menentang berdirinya Dewan Pers Indonesia maka masyarakat Indonesia
akan kehilangan akses untuk mendapatkan pelayanan atas sengketa pers, dan
dampak negatifnya setiap laporan pers akan berujung laporan Polisi yang sama
saja dengan Dewan Pers membiarkan kriminalisasi pers terus menimpa wartawan .
“ Sudah ada satu nyawa melayang karena harus membayar
harga sebuah berita seperti salah satunya Almarhu muhammad Yusuf,wartawan yang
dipenjara karena Dewan Pers merekomendasi kasusnya diteruskan dengan pidana
umum dengan alasan almarhum belum ikut UKW dan medianya belum terverifikasi
Dewan Pers” imbuhnya.
Selain itu bung Salim mengungkapkan masih banyak lagi
Wartawan yang sedang dip roses polisi
dan menunggu giliran dipenjarakan sehingga mengharapkan
Dewan Pers Indonesia perlu
mendapatkan legitimasi dari Presiden Republik Indonesia.
( tim )