Ketum Perjosi Berharap Dewan Pers Legowo Akan Terbentuknya DPI

/ 10 Maret 2019 / 3/10/2019 12:00:00 AM



Ketua Umum Perjosi Salim Djati Mamma


Jakarta, (Policewatch.news)-  Adanya pernyataan yang dikatakan oleh ketua Dewan Pers (DP) Yosep Adi Prasetyo, bahwa hanya Dewan Pers adalah lembaga tunggal, langsung dibantah oleh Ketua Umum (ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia ( Perjosi) Salim Djati Mamma,jumat 8/3/2019
saat dihubungi.
Ketum Perjosi menyikapi berbagai pandangan hadirnya lembaga pers sebagai konsekwensi berserikat secara konstitusi.” Dewan Pers Indonesia juga bagian dari Undang Undang Pers sebagai wahana sosial sehingga kehadiran lembaga ini bisa menjadikan pers Indonesia semakin sehat dalam rangka mewujudkan pers yang bebas dan bertanggung jawab”Paparnya
Menurut bung Salim, sapaan akrab ketum Perjosi ini menjelaskan jika penetapan Dewan Per situ sudah benar, tapi tidak disebut sebagai lembaga tunggal. “ Benar Dewan Pers kita akui sebagai lembaga Pers di Indonesia yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia, tapi tidak disbutkan kalau Dewan Pers adalah lembaga tunggal,dan tidak membatasi munculnya lembaga lain yang memiliki karakter yang berbeda , dalam rangka menyalurkan kebebasan berekspresi sebagaimana di amanahkan oleh konstitusi”. Tegasnya.
Bung Salim yang merupakan ketum perjosi ini juga salah satu deklarator dan juga tim formatur menjelaskan, Kongres Pers Indonesia yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede ,Jakarta Timur, Rabu, 6/3/2019 lalu merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan kongres Musyawarah Besar Pers Indonesia , 18 desember 2018 lalu yang dihadiri oleh 3000 wartawan dan pimpinan media dari seluruh Indonesia, yang bertempat di Taman Mini Indonesia Indah ( TMII).

Bung Salim menanggapi pernyataan dari Yosep Adi Prasetyo, kalau mereka akhirnya membentuk Dewan Pers Indonesia, lalu siapa saja anggotanya yang akan mengadu ke mereka , dijawab, pastinya semua anggota pers yang tergabung dalam sekber ( Sekretariat Bersama ) 12 Organisasi Pers.
“ Kalau bung Yosep mengatakan siapa yang akan mengadu, pastinya Masyarakat Pers ,yang
tergabung dalam Sekretariat Bersama yaitu 12 Organisasi yang mempunyai bukti legal.” Tegasnya.

Bung Salim menyayangakn pernyataan dari Ketua Dewan Pers,bahwa lembaga terpandang di dunia Pers Indonesia , mengatakan bahwa pembentukan DPI adalah salah satubentuk kejahatan karena dianggap mencoba mengangkangi Undang Undang Pers , malah ditanggapi sinis , karena menurut bung Salim, ketua Dewan Pers itulah yang mengangkangi Undang Undang Pers ,dan melecehkan profesi pers sebagai wartawan abal abal, tuturnya.

“ Kami tidak pernah merasa menjadi tandingan dari Dewan Pers, Dewan Pers Indonesia terbentuk demi menyelamatkan nasib 43.000 media online dan ratusan ribu Wartawan se-Indonesia yang berhak untuk hidup layak, dan saudara Yosep harus minta maaf kepada DPI, karena telah melecehkan Profesi Pers, sdangkan kita tahu dia ketua Dewan Pers yang tidak patut mengucapkan kata kata itu,” tambah Salim.
Ketum Perjosi itu mempersilahkan DP melakukan regulasi, kebijakan dengan kewenangannya untuk anggotanya sendiri, begitunjuga halnya dengan DPI melakukan kebijakan untuk anggotanya sebdiri pula. Menurutnya, Dewan Pers bukan satu satu wadah tunggal sebagai lembaga yang mengatur kehidupan pers di Indonesia, karena kemerdekaan Pers menjamin hal itu Ditambahkannya, dibentuknya Dewan Pers Indonesia agar dapat mengakomodir kepentingan perusahaan pers di seluruh Indonesia yang mengalami kesulitan mengikuti proses verifikasi di Dewan Pers, tambahnya.

Menurut bung Salim, Dewan Pers Indonesia yang dibentuk melalui Kongres Pers Indonesia akan memudahkan perusahaan pers melakukan verifikasi melalui Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi. Karena stiap warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan akan dengan mudah mengadukan keberatannya di daerah melalui DPI Perwakilan Provinsi, sehingga pihak yang merasa keberatan pemberitaan tidak perlu mengadu ke Dewan Pers di Jakarta karena sudah ada perwakilan di setiap Provinsi sebagai perwakilan yang siap melayani aduan masyarakat, juga mencegah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena selama ini Dewan Pers tidak memiliki perwakilan di daerah,sehingga sering memilih penyelesaiannya sengketa pers melalui jalur hukum pidana bukan melalui mekanisme hak jawab dan kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers Bung Salim menegaskan, jika Dewan Pers menentang berdirinya Dewan Pers Indonesia maka masyarakat Indonesia akan kehilangan akses untuk mendapatkan pelayanan atas sengketa pers, dan dampak negatifnya setiap laporan pers akan berujung laporan Polisi yang sama saja dengan Dewan Pers membiarkan kriminalisasi pers terus menimpa wartawan .
“ Sudah ada satu nyawa melayang karena harus membayar harga sebuah berita seperti salah satunya Almarhu muhammad Yusuf,wartawan yang dipenjara karena Dewan Pers merekomendasi kasusnya diteruskan dengan pidana umum dengan alasan almarhum belum ikut UKW dan medianya belum terverifikasi Dewan Pers” imbuhnya.
Selain itu bung Salim mengungkapkan masih banyak lagi Wartawan yang sedang dip roses polisi
dan menunggu giliran dipenjarakan sehingga mengharapkan Dewan Pers Indonesia perlu
mendapatkan legitimasi dari Presiden Republik Indonesia. ( tim )

Komentar Anda

Berita Terkini