Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil

/ 29 Maret 2019 / 3/29/2019 08:17:00 AM

Reporter : A Wakid
Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil

Tangsel, (policewatch.news) - Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan yang dilakukan komplotan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan modus kupon undian berhadiah, Pelaku berinisial SAP, memperdayai para korban dengan memberikan kupon undian berhadiah setelah menyetorkan uang senilai Rp 14 juta dan menandatangani sejumlah persyaratan.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, 6 pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksi kejahatannya dalam menipu para korban.
"Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti (supervisor) Marjoni dan Sofyan (marketing), Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3).

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.

"Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata terdapat tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya," kata dia.

Korban yang percaya kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.

"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan," lanjut Alex.

Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terperdaya lanjut Alex, diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta apabila kuponnya kosong. Sehingga korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," terang Alex.

Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Ke polisian untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di kantornya," kata Alex.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.

Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa (SAP). Polisi menduga, ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.

"Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini," katanya.

Komentar Anda

Berita Terkini