Reporter : Sugianto
![]() |
| Pres Rilis Polda Jatim terkait Pungli di Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur Kamis (28/3). |
Tuban- Jatim (policewatch.news) Kepala Puskesmas Widang,
Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit V
Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur dengan barang bukti uang Rp 171 juta.
Tersangka, selama empat bulan terbukti melakukan pungutan liar dari honor yang
diterima 36 karyawannya.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol
Akhmad Yusep Gunawan, pungli dilakukan tersangka berupa pemotongan honor jasa
pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Honor dari BPJS itu diterima karyawan tiap bulan berdasarkan
kinerja karyawan setiap harinya. Sehingga pemotongannya bervariatif, yaitu
antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per karyawan.
Dari angka pemotongan tersebut, 40 persennya masuk rekening
pribadi tersangka dan 60 persennya tersangka beralasan untuk kepentingan lain,
seperti biaya operasional kegiatan dan lain sebagainya.
"(Pemotongan) sudah berjalan empat bulan," kata
Yusep di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/3).
Bahkan, dari hasil pendalaman penyidik, pemotongan honor
dari BPJS untuk para karyawan Puskesmas Widang ini juga terjadi di tahun 2018. "Untuk
tahun sebelumnya kita pun akan melakukan pengecekan," sambungnya, Sayangnya,
dalam OTT ini polisi tidak
melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan masih dibutuhkan untuk
pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah setempat. "Namun apabila hasil
penyelidikan lebih lanjut dipandang perlu (penahanan), ya kami akan melakukan
upaya paksa," ujar Yusep.
Selain SP, Yusep mengaku, pihaknya juga tengah membidik satu
tersangka lain yang ikut serta dalam konspirasi ini. "Untuk (tersangka)
satunya masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan akan kami lihat,
namun empat pegawai sudah kami perikasa," tandasnya.
"Dari hasil OTT ini, kami telah menyita barang bukti
uang sejumlah Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana
Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop,"
tandas Yusep.
Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar