Reporter : Nardi
![]() |
| Pres Rilis Polda Jateng Terkait gas oplosan Kamis (28/3) |
JATENG (POLICEWATCH.NEWS) - Polisi membongkar
jaringan pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi beromzet
ratusan juta di wilayah Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo. Tiga pelaku
ditangkap yakni Artya Brahman (32) warga Semarang, Sugeng Sanjaya (34) warga
Boyolali, Margono (33) warga Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triadmaja mengatakan,
para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018. Mereka beraksi dengan cara
memindahkan isi gas subsidi ke tabung 12 dan 50 kilogram.
"Mereka modus sebelum dioplos gas 3 kilogram direbus
terlebih dahulu, kemudian dipasang selang regulator dihubungkan ke tabung gas
LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Agus Triadmaja usai gelar perkara
di Polda Jateng, Kamis (28/3).
Kemudian, usai selesai memasang segel palsu untuk
selanjutnya dijual dengan harga normal. "Biasanya kalau harga normal 12
kilogram harga pasaran Rp 130 ribu. Sedangkan harga pasaran Rp 140 ribu. Mereka
ini harga berani bersaing dipasaran," ungkapnya.
Untuk mendapatkan tabung gas 3 kilogram, pelaku sendiri
berusaha membeli gas subsidi dengan menyambangi toko-toko sekitar.
"Dari pengakuannya beli di toko. Untuk mengoplos tabung
gas subsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram sendiri, butuh sekitar 4 hingga 5 tabung
gas. Itu pun takarannya tidak sesuai," kata dia.
Untuk keuntungan sendiri bisa sekitar Rp 100 juta dan
keuntungan bersih mencapai Rp 30 juta. "Untuk pelaku pengoplos Tabung gas
di Semarang hasilnya dijual ke warung wilayah Semarang dan Kendal," ucapnya.
Petugas kembali menangkap Margono pengoplos di wilayah
Sukoharjo tepatnya di Kenteng RT 2 RW 3, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan
Kartasuro, Rabu (20/3).
"Hasil pengembangan itu berada di Sukoharjo yaitu di
wilayah Boyolali dengan pelaku Sugeng Sanjaya Wates, Boyolali," terang
Agus.
Agus menjelaskan, Margono dan merupakan pelaku jaringan yang
mengedarkan gas oplosan di wilayah Sukoharjo, Kartasura, Boyolali dan
Surakarta.
"Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan sementara,
diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Modusnya sama,
memindahkan gas dari gas bersubsidi atau gas melon ke gas tabung 5,5 KG dan 12
Kg," jelasnya.
Hingga saat ini jajaran Krimsus Polda Jateng masih melakukan
pengembangan, terutama pada pelaku Artya Brahman yang beraksi di Semarang.
"Tentu akan kita dalami sebenarnya siapa saja, apakah
ada jaringan diatasnya, kemudian siapa-siapa yang terkait dengan proses. Masih
kita dalami," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes
Pol Hendra Suhartiyono mengaku modus kejahatan seperti pengoplosan gas subsidi
ke non subsidi terjadi menjelang bulan ramadhan, karena ketersediaan gas dan
sembako pasti akan ada seperti fluktuasi harga.
"Plus adanya 'hilang' di pasar. Untuk menyikapi ini,
ditkrimsus polda jateng sudah mengambil langkah-langkah awal. Dari pengungkapan
ini, intinya kita me warning kepada mereka yang bermain-main seperti ini,
supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, yang
tentunya ada sanksi pidananya," tegas Hendra.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) jo
pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang
perdagangan dan Pasal 32 ayat (1) UU RI no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi
Legal, dengan total ancaman minimal 9 tahun kurungan.
"Dari ketiga pelaku ini kami menyita total 579 tabung
gas LPG terbagi masing-masing tabung 3 KG, 5,5 dan 12 KG. Kita juga menyita
sejumlah alat yang digunakan untuk mengoplos gas dari melon ke gas 5,5 dan 12
KG," tutup Hendra Suhartiyono

Tidak ada komentar:
Posting Komentar