Tampilkan postingan dengan label TANGERANG SELATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANGERANG SELATAN. Tampilkan semua postingan

POLSEK PAGEDANGAN TANGSEL GREBEK PROSTITUSI ONLINE BERTARIF 300 RIBU-AN

 

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,SIK


TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 11 pelaku prostitusi online dan 4 mucikari yang berada di sebuah tempat kost Dragon Palace, Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dan penggrebekan  terhadap Para pelaku menawarkan kencan melalui aplikasi Michat dan media sosial.

Di ungkap dari temuan dan laporan Masyarakat yang resah terhadap kegiatan perzinaan dan mesum serta  Haram yang dapat  merusak para remaja dan masyarakat di sekitar lokasi  perumahan Medang lestari Pagedangan Kab.Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,SIK mengatakan, berawal dari pengaduan dan laporan  masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau saudari berinisial SW Als S Bin W, sehabis melayani pelanggan yang didapati melalui aplikasi media sosial. Tarif SW Als S bin W sekali kencan berkisar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 600 ribu,”.Ujar AKP Seala saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/9).

Dalam pemeriksaan itu, Kapolsek Pagedangan  AKP Seala Syah Alam,bersama jajarannya juga berhasil mengamankan Empat orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial,jejaring sosial dimana  ke 4 pria tersebut Menawarkan jasa Prostitusi online.

“Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya hidup sehari hari,” 

ujar AKP.Seala Syah Alam yang baru Sebulanan  lebih menjabat Sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau mucikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” Ujarnya dalam keterangan Pers kepada awak media Sebagaimana sumber info policewatch.news

Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel Polda Metro jaya AKP Seala Syah Alam SIK NRP 90060336  Bhayangkara yang sebelumnya  pernah menduduki  di bagian Administrasi  Bidang Renmin Yanma Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai  Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya.

 Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/370/VIII/KEP./2022 tanggal 12 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Kombes Pol Langgeng Purnomo.

Perwira Polwan jebolan Akpol 2012 Detasemen Wiratama Bhayangkara itu menggantikan AKP Fahad Hafidhulhaq,SIK

yang  selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Tangerang selatan.

Dalam kariernya, AKP Seala pernah menjadi kapolsek Termuda se-Indonesia.

 Saat itu, dia berpangkat Ipda yang menjabat Kapolsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB.


Redaksi policewatch.news
(H.A irvanto Wahid)

Tito Karnavian Perintahkan Airin Segel Mall Xchange Bintaro..!

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian


JAKARTA, POLICEWATCH,-  Yatmi, ahli waris tanah seluas 11.320 m2 di Bintaro mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya agar memerintahkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyegel dan melarang segala aktivitas di atas tanah mereka yang dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk.

Tanah bernomor girik C 428 tersebut dipergunakan PT JRP untuk kepentingan Mall Xchange Bintaro.

"Kami menyerahkan surat ke Itjen Kemendagri Selasa (25/8) kemarin," kata kuasa penuh ahli waris Poly Betaubun di kawasan Bintaro, Sabtu (29/8/2020).

Di dalam surat tersebut Poly memaparkan hasil pertemuan di kantor Itjen Kemendagri pada 11 Agustus lalu.

"Pertemuan kemarin dipimpin oleh Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dengan agendanya meminta klarifikasi dari pihak-pihak dan instansi terkait," jelasnya.

Poly menyebutkan, terungkap praktik kotor berkat keterangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tangsel. Praktik kotor itu diduga melibatkan oknum aparat yaitu dalam pemberian izin.

Kata Poly, Dinas PMPTSP Tangsel mengatakan PT JRP mengajukan pendaftaran Mall Xchange Bintaro pada tahun 2017, dan 2018 terbit Izin Prinsip atau Pemanfaat Tanah. Setahun kemudian terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mall.

"Faktanya mall itu dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasi tahun 2013. Kok izinnya belakangan, enggak benar itu," tegas Poly.

"Dari pengakuan seorang security Mall Xchange Bintaro, sempat berdiri prasasti peresmian tapi sekarang sudah dirubuhkan. Ada versi lainnya yaitu hanya berbentuk sertifikat dan disimpan oleh pihak manajemen," terangnya menambahkan.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Poly, maka tidak ada alasan bagi Mendagri Tito Karnavian untuk tidak memerintahkan Wali Kota Tangsel Airin menyegel bangunan dan melarang segala aktivitas di atas lahan milik Alin bin Embing tersebut.

Poly mewanti-wanti, tak hanya Mendagri Tito Karnavian saja yang dikirimkan surat permohonan ini, tapi juga Presiden Jokowi Menkopolhukam, Komisi II DPR-RI, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Kapolri, Komnas HAM, Ombudsman RI, Menteri ATRBPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK

"Kami juga mengirimkan surat pernohonan yang sama ke pimpinan di Provinsi Banten dan lingkungan Pemkot Tangsel seperti Gubernur, Kepala ATR/BPN Tangsel dan Wali Kota Tangsel juga kami kirimkan," tuturnya.

*PDIP Ingatkan Airin Untuk Menaati Perda No. 14/2011*
Sementara itu, kader PDIP Banten Edmon Jamlean menegur Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk menjalankan Perda  No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Menurut Edmon, sangat jelas sekali telah terjadi pelanggaran dan pengabaian terhadap peraturan dalam proses pemberian izin pembangunan Mall Xchange Bintaro.

"Seperti yang dijelaskan Bung Poly, kok izin-izinnya diterbitkan setelah bangunan dan mal itu beroperasi. Mereka terang-terangan melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak oleh Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel," ujar Edmond.

Edmond memastikan seluruh kader PDIP di Banten dan Tangsel akan memantau persoalan ini hingga selesai. Apalagi lahan yang dicaplok PT JRP adalah milik wong cilik.

"PDIP adalah partainya wong cilik. Jadi, segala permasalahan yang merugikan wong cilik menjadi tanggung jawab dan prioritas kami untuk dibela," ucapnya.

Edmond heran, hingga kini Airin tetap  diam saja dalam menghadapi persoalan ini, padahal sudah dibahas sampai tingkat kementerian.

"Ada apa dengan Airin yang tetap bungkam. Sikapnya itu menjadi pertanyaan besar," pungkas Edmon.  (Tenor Amin Sutanto)

Kepala BPN Tangsel Layak Dicopot, Di Masa Pandemi Rayakan Pesta Ulang Tahun di Kantor


Tang-Sel,POLICEWATCH,-  Kredibilitas Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan Himsar dalam pencegahan penularan virus Covid-19 dipertanyakan. Dia memperbolehkan salah seorang stafnya merayakan ulang tahun di dalam kantor dan mengundang banyak orang. Desakan Himsar dicopot pun bermunculan.

Tokoh pemuda Tangsel Poly Betaubun mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Himsar dari jabatan Kepala ATR/BPN Tangsel.

"Ketidakpatuhannya terhadap protokol kesehatan sangat membahayakan keselamatan nyawa orang banyak. Himsar sangat tidak layak dipertahankan sebagai Kepala ATR/BPN Tangsel," kata Poly di kawasan Bintaro, Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Tak hanya membahayakan keselamatan para aparat ATR/BPN Tangsel saja, ketidakpatuhan Himsar terhadap protokol kesehatan akan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor tersebut. "Masyarakat yang datang bisa tertular virus Corona," ujarnya.

Tegas Poly, Himsar telah terbukti melanggar Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Karena itu dia minta kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mencopot Himsar dari jabatan Kepala ATR/BPN Tangsel.

Tak hanya itu, menurut Poly, Himsar juga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 25 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel No. 13 Tahun 2020 yang mengatur pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Seorang sumber di internal kantor ATR/BPN Tangsel yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan pada bulan Agustus 2020 ini ada seorang staf menggelar pesta ulang tahun di dalam kantor pertanahan wilayah Tangsel tersebut. Hadir juga di pesta tersebut, Kepala BPN Tangsel Himsar dan beberapa undangan lainnya.

Berdasarkan foto yang beredar, saat menghadiri pesta tersebut Himsar tidak mengenakan masker sebagai pelindung.

Ungkap sumber ini, protokol kesehatan kerap dilanggar oleh karyawan dan pimpinan di lingkungan ATR/BPN Tangsel. Saat merayakan HUT RI ke-75, protokol kesehatan diabaikan.

Diduga, akibat ketidakpatuhan tersebut, Senin (24/8) kemarin, salah seorang staf diindikasi terkena virus Covid-19, dan saat ini masih diisolasi di rumah sakit.

Sumber ini juga membeberkan selama Maret hingga Agustus 2020 Himsar tidak menerapkan aturan masuk kantor secara bergilir. "Semua karyawan diwajibkan masuk kantor, tidak seperti instansi lainnya yang menerapkan secara bergilir karyawannya ke kantor untuk mencegah penyebaran virus Corona," tuturnya.

Padahal, ungkapnya, MenPan RB mengintruksikan seluruh instansi pemerintah harus melakukan pembatasan kegiatan dengan sistem masuk kerja dibagi menjadi dua shift atau sistem ganjil genap,

Kepala ATR/BPN Tangsel Himsar saat hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. “Bapak tidak ada di kantor, tidak ada di ruangan”, jelas seorang staf kantor ATR/BPN Tangsel. (Tenor Amin Sutanto)

Polisi Grebeg Karaoke Venesia di BSD Serpong

 47 wanita pemandu lagu diamankan Bareskrim Polri dari karaoke Venesia BSD Tangerang.. Foto : Ist.  


TANGSEL | Banten , POLICEWATCH,-  Bukan hanya beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi juga mempekerjakan puluhan perempuan yang siap melayani nafsu pria hidung belang dengan modus sebagai pemandu lagu atau LC.

Cara yang dipakai rumah karaoke ini akhirnya Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggrebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (19/08/2020) malam.

Dalam penggerebekan, Polisi menyita barang bukti berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit dan printer 3 unit. Ada 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020.
Karaoke Vanesia di BSD Serpong Tangsel digerebek Bareskrim Polri Rabu (19/08/2020) malam

Selain itu, polisi juga mengamankan 47 wanita yang dipekerjakan oleh karaoke Venesia dan 13 orang lainnya dari mulai mucikari hingga manager. Polisi menduga karaoke Venesia dijadikan tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo, mengatakan, saat penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan eksploitasi seksual. Karaoke eksekutif Venesia diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 diduga dijadikan tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Ferdi Sambo.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor.

“Venesia BSD Karaoke Executive ini beroperasi saat masa pandemi. Untuk pemiliknya masih kita cari ya,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo, pada Kamis (20/08/2020).

Sementara Kadivhumas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki keterlibatan pemilik dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Termasuk aliran uangnya.

“Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per voucher dikali 3 voucher,” ungkap Brigjen Argo Yuwono, pada Kamis (20/08/2020).

Selain 47 LC, 13 orang lainnya yang diamankan masing-masing 4 orang sebagai papi atau muncikari, 3 orang sebagai mami atau mucikari, 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasioanal, dan 1 orang sebagai general manager.

Pewarta : Alim Bara

Ahli Waris Lahan Mal Bintaro Xchange Napak Tilas dari Kantor Tito Sampai Istana Presiden

Yatmi AHLI WARIS


JAKARTA,POLICEWATCH,- Ahli waris lahan seluas 11,320 m2 di Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan terus berjuangkan untuk mendapatkan haknya kembali atas tanah tersebut yang saat ini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. Lahan tersebut saat ini merupakan bagian dari mal Bintaro Xhange.

Yatmi, ahli waris mengatakan, Selasa (11/8) dirinya mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya ke Itjen Kemendagri karena diundang, diajak membahas persoalan tanah saya yang dicaplok PT JRP," kata Yatmi di kawasan Bintaro, Rabu (12/8/2020).

Oleh Itjen Kemendagri, ia dipertemukan dengan Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.

"Dipanggil juga Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu," jelasnya.

Yatmi pun mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Pak Tito telah membuktikan keberpihakannya pada rakyat. Saya sangat merasakan keberpihakan beliau," ujar Yatmi yang terlihat meneteskan air mata.

Vivi Ratu, kuasa ahli waris penuh mengatakan, dari hasil pertemuan di kantor Itjen Kemendagri terbongkar praktik-praktik tercela sehingga PT JRP bisa mencaplok tanah milik Alin bin Embing dengan ahli warisnya Yatmi.

"Mal Bintaro Xchange dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasional tahun 2013, sementara Izin Prinsip baru keluar tahun 2017. Izinnya belum keluar tapi kok berani membangun, apa ini bukan praktik tercela," ujarnya.

Pekan ini juga, hasil pertemuan di Kemendagri itu akan dibawa oleh ahli waris ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan selanjutnya dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah paling lambat hari Jumat (14/8) kami ke KSP untuk menyerahkan hasil pertemuan di kantor Itjen Kemendagri," ucap Vivi Ratu

Pewarta : Tenor Amin Susanto

Mendagri Telah Membuktikan Dirinya Berpihak Pada Rakyat, Usut Kasus Pencaplokan Tanah di Bintaro

Dok : istimewa

*JAKARTA, POLICEWATCH,- Kuasa ahli waris penuh tanah seluas 11.320 m2 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Poly Betaubun berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas kasus pencaplokan tanah yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk karena dicurigai adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pejabat-pejabat terkait di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi perihal pencaplokan tanah yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property, Tbk atas pengaduan dari Yatmi, ahli waris dari Alin bin Embing.

Hadir juga, kata Poly, Kasie Persengketaan yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu.

Dalam pertemuan tersebut, Yatmi membawa dan membeberkan seluruh bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan pejabat-pejabat Kemendagri.

"Lahan tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada siapa pun. Lahan tersebut sekarang diklaim oleh PT JRP sebagai bagian dari mal Xchange Bintaro," kata Poly di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).

Tegas Poly, sikap dan respon Kemendagri dibawa kepemimpinan Tito Karnavian merespon pengaduan sangat tepat dan menunjukkan keberpihakannya pada rakyat sesuai yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Yus Rizal, SH, MH mengatakan banyak kejanggalan dan ketidaksinkronan yang terungkap di pertemuan tadi.

"Mal Xchange Bintaro dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasional tahun 2013, sementara Izin Prinsip baru dikeluarkan  tahun 2017, sedangkan IMB-nya keluar tahun 2019. Ini kan aneh, terbalik-terbalik," ujarnya.

Kata Yus Rizal, pertemuan akan digelar kembali setelah para pejabat terkait diminta membuat kronologis dan bukti yang harus diserahkan paling lambat 11 September 2020. Di pertemuan pertama ini hanya ahli waris yang membawa bukti-bukti.

Sepertinya, kata Yus Rizal, Itjen Kemendagri memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten Kemendagri karena ingin mencari tahu dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum ASN dalam kasus sengketa tanah ini.

Dalam pertemuan ini pihak Kemendagri diwakili oleh Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat (*)

Pewarta : Tenor Amin Sutanto

Warga Bintaro: Terima Kasih Pak Tito Karnavian yang Berhasil Memanggil Seluruh Pejabat di Tangsel Dalam Kasus Pencaplokan Tanah


Dok : MPW

JAKARTA, POLICEWATCH,-  Poly Betaubun, kuasa ahli waris penuh tanah seluas 11.320 m2 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas kasus pencaplokan tanah yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk.

Melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil pejabat-pejabat terkait di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi perihal pencaplokan tanah yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property, Tbk atas pengaduan dari Yatmi, ahli waris dari Alin bin Embing.

Hadir juga, kata Poly, Kasie Persengketaan yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu.

Dalam pertemuan tersebut Yatmi membawa dan membeberkan seluruh bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan pejabat-pejabat Kemendagri.

"Lahan tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada siapa pun. Lahan tersebut sekarang diklaim oleh PT JRP sebagai bagian dari mal Xchange Bintaro," kata Poly di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Yus Rizal, SH, MH mengatakan banyak kejanggalan dan ketidaksinkronan yang terungkap di pertemuan tadi.

"Mal Xchange Bintaro dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasional tahun 2013, sementara Izin Prinsip baru dikeluarkan  tahun 2017, sedangkan IMB-nya keluar tahun 2019. Ini kan aneh, terbalik-terbalik," ujarnya.

Kata Yus Rizal, pertemuan akan digelar kembali setelah para pejabat terkait diminta membuat kronologis dan bukti yang harus diserahkan paling lambat 11 September 2020. Di pertemuan pertama ini hanya ahli waris yang membawa bukti-bukti.

Sepertinya, kata Yus Rizal, Itjen Kemendagri memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten Kemendagri karena ingin mencari tahu dan memastikan apakah ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus sengketa tanah ini.

Dalam pertemuan ini pihak Kemendagri diwakili oleh Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Heri Kusnat (*)

Pewarta : Tenor Amin Sutanto

Kisruh Lahan Mall Xchange Bintaro, Berikut Dugaan PT JRP Mencaplok Tanah Milik Tukang Cilok



Sengketa tanah antara Yatmi, pedagang cilok di kawasan Bintaro,
 Tangerang dengan PT Jaya Real Property, Tbk


JAKARTA, POLICEWATCH,-  Kasus sengketa tanah antara Yatmi, pedagang cilok di kawasan Bintaro, Tangerang dengan PT Jaya Real Property, Tbk, pemilik atau pengelola mal Xchange Bintaro, terus berlanjut. Yatmi menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa PT JRP telah mencaplok tanah milik keluarganya.

Kuasa ahli waris penuh Poly Betaubun membeberkan fakta-fakta pencaplokan tanah tersebut.

"Berdasarkan surat bernomor 503/831-Bid.Pembang Tanggal 15 Oktober 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangerang Selatan mengakui telah menerima permintaan pelayanan perizinan IMB mal Xchange Bintaro dan dilakukan sesuai prosedur," kata Poly Betaubun.
Mall Xchange Bintaro

Namun BPN Tangsel melalui surat bernomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 menegaskan bahwa benar PT JRP mencaplok tanah milik Alin bin Embing yang dimasukkan ke dalam 30 Letter C yang dijadikan dasar atau alas menerbitkan IMB Mal Xchange Bintaro.

"Tapi anehnya BPN Tangsel menyebutkan tanah milik Alin yang dicaplok PT JRP hanya 196 m2. Sisanya 11.124 m2 disamarkan menjadi fasos fasum," ujar Poly.

Sementara, kata Poly, Lurah Pondok Jaya saat itu, Achmad Saichu melalui surat bernomor 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018 memastikan tidak ditemukan nama-nama ahli waris tanah Alin bin Embing di buku mutasi. Artinya tidak pernah terjadi transaksi jual beli terhadap tanah tersebut.

"Pernyataan yang sama dikatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciledug saat itu Budi Wahyudi," paparnya.

Persoalan ini, lanjut Poly, mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Selasa (10/8) besok, pihak-pihak terkait dipanggil ke kantor Kemendagri untuk dimintai klarifikasinya.

"Mereka yang dipanggil yaitu Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel," jelas Poly.

"Dipanggil juga Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu dan ibu Yatmi selaku ahli waris," tambahnya. (*)

Pewarta : Tenor Amin Sutanto

Terkait Kasus Pencaplokan Tanah "Mendagri" Panggil sejumlah Pejabat Pemkot Tangsel dan pejabat provinsi Banten


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

 Diduga Kasus Pencaplokan Lahan Milik  Ahli Waris dilakukan oleh PT jaya real property TBK

JAKARTA, POLICEWATCH,-  Yatmi ahli waris tanah seluas 11.320 m2 mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memanggil sejumlah pejabat terkait di lingkungan Provinsi Banten dan Pemkot Tangerang Selatan untuk meminta klarifikasi dalam kasus pencaplokan tanah milik keluarganya Ahli Waris yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk.

Penerima kuasa penuh dari  ahli waris yaitu Poly Betaubun mengatakan pejabat dan mantan pejabat yang dipanggil di antaranya Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel

"Dipanggil juga Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren dan ibu Yatmi selaku ahli waris. Selain itu juga dipanggil mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu," kata Poly kepada wartawan di kawasan Bintaro, Sabtu (8/8/2020).
Yatmi Ahli Waris

Kata Poly, ahli waris menerima undangan Kemendagri pada Jumat (7/8). Surat itu bernomor 005/1642/IJ.  "Sifat surat undangan ini Segera dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Indra Baskoro," tegas Poly.

Dalam surat itu, jelas Poly, mereka yang diundang diwajibkan hadir pada Selasa (11/8) pekan depan dan tidak boleh diwakili.

Poly menceritakan kronologis pencaplokan tanah milik Alin bin Embing yang dilakukan PT JRP. Ungkapnya, PT JRP mencaplok tanah tersebut dengan cara memasukan tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing ke dalam sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk yang tidak memiliki dasar peralihan atau dasar mutasi.

Belakangan terungkap dari keterangan Lurah Pondok Jaya dan Camat Ciledug yang saat itu masih masuk dalam administrasi kota Tangsel serta keterangan BPN Tangsel bahwa 30 Letter C berbeda-beda sengaja dimasukkan ke dalam Letter C 428 milik Alin bin Embing.

"Ini fakta dan pernyataan dari pejabat berkompeten. PT JRP tidak bisa membantah bahwa mereka telah mencaplok tanah milik Alin bin Embing," tegasnya.

Sementara itu, Yatmi mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian yang sangat cepat merespon pengaduannya.

Kata Yatmi lagi, dia sudah melaporkan kasus pencaplokan tanah ini sejak 10 tahun yang lalu tapi tidak direspon oleh instansi-instansi terkait.

"Begitu Pak Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, beliau dengan cepat meresponnya," kata Yatmi.

Lanjut Yatmi yang kesehariannya berjualan di warung kecil keseriusan Tito Karnavian dalam pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian kasus pertanahan sudah terlihat ketika masih menjabat Kapolri.

"Saat menjabat sebagai Kapolri, beliau yang menandatangani MoU dengan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah. Dan komitmennya tidak berkurang sedikit pun begitu menjabat sebagai Mendagri," imbuhnya. (*)

Pewarta : Tenor Amin Susanto

Wilayah Tangsel Kasus Positif Corona Tertinggi di Provinsi Banten



Ket ; ilustrasi

Tangsel, POLICEWATCH,- Tangerang Selatan terus mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) selama kurang dari dua pekan terakhir. Kini, Tangsel merupakan wilayah dengan jumlah kasus positif tertinggi di Provinsi Banten.

Situs resmi corona Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat jumlah kasus positif corona di Tangsel per Selasa (7/4) berjumlah 56 orang. 

Tangsel juga mencatat angka kematian tertinggi akibat virus tersebut, yakni sembilan orang.


Padahal, kurang dua pekan sebelumnya Tangsel masih berada di bawah Kabupaten Tangerang, bersamaan dengan penetapan wilayah itu sebagai transmisi lokal penyebaran Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Kini, dengan jumlah 56 kasus positif, Kota Tangsel berada di atas Kota Tangerang dengan 46 kasus positif dan Kabupaten Tangerang 34 kasus. Sementara itu, dibandingkan dengan keduanya, Kota Tangsel mencatatkan angka sembuh terendah di Provinsi Banten dengan dua kasus sembuh.

Jumlahnya berada di bawah Kota Tangerang dengan lima kasus sembuh dan Kabupaten dengan tiga kasus sembuh Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebelumnya mengatakan masih mengkaji opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel.


Airin mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah kajian terkait hal itu, terutama mempertimbangkan persediaan bahan pangan selama menerapkan PSBB nantinya.

"Saat ini pemerintah kota masih dalam tahap melakukan kajian secara mendalam. Berdasarkan kajian ini kemudian akan diputuskan apakah akan mengusulkan PSBB atau tidak," kata Airin  Jumat (3/4).

Airin menuturkan tingginya jumlah kasus positif di Tangsel karena lokasinya dekat dengan pusat episentrum penyebaran Covid-19.

Saat ini jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia per 7 April 2020 juga bertambah menjadi 2.738 orang.

Dari jumlah itu, 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.


Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan 247 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

"Kita dapatkan penambahan kasus baru confirmed berdasarkan pemeriksaan PCR sebanyak 247 orang sehingga total kasus menjadi 2.738 orang," ujar Yuri saat konferensi pers yang disiarkan langsung dari gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4)

Pewarta : Ab.Wakid SE

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DI BUKANYA RUMAH MAKAN SAHABAT MINANG




Red,- Warung Padang yang satu ini berlokasi di Tangerang Selatan.milik pak Haji Wahid  Tak seperti warung makan lainnya, di depan warung ini tertera harga untuk semua lauknya

Semua lauk khas masakan Minang ,Warung padang SAHABAT MINANG ini melayani  pesanan baik Cattering, Pesta, Perkantoran dll.

Rumah Makan SAHABAT MINANG
JL.Cisauk- Serpong Tangerang   

Ruko Serpong Garden 4/1 Tangerang
Tlp : 081384927798 / 087875940898

4 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol BSD


Reporter : A Wakid
Mobil korban Tabrakan Beruntun  di Tol Jakarta-BSD KM 9.500, Jumat (12/4 /2019)

Tangerang  Selatan (policewatch.news)- Polisi sudah merilis identitas mobil dan nama pengemudi terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-BSD KM 9.500, Jumat (12/4 /2019).
Kecelakaan beruntun yang berlangsung pukul 11.50 WIB, Jumat (12/4/2019), melibatkan empat mobil.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan kronologi kecelakaan.

Tabrakan beruntun ini dipicu oleh pengendara mobil Mitsubishi Outlander yang sedang melaju kencang dari arah Jakarta menuju BSD.

Di KM 9.500, mobil tersebut menerobos pembatas jalan dan menabrak mobil dari arah yang berlawanan di jalur sebelahnya.Pantauan  di lokasi, dua jalur tersebut hanya dibatasi barrier cone.

"Berawal dari kendaraan Outlander dari arah Jakarta menuju ke Serpong kemudian menabrak pembatas jalan di kilometer 9.500 tol Serpong BSD," papar Lalu.

Di arus berlawanan, pengendara Outlander menabrak tiga mobil berbeda, yakni Ertiga, Inova dan Rush.

"Jadi menabrak tiga kendaraan di jalur yang berlawanan," jelasnya.

Dari kecelakaan itu, satu pengendara mobil Ertiga meninggal dunia. Sedangkan empat korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Bintaro.

pada pukul 15.40 WIB, Kondisi mobil Ertiga remuk di bagian depan hingga tak berbentuk.
Sedangkan tiga mobil lainnya sudah diamankan di Polres Tangsel.
Data valid korban masih dalam pendataan. Sedangkan penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib.

Nama pengemudi dan nomor mobil Berikut identitas kendaraan terlibat tabrakan beruntun:
1. Kendaraan Mitshubisi Outlander bernomor polisi B 378 BEL, dengan pengemudi berinisial SB.
2. Kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2029 BKW, dengan pengemudi Lia Sagita.
3. Kendaraan Toyota Innova bernomor polisi B 1014 WOU dengan pengemudi Tuheri.
4. Kendaraan Toyota Rush bernomor polisi B 1546 WFX dengan pengemudi Hadi Dzikru Rohman.

Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil


Reporter : A Wakid
Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil

Tangsel, (policewatch.news) - Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan yang dilakukan komplotan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan modus kupon undian berhadiah, Pelaku berinisial SAP, memperdayai para korban dengan memberikan kupon undian berhadiah setelah menyetorkan uang senilai Rp 14 juta dan menandatangani sejumlah persyaratan.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, 6 pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksi kejahatannya dalam menipu para korban.
"Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti (supervisor) Marjoni dan Sofyan (marketing), Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3).

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.

"Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata terdapat tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya," kata dia.

Korban yang percaya kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.

"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan," lanjut Alex.

Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terperdaya lanjut Alex, diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta apabila kuponnya kosong. Sehingga korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," terang Alex.

Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Ke polisian untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di kantornya," kata Alex.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.

Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa (SAP). Polisi menduga, ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.

"Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini," katanya.

Dalam Pemilu 2019 "Tangsel Jadi Daerah Paling Rawan" se-Indonesia


Reporter  : A Wakid
Kapolres Tangerang Selatan, AKB0 Ferdy Irawan saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019, Telaga Seafood BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/3/2019)

Tang-sel (policewatch.news) ,- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi daerah paling rawan dalam kampanye terbuka Pemilu 2019 yang akan dimulai pada 24 Maret mendatang, Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan dalam sambutannya di acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Telaga Seafood BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (21/3/2019).


Disampaikan Ferdy, indeks kerawanan di Tangsel diketahui setelah rapat koordinasi.

"Wilayah Tangerang Selatan adalah kategori sangat rawan nomor satu se-Indonesia, sejak kami kroscek memang ada beberapa kategori sehingga kenapa Tangerang Selatan wilayah yang sangat rawan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ferdy mengajak seluruh elemen untuk terus menjaga kondusifitas Tangsel guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dijelaskan juga, kerawanan yang mungkin ditimbulkan adalah gesekan antar masyarakat saat kampanye terbuka nanti.

"Beberapa kerawanan yang mungkin ditimbulkan dalam kampanye terbuka, biasanya terjadi gesekan di antara pendukung paslon satu dan lainnya," ucap Ferdy.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany optimis kotanya akan kondusif saat kampanye terbuka hingga seterusnya.
"Mudah-mudahan tidak ada apapun, 2014 waktu Pilkada Tangsel juga sama, Tangsel zona merah terhadap terorisme dan lainnya. Tapi alhamdulillah waktu itu tidak ada apapun," imbuhnya.




Sudah Jatuh Tertimpa Tangga "Polisi Tangkap Adi Saputra" Dengan Pasal Penadahan


Adi Saputra Yang  Viral  dalam Video di Berbagai Med-sos Mengamuk, Membanting Motornya Karena Tidak Mau di Tilang


Reporter : A Wakid
Pres rilis polres Tang-sel

Tangsel,Policewatch.news,- Polisi akhirnya mengamankan  Adi Saputra (20), yang mengamuk dengan membanting motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.

Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi, Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak memiliki SIM dan STNK.

Polres Tangerang Selatan menggelar rilis kasus yang mengantar Adi jadi tersangka di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019) hari ini. Seperti diketahui Adi ditangkap dan menjadi tersangka di kasus dugaan penadahan.
Adi dihadirkan dalam rilis kasus itu. Dia mengenakan baju tahanan, kaus warna oranye bernomor 31.

Adi diapit oleh dua polisi bersenjata. Dia terus menunduk.

Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera warga, Adi Saputra juga membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Video ketika Adi membakar STNK ini beredar viral di media sosial.


"Ada satu video lagi yang viral yaitu video pembakaran STNK, itu benar dilakukan oleh tersangka Adi Saputra," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ferdy mengatakan, aksi itu dilakukan Adi pada Kamis (7/2), beberapa jam setelah dia membanting-banting motornya. Dia membakar STNK itu di depan pasar modern tempat di mana dia berdagang.
"Setelah sepeda motornya dilakukan penilangan atau siang harinya," katanya.

Lalu apa tujuan Adi membakar STNK tersebut?

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK sehingga dia bakar," sambungnya.
Aksi Adi membakar STNK itu direkam video oleh temannya. Temannya itu lalu menyebarkan video itu di media sosial, dan tentunya kembali menjadi viral.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan sebelumnya mengatakan pelat nomor motor Adi diduga kuat palsu. Polisi juga telah melakukan cek fisik terhadap motor Adi itu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra membeli motor itu lewat Facebook pada pertengahan Desember 2018.

Jual-beli dilakukan melalui sistem COD sebesar Rp 3 juta dengan hanya dilengkapi STNK bernomor B-6382-VDL. Motor yang dibeli Adi Saputra sebelumnya milik Nur Ichsan.
Motor itu digadaikan Nur Ichsan kepada seseorang berinisial D. Ternyata tanpa izin Nur Ichsan, D menjual motor di Facebook, yang kemudian dibeli Adi Saputra dengan pelat nomor B-6395-GLW.

"Ketika Saudara Nur Ichsan akan menyelesaikan tanggungan terhadap utang yang dia ambil dari Saudara D, Saudara D sudah tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui di mana keberadaan motor serta Saudara D pada waktu itu. Sampai tadi malam didapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Adi Saputra," papar AKBP Ferdy.

Dari keterangan Nur Ichsan, polisi menangkap Adi Saputra di kos, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, diketahui juga membakar STNK motor.

Video Adi Saputra mengamuk sambil membanting motor viral di media sosial. Adi bersama kekasihnya berinisial Y ditilang saat melintas di Jl Letnan Soetopo di depan Pasar Modern BSD.
Polisi mengungkap alasan Adi Saputra bersikap agresif dan membanting-banting motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Adi rupanya merasa sedih karena sudah mengumpulkan uang dengan susah payah untuk membeli motor.

"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan? Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong