Terkait Kasus Pencaplokan Tanah "Mendagri" Panggil sejumlah Pejabat Pemkot Tangsel dan pejabat provinsi Banten

/ 8 Agustus 2020 / 8/08/2020 08:16:00 AM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

 Diduga Kasus Pencaplokan Lahan Milik  Ahli Waris dilakukan oleh PT jaya real property TBK

JAKARTA, POLICEWATCH,-  Yatmi ahli waris tanah seluas 11.320 m2 mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memanggil sejumlah pejabat terkait di lingkungan Provinsi Banten dan Pemkot Tangerang Selatan untuk meminta klarifikasi dalam kasus pencaplokan tanah milik keluarganya Ahli Waris yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk.

Penerima kuasa penuh dari  ahli waris yaitu Poly Betaubun mengatakan pejabat dan mantan pejabat yang dipanggil di antaranya Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel

"Dipanggil juga Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren dan ibu Yatmi selaku ahli waris. Selain itu juga dipanggil mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu," kata Poly kepada wartawan di kawasan Bintaro, Sabtu (8/8/2020).
Yatmi Ahli Waris

Kata Poly, ahli waris menerima undangan Kemendagri pada Jumat (7/8). Surat itu bernomor 005/1642/IJ.  "Sifat surat undangan ini Segera dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Indra Baskoro," tegas Poly.

Dalam surat itu, jelas Poly, mereka yang diundang diwajibkan hadir pada Selasa (11/8) pekan depan dan tidak boleh diwakili.

Poly menceritakan kronologis pencaplokan tanah milik Alin bin Embing yang dilakukan PT JRP. Ungkapnya, PT JRP mencaplok tanah tersebut dengan cara memasukan tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing ke dalam sertifikat HGB No. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk yang tidak memiliki dasar peralihan atau dasar mutasi.

Belakangan terungkap dari keterangan Lurah Pondok Jaya dan Camat Ciledug yang saat itu masih masuk dalam administrasi kota Tangsel serta keterangan BPN Tangsel bahwa 30 Letter C berbeda-beda sengaja dimasukkan ke dalam Letter C 428 milik Alin bin Embing.

"Ini fakta dan pernyataan dari pejabat berkompeten. PT JRP tidak bisa membantah bahwa mereka telah mencaplok tanah milik Alin bin Embing," tegasnya.

Sementara itu, Yatmi mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian yang sangat cepat merespon pengaduannya.

Kata Yatmi lagi, dia sudah melaporkan kasus pencaplokan tanah ini sejak 10 tahun yang lalu tapi tidak direspon oleh instansi-instansi terkait.

"Begitu Pak Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, beliau dengan cepat meresponnya," kata Yatmi.

Lanjut Yatmi yang kesehariannya berjualan di warung kecil keseriusan Tito Karnavian dalam pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian kasus pertanahan sudah terlihat ketika masih menjabat Kapolri.

"Saat menjabat sebagai Kapolri, beliau yang menandatangani MoU dengan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah. Dan komitmennya tidak berkurang sedikit pun begitu menjabat sebagai Mendagri," imbuhnya. (*)

Pewarta : Tenor Amin Susanto
Komentar Anda

Berita Terkini