Sudah Jatuh Tertimpa Tangga "Polisi Tangkap Adi Saputra" Dengan Pasal Penadahan

/ 9 Februari 2019 / 2/09/2019 06:00:00 AM

Adi Saputra Yang  Viral  dalam Video di Berbagai Med-sos Mengamuk, Membanting Motornya Karena Tidak Mau di Tilang


Reporter : A Wakid
Pres rilis polres Tang-sel

Tangsel,Policewatch.news,- Polisi akhirnya mengamankan  Adi Saputra (20), yang mengamuk dengan membanting motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.

Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi, Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak memiliki SIM dan STNK.

Polres Tangerang Selatan menggelar rilis kasus yang mengantar Adi jadi tersangka di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019) hari ini. Seperti diketahui Adi ditangkap dan menjadi tersangka di kasus dugaan penadahan.
Adi dihadirkan dalam rilis kasus itu. Dia mengenakan baju tahanan, kaus warna oranye bernomor 31.

Adi diapit oleh dua polisi bersenjata. Dia terus menunduk.

Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera warga, Adi Saputra juga membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Video ketika Adi membakar STNK ini beredar viral di media sosial.


"Ada satu video lagi yang viral yaitu video pembakaran STNK, itu benar dilakukan oleh tersangka Adi Saputra," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ferdy mengatakan, aksi itu dilakukan Adi pada Kamis (7/2), beberapa jam setelah dia membanting-banting motornya. Dia membakar STNK itu di depan pasar modern tempat di mana dia berdagang.
"Setelah sepeda motornya dilakukan penilangan atau siang harinya," katanya.

Lalu apa tujuan Adi membakar STNK tersebut?

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK sehingga dia bakar," sambungnya.
Aksi Adi membakar STNK itu direkam video oleh temannya. Temannya itu lalu menyebarkan video itu di media sosial, dan tentunya kembali menjadi viral.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan sebelumnya mengatakan pelat nomor motor Adi diduga kuat palsu. Polisi juga telah melakukan cek fisik terhadap motor Adi itu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra membeli motor itu lewat Facebook pada pertengahan Desember 2018.

Jual-beli dilakukan melalui sistem COD sebesar Rp 3 juta dengan hanya dilengkapi STNK bernomor B-6382-VDL. Motor yang dibeli Adi Saputra sebelumnya milik Nur Ichsan.
Motor itu digadaikan Nur Ichsan kepada seseorang berinisial D. Ternyata tanpa izin Nur Ichsan, D menjual motor di Facebook, yang kemudian dibeli Adi Saputra dengan pelat nomor B-6395-GLW.

"Ketika Saudara Nur Ichsan akan menyelesaikan tanggungan terhadap utang yang dia ambil dari Saudara D, Saudara D sudah tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui di mana keberadaan motor serta Saudara D pada waktu itu. Sampai tadi malam didapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Adi Saputra," papar AKBP Ferdy.

Dari keterangan Nur Ichsan, polisi menangkap Adi Saputra di kos, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, diketahui juga membakar STNK motor.

Video Adi Saputra mengamuk sambil membanting motor viral di media sosial. Adi bersama kekasihnya berinisial Y ditilang saat melintas di Jl Letnan Soetopo di depan Pasar Modern BSD.
Polisi mengungkap alasan Adi Saputra bersikap agresif dan membanting-banting motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Adi rupanya merasa sedih karena sudah mengumpulkan uang dengan susah payah untuk membeli motor.

"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan? Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong

Komentar Anda

Berita Terkini