Kisruh Lahan Mall Xchange Bintaro, Berikut Dugaan PT JRP Mencaplok Tanah Milik Tukang Cilok

/ 10 Agustus 2020 / 8/10/2020 12:05:00 PM


Sengketa tanah antara Yatmi, pedagang cilok di kawasan Bintaro,
 Tangerang dengan PT Jaya Real Property, Tbk


JAKARTA, POLICEWATCH,-  Kasus sengketa tanah antara Yatmi, pedagang cilok di kawasan Bintaro, Tangerang dengan PT Jaya Real Property, Tbk, pemilik atau pengelola mal Xchange Bintaro, terus berlanjut. Yatmi menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa PT JRP telah mencaplok tanah milik keluarganya.

Kuasa ahli waris penuh Poly Betaubun membeberkan fakta-fakta pencaplokan tanah tersebut.

"Berdasarkan surat bernomor 503/831-Bid.Pembang Tanggal 15 Oktober 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangerang Selatan mengakui telah menerima permintaan pelayanan perizinan IMB mal Xchange Bintaro dan dilakukan sesuai prosedur," kata Poly Betaubun.
Mall Xchange Bintaro

Namun BPN Tangsel melalui surat bernomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 menegaskan bahwa benar PT JRP mencaplok tanah milik Alin bin Embing yang dimasukkan ke dalam 30 Letter C yang dijadikan dasar atau alas menerbitkan IMB Mal Xchange Bintaro.

"Tapi anehnya BPN Tangsel menyebutkan tanah milik Alin yang dicaplok PT JRP hanya 196 m2. Sisanya 11.124 m2 disamarkan menjadi fasos fasum," ujar Poly.

Sementara, kata Poly, Lurah Pondok Jaya saat itu, Achmad Saichu melalui surat bernomor 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018 memastikan tidak ditemukan nama-nama ahli waris tanah Alin bin Embing di buku mutasi. Artinya tidak pernah terjadi transaksi jual beli terhadap tanah tersebut.

"Pernyataan yang sama dikatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciledug saat itu Budi Wahyudi," paparnya.

Persoalan ini, lanjut Poly, mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Selasa (10/8) besok, pihak-pihak terkait dipanggil ke kantor Kemendagri untuk dimintai klarifikasinya.

"Mereka yang dipanggil yaitu Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel," jelas Poly.

"Dipanggil juga Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu dan ibu Yatmi selaku ahli waris," tambahnya. (*)

Pewarta : Tenor Amin Sutanto
Komentar Anda

Berita Terkini