Waspada Menjual Tanah Kavling Rentan Akan Ancaman Pidana

/ 21 Maret 2019 / 3/21/2019 09:17:00 AM


Ketua Harian Lidik Krimsus RI M Rodhi Irfanto SH


Red, Policewatch,- Ketua Harian Lidik Krimsus RI, M Rodhi irfanto SH mengingatkan para pembisnis Properti bahwasannya Menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang.21/3/2019

Mengacu pada Pemerintah daerah yang menertibkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”.

Meskipun dalam suatu daerah tidak terdapat larangan yang bersifat tegas, terkadang aparatur penegak hukum daerah dan polri ada juga yang mempersalahkan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.


Tetapi ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil.

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.


Untuk lebih lanjut anda dapat bertanya kepada Konsultan Hukum Bisnis yang mengerti terkait properti.

Red: M Rodhi Irfanto SH

Komentar Anda

Berita Terkini