Reporter : Fauzyah
Bogor – (policewatch.news)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor
bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), hari ini memulai
penyelidikan video viral kadesyang mengajak warganya memilih capres dan cawapres
nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu
Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, penyelidikan dimulai dengan
pemanggilan saksi. “Saksi yang kita panggil hari ini dua orang,” kata Haris
kepada Tempo, Kamis, 4 April 2019.
Haris mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan saksi,
kemudian memanggil terlapor yang ada dalam video tersebur, yakni Kepala Desa
Cidokom, Kecamatan Rumpin.
“Hari ini kita minta keterangan saksi dulu, kemungkinan
terlapor dipanggil besok Jumat 5 April 2019,” kata Haris.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan kejadian
adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang kepala desa di Kabupaten Bogor pada
Pilpres 2019.
Selain mencederai demokrasi, kata Iwan, sang kepala desa
tersebut juga terancam pidana. Dan itu pastinya akan menganggu jalannya
pemerintahan desa yang akan merugikan masyarakat banyak.
“Pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan
umum, tertulis bahwa setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Iwan usai memimpin
apel, Kamis 4 April 2019.
Iwan pun mengatakan, dalam Pasal 29 UU Desa nomor 6 tahun
2014, termuat hal yang tidak boleh dilakukan kepala desa. Yaitu membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu. Mendukung salah satu calon dalam pemilu, berarti
melanggar larangan tersebut.
“Sesuai UU, kepala desa bertugas melayani masyarakat desa.
Bukan melayani golongan, kelompok, atau tokoh tertentu saja.” Kata iwan
“Sehingga, bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilu,
sesungguhnya ada dua UU yang dilanggar. Pertama UU Desa, kedua UU Pemilu,”
lanjutnya.
Terakhir Iwan mengatakan, agar seluruh kepala desa dan ASN,
yang berada di bawah pemerintahan daerah Kabupaten Bogor, untuk profesional dan
netral dalam pemilu 2019. Sebab, ketika netralitas dilanggar, selain
tindakannya itu akan berdampak kepada pribadi masing-masing dengan ancaman
pidana, hal ini akan menciderai demokrasi, menciderai hak masyarakat banyak
untuk mendapatkan pelayanan prima dari para aparat desanya.
ADVERTISEMENT
"Terkait kasus di Cidokom, tentunya Bawaslu sebagai
pihak yang berwenang, silahkan memprosesnya sesuai prosedur yang ada,” kata
Iwan.
Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 2.20 menit berisi ajakan
memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu 2019 beredar di grup wa
masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam video itu salah seorang pria tengah berbicara
didepan masyarakat Desa Cidokom dan mengaku sebagai kepala desa setempat.
Dalam video
viral kades disebutkan, masyarakat sengaja dikumpulkan oleh
kepala desa tersebut guna menyamakan persepsi terhadap dukungan paslon nomor
urut 01, Jokowi dalam pemilu presiden 2019.