Bawaslu Bogor "Periksa Saksi " Video Viral Kades Ajak Dukung Jokowi,

/ 4 April 2019 / 4/04/2019 06:14:00 PM



Reporter : Fauzyah

Bogor – (policewatch.news)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), hari ini memulai penyelidikan video viral kadesyang mengajak warganya memilih capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, penyelidikan dimulai dengan pemanggilan saksi. “Saksi yang kita panggil hari ini dua orang,” kata Haris kepada Tempo, Kamis, 4 April 2019.

Haris mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan saksi, kemudian memanggil terlapor yang ada dalam video tersebur, yakni Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.

“Hari ini kita minta keterangan saksi dulu, kemungkinan terlapor dipanggil besok Jumat 5 April 2019,” kata Haris.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan kejadian adanya dugaan ketidaknetralan salah seorang kepala desa di Kabupaten Bogor pada Pilpres 2019.

Selain mencederai demokrasi, kata Iwan, sang kepala desa tersebut juga terancam pidana. Dan itu pastinya akan menganggu jalannya pemerintahan desa yang akan merugikan masyarakat banyak.

“Pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, tertulis bahwa setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Iwan usai memimpin apel, Kamis 4 April 2019.

Iwan pun mengatakan, dalam Pasal 29 UU Desa nomor 6 tahun 2014, termuat hal yang tidak boleh dilakukan kepala desa. Yaitu membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Mendukung salah satu calon dalam pemilu, berarti melanggar larangan tersebut.

“Sesuai UU, kepala desa bertugas melayani masyarakat desa. Bukan melayani golongan, kelompok, atau tokoh tertentu saja.” Kata iwan

“Sehingga, bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilu, sesungguhnya ada dua UU yang dilanggar. Pertama UU Desa, kedua UU Pemilu,” lanjutnya.

Terakhir Iwan mengatakan, agar seluruh kepala desa dan ASN, yang berada di bawah pemerintahan daerah Kabupaten Bogor, untuk profesional dan netral dalam pemilu 2019. Sebab, ketika netralitas dilanggar, selain tindakannya itu akan berdampak kepada pribadi masing-masing dengan ancaman pidana, hal ini akan menciderai demokrasi, menciderai hak masyarakat banyak untuk mendapatkan pelayanan prima dari para aparat desanya.

ADVERTISEMENT
"Terkait kasus di Cidokom, tentunya Bawaslu sebagai pihak yang berwenang, silahkan memprosesnya sesuai prosedur yang ada,” kata Iwan.

Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 2.20 menit berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu 2019 beredar di grup wa masyarakat Kabupaten Bogor. Dalam video itu salah seorang pria tengah berbicara didepan masyarakat Desa Cidokom dan mengaku sebagai kepala desa setempat.
Dalam video viral kades disebutkan, masyarakat sengaja dikumpulkan oleh kepala desa tersebut guna menyamakan persepsi terhadap dukungan paslon nomor urut 01, Jokowi dalam pemilu presiden 2019.


Komentar Anda

Berita Terkini