Bawaslu Kendal " Periksa Dua sekdes Terkait kampanye " Caleg DPRI RI dan DPRD

/ 2 April 2019 / 4/02/2019 03:29:00 PM
Reporter : Nardi .Cakwer
Bawaslu Kendal, Panwascam Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. Senin, (01/4/19) 

Kendal, (Policewatch.news)-. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Jateng, masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka, Budi Ristanto (BR) selaku Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswadi (S), Sekdes Gempolsewu, Rowosari, Senin, (01/4/19)

Terkait dengan hal tersebut diatas Policewatch.news mencoba menghubungi yang bersangkutan lewat whatsapp mendapatkan jawaban:

"Sudah tak sampaikan klarifikasinya ke bawaslu, monggo di tanyakan ke bawaslu" jawab BR.

Pasalnya baru-baru ini dalam suatu pengawasan gabungan antara Bawaslu Kendal, Panwascam Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. 

Atas kejadian tersebut, Bawaslu mengambil langkah klarifikasi kepada berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran.    

“Tadi kami coba mengklarifikasi WS dan VV sebagai saksi. Keduanya penyanyi di acara kampanye. WS berhasil kami klarifikasi di Gringsing, Batang, sedangkan VV yang sudah kami datangi di lokasi berbeda sedang tidak ada di tempat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (1 April 2019). 

Selain yang tersebut tadi, Bawaslu juga mengklarifikasi saksi di Rowosari, yang diketahui sebagai bos padi atau tukang tebas. Seorang saksi lagi diundang klarifikasi sore hari ini ke kantor Bawaslu. Dia adalah ketua RT di Desa Sendangdawung berinisal S namun tidak hadir. Lantas, Ketua RT S akan diundang klarifikasi kembali besok. 

Bawaslu menyampaikan, terhadap Sekdes BR dan S, pihaknya telah melakukan klarifikasi lebih dulu. Sekdes BR dan S diklarifkasi di Kantor Bawaslu, Jumat, (29 Maret 2019). Di sana Bawaslu menghujani mereka dengan banyak pertanyaan. Pada intinya semua pertanyaan itu untuk menguatkan bukti-bukti ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kampanye dua Caleg dari PDIP tersebut (26 Maret 2019) siang di Rowosari. 

“Kami masih terus dalami dugaan pelanggaran Sekdes BR dan S. Apakah keberadaan dan aktivitas mereka di lokasi kampanye melanggar UU Pemilu atau aturan lain. Yang jelas, bila Sekdes atau perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye maka diancam sanksi penjara dan denda sejumlah uang,” kata Ubaidillah.



Komentar Anda

Berita Terkini