Polres OKI Tangkap Kurir Narkoba Asal Riau Bawa Sabu 1 Kg

/ 2 April 2019 / 4/02/2019 03:21:00 PM
Reporter : Yandi Robet
Tersangka Zamzi Yurizal (48)ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg

OKI, (policewatch.news)- Tersangka Zamzi Yurizal (48) warga kelurahan Simpang Baru, Jalan Kutilang Sakti Rt. 05 Rw.01 Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, yang rencananya akan diedarkan di wilayah OKI.

Kapolres OKI AKBP. Donni Eka Syaputra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres OKI, Selasa (02/04/2019), mengatakan tersangka Zamzi  Yurizal (48) ditangkap pada hari Minggu (31/03/2019) sekira pukul 22.00 Wib ketika turun dari mobil Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Pekan Baru Riau.

"Tersangka kita tangkap saat turun dari mobil bus antar kota antar provinsi, tepatnya di jembatan timbang desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg, "ungkap Kapolres.

Kemudian jelas Kapolres, anggota Satres Narkoba pada hari Sabtu (30/03/2019), sekira pukul 17.00 Wib mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekan Baru menuju perbatasan Lampung di Pematang Panggang.

"Sejak 3 bulan lalu Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi, mengenai pengiriman sabu dari arah Pekan Baru menuju Pematang Panggang Mesuji OKI, seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung warna hitam turun dari mobil bus, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan. Kemudian laki-laki yang kita curigai tersebut langsung kita amankan, dan dari hasil pemeriksaan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hijau merk Guanyin wang berisi sabu, dan 1 buah Hp Nokia warna biru dengan nomor sim card 0822-69568894, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut, "jelas AKBP Donni.

Sementara tersangka, Zamzi Yurizal (48) asal Riau saat ditanya wartawan, Selasa (02/04/2019) mengatakan dirinya tergiur mengantarkan barang sabu tersebut karena mendapat upah sebesar Rp.10 juta, dan rencananya barang tersebut akan diletakkan di sebuah tempat dan lalu ditinggalkan.

"Saya baru 1 kali ini pak menjadi kurir, lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp.10 juta, "ujarnya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, menyampaikan bahwa Polisi hanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka, karena ketika ditangkap tersangka tidak sedang melakukan transaksi, namun kasus ini masih tetap akan kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, "tegas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini