FITRA Sumsel : Modus Mark Up jajaran DPRD Lubuklinggau.

/ 4 April 2019 / 4/04/2019 03:06:00 AM
Reporter : Julianto P
Dok :MPW

Lubuklinggau.(POLICEWATCH. NEWS) Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) Nunik Handayani menyoroti temuan BPK berdasarkan LKPD kota Lubuklinggau Tahun 2017 terdapat kejanggalan dalam penerapan sistem anggaran,seperti adanya Modus " Mark Up " perjalanan dinas pada  jajaran DPRD Kota Lubuklinggau,Perjalanan dinas nampaknya masih akan menjadi ladang empuk untuk menggerogoti keuangan daerah. Mari mengintip penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang diduga bermasalah. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp2.070.213.518, Jumat,29-Maret-2019.

Kordinator FITRA Sumsel Nunik handayani menjelaskan Modus Mark Up pada jajaran Legislatip Kota Lubuklinggau mencapai jumlah Rp.2 Milyar ia juga mengungkapkan," Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, juga perjalanan dinas fiktif. Semua yang serba fiktif ini agaknya sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan dan lembaga di negeri ini. Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukitpun melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil,sama hal nya Modus " Mark Up " jajaran DPRD Lubuklinggau." Urai Nunik.

Mengintip lebih dalam, diketahui bahwa Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp28.751.559.000,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp28.281.148.284,00 atau 98,36% dari anggaran. Dari pos tersebut terdapat realisasi perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp21.528.194.359,00. Realisasi perjalanan dinas luar daerah sendiri meliputi untuk kegiatan kesekretariatan dan kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Mengintip lebih dalam lagi, perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau di antaranya kunjungan kerja terkait dengan konsultasi ataupun koordinasi. Serta, atas memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya. Adapun perjalanan dinas terkait dengan koordinasi dan konsultasi, bukan merupakan undangan melainkan atas inisiatif dari pihak Sekretariat DPRD.

Nunik juga memaparkan," Realisasi perjalanan dinas atas 40 kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklingau dengan realisasi sebesar Rp4.366.925.192. mengindikasikan terdapat sejumlah kejanggalan dan permasalahan terhadap kegiatan tersebut. Di antaranya bukti yang dipertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Di mana bukti-bukti yang dilampirkan dan penuturan pihak terkait, terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tarif yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Selain itu, juga ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua. Sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel." Tegas kordinator FITRA Sumsel.

Lebih lanjut dikatakannya,ditemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas memakai satu kamar untuk berdua, sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Serta adanya ketidaksesuaian jumlah hari menginap yang sebenarnya dengan yang dipertanggungjawabkan.ternyataa Modus "Mark Up" ini yang mereka lancarkan. Ujar Nunik.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas 
pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang berindikasi kerugian keuangan daerah 
sebesar Rp2.070.213.518, Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 
Rp1.987.869.018. Penyetoran dilaksanakan pada periode tanggal 15-21 Mei 2018. Namun,oleh " inisial Sdr. Mur " belum menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp82.344.500, sampai mei 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan 
dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara,

Jika sampai belum juga disetorkan Rp82.344.500, oleh " Sdr MR" sampai sekarang berarti ia sudah menentang hukum dan akan terjerat sanksi Pidana yang tegas,pasal nya batas waktu penyetoran paling lambat 1 bulan dari temuan BPK.Saya akan pantau permasalahan ini karena tidak sejalan dengan peran Legislatif,jangan saja sampai kedapatan belum di setorkan saya akan berkordinasi langsung ke APH pusat dan devisi advokasi FITRA Nasional. Tutup Nunik.

Sampai berita ini di terbitkan "Sdr MR" belum dimintai konfirmasi lanjut atas penyetoran tersebut.
Komentar Anda

Berita Terkini